Senin, 30 Maret 2015

Prinsip Mengawasi dan Mengimbangi

Prinsip Mengawasi dan Mengimbangi

Rooseno  ;  Peneliti Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN),
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
KOMPAS, 30 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Mahkamah Konstitusi diminta menolak permohonan uji materi yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan kawan-kawan. Hal ini terkait tidak perlunya persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI dan Panglima TNI (Kompas, 11/3/2015).

Pokok uji materi yang diajukan adalah terhadap Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Dimohonkan oleh Denny bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara RI dan Panglima TNI sepanjang frase "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 Ayat (1). Namun, para pihak terkait dari Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian kompak menyatakan agar MK menolak permohonan Denny.

Menurut mereka "persetujuan" itu perlu karena merupakan wujud dari prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances) untuk menghindari adanya kekuasaan absolut di tangan Presiden. Benarkah demikian?

Prerogatif presiden

UUD 1945, selain mengatur hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR dan prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR, juga mengatur prerogatif DPR, Dewan Pertimbangan Daerah (DPD), Mahkamah agung (MA), Komisi yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Prerogatif presiden dengan persetujuan DPR itu antara lain hak: (i) menyatakan perang, membuat perdamaian, membuat perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1); (ii) membuat perjanjian internasional (Pasal 11 Ayat 2); (iii) mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 2); (iv) menerima penempatan duta negara lain (Pasal 13 Ayat 3); (v) memberi amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2); (vi) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial (Pasal 24B Ayat 3); (vii) menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 2); dan (viii) mengajukan RUU APBN (Pasal 23 Ayat 2).

Adapun prerogatif presiden tanpa persetujuan DPR antara lain hak: (i) mengajukan rancangan undang-undang (Pasal 5 Ayat 1); (ii) menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12); (iii) memberi grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1); (iv) memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15); (v) membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16); (v) mengajukan 3 orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3); dan (vi) mengangkat dan memberhentikan menteri (Pasal 17 Ayat 2).

Pasal 17 UUD 1945

UUD 1945 Pasal 17 menentukan bahwa: "(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara; (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan; (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang".

Jelas disebutkan di situ bahwa "mengangkat dan memberhentikan menteri", Presiden tidak harus "mendapat persetujuan atau pertimbangan DPR".

Sudah disepakati bahwa Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri, tetapi tidak termasuk dalam kementerian, baik kementerian koordinator maupun kementerian negara. Presiden dalam menjalankan main state function, khususnya untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dan Panglima TNI harus mendapat persetujuan DPR. Hal itu diatur dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 11 Ayat (1) dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 13 Ayat (2).

Hanya dalam hal mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung saja Presiden tidak harus mendapat persetujuan DPR (vide UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 19). Karena Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung adalah pejabat setingkat menteri, maka dasar pengangkatan dan pemberhentiannya adalah Pasal 17 UUD 1945.

Mengawasi mengimbangi

Dengan demikian, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian Kapolri ataupun panglima TNI diterapkan check and balances-mengawasi dan mengimbangi-untuk menghindari kekuasaan absolut di tangan Presiden, menurut UUD 1945 Pasal 17 adalah kurang tepat.

Penerapan opened legal policy sebagai implementasi check and balances lebih tepat digunakan untuk pengangkatan dan pemberhentian anggota state auxiliry bodies di luar organ eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Misalnya, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, anggota Komisi Pemilihan Umum, dan anggota Komisi Hak Asasi Manusia (vide putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XII/2014).

UUD 1945 Pasal 20A memberi kewenangan kepada DPR untuk menerapkan check and balances, yaitu selain memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, dalam melaksanakan fungsinya itu DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar