Kamis, 23 Oktober 2014

Mengawal Realisasi Janji Jokowi

Mengawal Realisasi Janji Jokowi

Donal Fariz  ;  Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
KOMPAS, 23 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


KOMPOSISI kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla seolah menjadi teka-teki yang tidak ada habisnya. Di tengah kuatnya arus tarik-menarik kepentingan elite, Jokowi juga dituntut memenuhi janji revolusi mental dalam mengangkat para menterinya. Secara konstitusional, pengangkatan seorang menteri merupakan hak prerogatif presiden. Dalam sistem presidensial, seorang menteri merupakan pembantu presiden yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya.

Namun realitas politik acapkali memaksa hak ini tak berada sepenuhnya dalam genggaman seorang presiden. Pada kenyataannya elite parpol turut memiliki peran utama, bahkan kadang setara, dalam artian politik dengan otoritas yang dimiliki presiden.

Janji Jokowi

Dilema penyusunan kabinet juga tengah menghantui Jokowi saat ini. Ia tengah bergelut dengan tarik-menarik kepentingan dengan elite partai dan tim sukses yang turut andil membantu pemenangannya pada pemilu presiden lalu. Pada saat bersamaan, Jokowi juga tengah bertarung dengan dirinya sendiri, sesuai dengan janji untuk menghadirkan pemerintahan baru yang reformis dan keluar dari pakem politik terdahulu.

Dari sinilah sebenarnya gagasan revolusi mental diuji. Jokowi memiliki tenggat maksimal hingga 14 hari setelah dilantik sesuai Pasal 16 Undang-Undang Kementerian Negara untuk menentukan para menteri kabinetnya.

Dari pelbagai pernyataan sejak masa kampanye hingga menjabat presiden sekarang ini, setidaknya ada empat janji yang pernah dilontarkan Jokowi menyangkut kabinet. Janji-janji itu adalah membentuk kabinet yang tak transaksional, janji untuk transparan dan partisipatif dalam penentuan menteri, janji untuk mengangkat menteri yang tidak rangkap jabatan sebagai pengurus partai, janji melibatkan KPK dan PPATK untuk memberikan masukan terkait calon menteri. Sejumlah elemen yang peduli isu korupsi dan  tata kelola pemerintahan ibarat mendapat angin surga. Angin yang membawa harapan menuju arah pemerintahan lebih baik.

Namun, sejujurnya kita melihat Jokowi perlahan mulai kedodoran dalam merealisasikan janjinya itu. Arah angin tampaknya mulai perlahan berputar. Komitmen untuk transparan dalam penentuan menteri dan melibatkan partisipasi publik untuk memberikan masukan kurang dilakukan. Padahal, waktu yang ia miliki sangat terbatas.

Partisipasi publik sesungguhnya harus dipandang Jokowi sebagai upaya merawat dukungan dari beragam strata sosial yang menyokongnya dalam pemilu lalu. Sulit dibantah, kontribusi masyarakat yang melebur dalam berbagai bentuk menjadi instrumen utama yang memenangkan Jokowi dalam pemilu. Bahkan mengalahkan peran partai pendukungnya sendiri. Penentuan menteri ini akan sekaligus menjadi ujian ke mana arah keberpihakan Jokowi sesungguhnya.

Selain janji transparan dan partisipatif, Jokowi juga berjanji tak akan mengangkat menteri yang merangkap jabatan sebagai pengurus partai. Untuk hal ini, Jokowi sesungguhnya punya alasan kuat. Dalam Pasal 23 Ayat (3) UU Kementerian Negara disebutkan larangan rangkap jabatan bagi menteri yang menjadi pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN/APBD.

Parpol sebagai entitas organisasi yang juga turut menerima dana dari APBN setiap tahun, masuk pada subyek pasal itu. Aturan ini sangat jelas, hanya saja tak pernah diimplementasikan secara tegas oleh Presiden SBY semenjak diundangkan (2008).

SBY memiliki tiga menteri yang menjadi ketua umum di kabinetnya dan 21 orang menteri berseragam partai.  Dampaknya sangat terasa di ujung pemerintahan, kabinet menjadi tidak terkoordinasi karena para menteri sibuk mengurus partainya menyongsong pemilu. Ini harus jadi pelajaran berharga bagi Jokowi dalam menyusun kabinet.

Saring calon bermasalah

Terakhir, janji Jokowi untuk melibatkan KPK dan PPATK dalam memberikan masukan menyangkut para calon menteri. Peran dua lembaga ini sangat vital untuk mendorong pembentukan kabinet yang bersih. Jokowi tentu akan mendapat manfaat ganda dengan melibatkan KPK dan PPATK dalam pengisian kabinet. Pertama, dari pendekatan pemberantasan korupsi, melibatkan dua organisasi ini akan jadi filter masuknya orang-orang bermasalah dalam kabinet. Pemberantasan korupsi akan berjalan lebih mudah karena kementerian dipimpin orang bersih dan tidak menjadi pemburu rente.

Kedua, melibatkan KPK dan PPATK juga bisa menjadi strategi bagi Jokowi untuk keluar dari tekanan dan intervensi parpol dalam penyusunan kabinet. Acap kali elite partai justru menyodorkan orang-orang bermasalah menjadi pejabat publik dan presiden kesulitan menolaknya. Dengan menggunakan strategi pelibatan institusi penegak hukum bisa menjadi dalil kuat bagi Jokowi menolak nama-nama bermasalah versi penegak hukum tanpa harus beradu argumen  vis a vis dengan elite partai untuk menolaknya. Jadi, ia tak lagi menjadi episentrum tunggal.

Janji  Jokowi di atas seluruhnya terekam kuat dalam ingatan jutaan pemilih hingga relawan yang mendukungnya. Publik sejatinya hanya ingin Jokowi memulai momentum perubahan baru dengan orang-orang bersih dan berintegritas di sekelilingnya. Jokowi harus mengaktualisasikan gagasan revolusi mental sebagai jargon kampanyenya dalam penentuan kabinet ini.

Revolusi mental itu dimulai dari mendengar suara masyarakat, bukan kemauan elite-elite politik belaka. Revolusi mental itu menjadikan publik sebagai pelaku demokrasi, bukan penonton. Revolusi mental harus dilakukan dengan cara melunasi janji kampanye. Publik sekarang tengah menagih janji Jokowi untuk membangun pemerintahan bersih, bukan transaksional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar