Kamis, 26 Maret 2015

Kejutan Ahok

Kejutan Ahok

Deddy S Bratakusumah  ;  Praktisi Pemerintahan
DETIKNEWS, 25 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                                                                                                                           

Tekad Ahok untuk menghilangkan dana siluman dari RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 telah mendapatkan perlawanan yang sengit dari DPRD Provinsi DKI Jakarta, berupa penggunaan Hak Angket dan tidak mengesahkan Raperda tentang APBD tahun 2015.

Keduanya memang merupakan hak dan fungsi dari DPRD. Jadi dari sisi mekanisme ketatanegaraan di daerah, tindakan DPRD ini adalah hal yang legal. Yang luar biasa, adalah tekad Ahok untuk menghilangkan atau mengurangi korupsi dengan mencegahnya ditingkat perencanaan dan penganggaran.

Kejutan Ahok ini akan membuahkan prestasi tersendiri, setidaknya Jakarta akan tercatat sebagai pemerintah daerah yang pertama kali menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan APBD. Dari perkembangan yang terjadi, nampaknya penggunaan Pergub dalam APBD Provinsi Jakarta tahun 2015 tidak akan dapat dihindari, mengingat berbagai mediasi, bahkan sampai Wapres JK menengahi pun tidak didapat kemufakatan, atau kompromi sekalipun. Kedua belah pihak, pimpinan DPRD maupun Gubernur bersikukuh pada pendiriannya.

Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini Pergub sebagai legitimasi APBD sebenarnya sudah diatur secara tegas di dalam berbagai peraturan perundangan, antara lain pada Pasal 46, PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperkuat lagi dengan Pasal 313, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berbagai ketentuan perundangan ini dirancang sebagai 'katup pengaman', manakala terjadi kebuntuan seperti Jakarta saat ini, karena pada hakekatnya proses penetapan anggaran merupakan proses politik.

Konsekuensi lain dari keterlambatan pengesahan anggaran ini sebenarnya tidak hanya terbitnya Pergub, melainkan juga tidak dibayarkannya hak keuangan anggota DPRD selama 6 bulan, sebagaimana diatur di dalam pasal 312, ayat 2, UU No 23 Tahun 2014 tersebut. Tentu pengenaan sanksi ini harus didahului dengan proses penyidikan untuk menentukan siapa yang membuat keterlambatan pengesahan. Apabila keterlambatan akibat dari polah eksekutif maka hak keuangan masih bisa dibayarkan, namun apabila keterlambatan akibat dari keengganan atau keterlambatan DPRD membahas RAPBD maka hak keuangan anggota dewan tidak dibayarkan.

Akibat Fiskal dan Pembangunan

Dengan tidak disahkannya RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015, maka anggaran penerimaan dan pendapatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tahun 2015 akan menggunakan pagu setingi-tingginya sama dengan pagu APBD tahun 2014. Dari data yang didapat, pagu APBD Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2014 adalah sebesar Rp 72,9 triliun, sedangkan RAPBD tahun 2015 direncanakan sebesar Rp 73,08 triliun. Dari sisi jumlah terdapat perbedaan sekitar Rp 180 miliar. Selisih pagu ini tidaklah besar, hanya 0,2%, namun dari sisi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan hal ini akan berdampak sangat besar.

Sangatlah lumrah apabila program pembangunan atau belanja modal pada tahun 2015 tidak sama dengan tahun 2014. Misalnya saja, pada tahun 2014 Program Tata Air melaksanakan normalisasi Kali A, sementara pada tahun 2015 kali A tersebut sudah tidak memerlukan dana lagi. Lantas dana tersebut akan dikemanakan?

Ketentuan revisi anggaran terhadap APBD dengan legitimasi Pergub belum ada. Kondisi seperti ini akan merepotkan berbagai ketentuan administratif, baik pelaksanaan program maupun pertanggung jawaban dan pada gilirannya akuntabilitas program. Selain itu juga berbagai rencana yang sudah tertuang didalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan terhambat pencapaiannya.

Dengan demikian, kejutan Ahok ini telah menyadarkan kita semua, setidaknya ada celah peraturan perundangan yang belum lengkap manakala terbit Peraturan Kepala Daerah sebagai legitimasi APBD. Apabila Pergub tentang APBD Provinsi DKI Jakarta jadi diterbitkan, maka Kementerian Dalam Negeri beserta unsur pusat lainnya harus segera kerja cepat, cerdas dan tangkas menyiapkan berbagai peraturan untuk memfasilitasi kejutan Ahok ini. Mulai dari tata cara pengesahan, tata cara revisi baik rencana pembangunan maupun anggaran sampai dengan tata cara pertanggung jawaban dan akuntabilitas.

Marilah kita bekerja untuk memperbaiki negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar