Senin, 09 Maret 2015

Barter Narapidana Australia dan Kedaulatan Hukum

Barter Narapidana Australia dan Kedaulatan Hukum

Agust Riewanto ;  Pengajar Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana
Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
MEDIA INDONESIA, 07 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

PEMERINTAH Australia melalui Menlu Julie Bishop sebagaimana dilaporkan oleh The Sidney Morning Herald (3/3) berusaha melobi pemerintahan Jokowi untuk membatalkan eksekusi pidana mati dua warga negara Australia Myuran Sukamaran dan Andrew Chan dalam kasus kejahatan Narkoba dengan tiga narapidana WNI dalam kasus yang sama, yakni Kristito Mandagi, Saud Siregar dan Ismunandar (Media Indonesia, 6 Maret 215).

Beberapa waktu yang lalu, bahkan bukan hanya Australia yang keberatan warga negaranya dieksekusi mati, tetapi juga Brasil memprotes, The Sidney Morning Herald (22/2) juga melansir berita beberapa negara di dunia yang warga negaranya akan dieksekusi mati juga melayangkan protes serupa, seperti Nigeria, Prancis, Filipina, bahkan Sekjen PBB Ban Ki-moon juga telah meminta pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati.

Tidak lazim

Itulah sebabnya hari-hari ini dan juga di masa mendatang protes keras dan lobi pemerintah asing terhadap Indonesia agar bersedia membatalkan pidana mati terhadap kasus kejahatan narkoba akan menjadi preseden bagi uji nyali ketegasan dan ketangguhan pemerintah RI dalam mempertahankan kedaulatan hukum di Indonesia. Jika pemerintah membuka ruang kompromi dengan pemerintah asing dalam menjatuhkan pidana mati terhadap kasus narkoba besar kemungkinan negeri ini akan menjadi surga bagi transaksi dan penyelundupan jaringan internasional narkoba.

Di sinilah relevansinya untuk menyerukan bahwa apa pun bentuk lobi pemerintah asing dalam kasus narkoba kepada pemerintah RI harus ditolak tegas dan tak bergeming. Sebab dalam tradisi penegakan sistem hukum pidana positif di Indonesia tidak pernah mengenal kompromi politik apalagi tukar menukar narapidana. Sebab tukar-menukar sanksi pidana antarnarapidana juga tidak lazim dalam idiom penjatuhan sanksi pidana di Indonesia dalam KUHP dan KUHAP. Jika tawaran barter narapidana Australia ini diterima pemerintah RI, dipastikan akan melahirkan konsekuensi politik hukum pidana di Indonesia karena pemerintah asing akan menggunakan model barter ini menjadi cara ampuh untuk menekan halus pemerintah RI untuk tidak tegas memerangi kejahatan narkoba bagi warga negara asing.

Ciri negara hukum berdaulat

Lobi barter narapidana tawaran pemerintah Australia dan tekanan keras dan protes publik internasional atas eksekusi mati kasus kejahatan narkoba pada pemerintah tak boleh mematikan dan menyurutkan tekad pemerintah RI untuk menegakkan kedaulatan hukum. Menurut John Austin (1967) dalam The Provices of Jurisprudence Determined, ciri utama negara hukum berdaulat ialah kemampuannya untuk menegakkan kedaulatan ke luar (exsternal sovereignty), yaitu kemampuan negara untuk mempertahankan diri dan menjaga marwah sistem hukumnya dari serangan negara lain, sambil tetap mempertahankan relasi internasional secara baik dengan berprinsip pada sistem hukum setiap negara.

Setiap negara dan pemerintah memiliki kebebasan dalam menentukan sanksi hukum terhadap bentuk kejahatan yang dianggap membahayakan bagi kelangsungan hidup warga bangsanya. Itulah sebabnya setiap negara harus memiliki prioritas dalam memilih model dan jenis sanksi hukuman terhadap aneka bentuk kejahatan.

Bagi pemerintah Indonesia, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang dikategorikan luar biasa dan diprioritaskan dalam upaya pencegahan dan penindakan hukum. Karena itu, setiap bentuk kejahatan narkoba diberi sanksi hukum yang terberat, yaitu pidana mati, kejahatan ini setara dengan kejahatan terorisme.

Etika internasional bernegara

Secara filosofi dan etis tak boleh ada negara asing mengganggu dan mengintervensi setiap kebijakan hukuman yang akan diterapkan terhadap kejahatan di suatu negara. Mitchell S G Klein (1984) dalam Law, Court and Policy, mengingatkan, pada masyarakat internasional, bahwa protes, anjuran, dan usulan dari negara asing terhadap jalannya kebijakan dan penegakan hukum di suatu negara hanyalah merupakan opini yang akan menjadi pertimbangan belaka, bukan menentukan dan mendikte suatu negara.

Sanksi tegas pidana mati pada WNA penjahat narkoba di negara kita tidak dapat diubah hanya karena opini publik internasional. Bukankah Konvensi PBB, Pasal 6 ayat (2) ICCPR masih memberi opsi diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang paling serius (extra ordinary crimes), seperti kasus narkotika dan terorisme. Untuk menindak lanjuti Konvensi ICCPR ini PBB mengeluarkan Resolusi No 1984/50, 25 Mei 1984 (Safeguards Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the Death Penalty) yang mengesahkan hukuman mati secara selektif. Hingga saat ini pun tidak berlaku sanksi hukuman tunggal di dunia, setidaknya masih terdapat 68 negara dari 129 negara di dunia yang masih menerapkan sanksi hukuman mati.

Di titik ini sesungguhnya pemerintah Indonesia tak dapat dipersalahkan dalam pergaulan internasional karena masih menerapkan sanksi hukuman mati. Sebab bagi Indonesia kejahatan narkoba sangat membahayakan masa depan Indonesia.Setidaknya menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2013 saja sebanyak 3,2 juta warga Indonesia telah menjadi korban narkotika, 15 ribu orang mati sia-sia setiap tahun atau 40-50 orang setiap hari.

Jutaan korban narkotika ini dilupakan, sistem hukum dunia tampaknya lebih memihak pelaku kejahatan yang jumlahnya segelintir orang. Itulah sebabnya kini Indonesia dalam darurat perang melawan kejahatan narkoba. Cara paling jitu melawannya adalah menegakkan kedaulatan hukum Indonesia dengan sanksi pidana mati bagi pelaku kejahatan narkoba, bukan hanya untuk WNA, tapi juga WNI. Sanksi pidana mati ini dipastikan akan berdampak positif bagi dunia agar jaringan internasional narkotika berhati-hati untuk menjadikan Indonesia target utama peredaran narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar