Selasa, 21 Oktober 2014

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Jarot Widya Muliawan  ;   Alumnus Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang; Praktisi Pertanahan di Jawa Timur
JAWA POS,  20 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


ADA sembilan program konkret Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).Di antaranya, kepemilikan tanah pertanian untuk 4,5 juta kepala keluarga, pembangunan/perbaikan irigasi di 3 juta hektare sawah, pembangunan 25 bendungan, 1 juta hektare lahan pertanian baru di luar Jawa, pendirian bank petani dan UMKM, serta penguatan Bulog. Program yang sangat progresif yang akan menyejahterakan rakyat. Pertanyaan kemudian, apakah program tersebut bisa dengan mudah dilaksanakan?

Salah satu yang sering menjadi kendala adalah pengadaan tanah. Pedebatan akan berkutat pada pengertian kepentingan umum. Makna kepentingan umum itu mengalami perbedaan perspektif yang cukup tajam dari sisi pemerintah maupun sisi masyarakat yang tanahnya bakal digunakan untuk pembangunan. Bahkan, pengertian yang ada dalam regulasi mengalami pasang surut. Dalam Keputusan Presiden No 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Undang-Undang untuk Kepentingan Umum, kepentingan umum harus memenuhi tiga unsur yang sifatnya kumulatif. Tiga unsur itu adalah (1) kegiatan pembangunan tersebut dilakukan oleh pemerintah, (2) dimiliki oleh pemerintah, dan (3) tidak digunakan untuk mencari keuntungan.

Sementara Perpres No 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum memperluas pembatasan kepentingan umum dengan memuat kata ”atau akan” dimiliki oleh pemerintah/pemda serta menghapus kata ”tidak digunakan untuk mencari keuntungan”. Bahkan, dalam Perpres No 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 36 Tahun 2005, ketentuan mengenai kepentingan umum tidak berubah. Ketentuannya masih mengacu pada Perpres No 36/2005. Yang berubah adalah kategori kepentingan umum (pasal 5), yang awalnya 21 kategori menjadi 7 kategori di dalam Perpres No 65/2006. Tujuh kategori itu adalah (a) jalan umum, jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air, dan sanitasi; (b) waduk, bendungan, bendungan irigasi, dan bangunan pengairan lain; (c) pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal; (d) fasilitas keselamatan umum seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain; (e) tempat pembuangan sampah; (f) cagar alam dan cagar budaya; serta (g) pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.

Perubahan terhadap kategori kepentingan umum itu juga menimbulkan pertanyaan. Bagaimana jika pemerintah/pemda akan membangun puskesmas/rumah sakit umum, tempat pendidikan atau sekolah, lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, kantor pemerintah/pemda, pasar umum/tradisional? Apakah pemerintah/pemda harus memperoleh tanah dengan cara jual beli?

Pengurangan terhadap ketentuan kepentingan umum itu telah diakomodasi pada pasal 10 Undang-Undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dengan menambahkan kategori kepentingan umum dapat ditemukan dalam pasal 10. Pasal itu terdiri atas ayat (a) pertahanan dan keamanan sosial; (e) infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi; (g) jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah; (h) tempat pembuangan dan pengolahan sampah; (i) rumah sakit pemerintah/pemerintah daerah; (k) tempat pemakaman umum pemerintah/pemerintah daerah; (i) fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik; (m) cagar alam dan cagar budaya; (n) kantor pemerintah/pemerintah daerah/desa; (o) penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa; (p) prasarana pendidikan atau sekolah pemerintah/pemerintah daerah; (q) prasarana olahraga pemerintah/pemerintah daerah; serta (r) pasar umum dan lapangan parkir umum.

Penambahan kategori kepentingan umum sebagaimana diuraikan sebelumnya menjadi modal bagi Jokowi-JK untuk memuluskan program di bidang pertanahan pada era pemerintahan mereka. Namun, para pemangku kepentingan harus tahu aturan main dengan memperhatikan konsep 3 in 1 in the land acquisition. Itu adalah konsep penyelesaian masalah pertanahan, dalam hal ini pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yang pada intinya kegiatan perolehan tanah dari awal sampai akhir atau dari hulu ke hilir yang akhirnya bermuara pada tiga titik. Pertama titikstart, yakni aspek perizinan, dalam hal ini perizinan lokasi (penetapan lokasi). Kedua titik decision, yaitu aspek penguasaan tanah. Ketiga titik product, yaitu aspek sertifikasi tanah.

Patut dipahami bahwa penetapan lokasi mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi izin memperoleh tanah, fungsi izin perubahan penggunaan tanah, dan fungsi izin pemindahan hak atas tanah. Penerbitan sertifikat hak atas tanah (hak pakai) menjadi kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten/kota seberapa pun luasnya dan dalam hal tersebut dikandung maksud dalam rangka percepatan pembangunan. Semoga program konkret pemerintah di bidang pertanahan segera terealisasi untuk mempercepat ekonomi pembangunan di Indonesia dengan didukung penguatan lembaga dalam bentuk Kementerian Agraria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar