Teliti
Memilih Investasi
Mirawati Uniang ; Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta
(Mahasiswa Universitas Eka Sakti?)
|
HALUAN,
24 Oktober 2014
Belasan orang mendatangi Mapolresta Padang untuk melaporkan dugaan
penipuan yang dilakukan Sony Chandra. Mereka merasa tertipu dengan janji Sony
Chandra atau yang lebih dikenal Sony D’rickson, owner CV Music Cell. Janji
Sony untuk memberikan fee kepada mereka yang menanamkan modal (investor)
tersebut, tak tertunai dengan baik khususnya semenjak bulan Agustus lalu.
(Harian Haluan edisi Jumat 17/10)
Bila kita cermati, kasus
seperti ini sudah sering terjadi. Belasan bahkan ribuan orang pernah menjadi
korban. Tidak hanya di Padang tapi juga daerah lain wilayah nusantara ini.
Produk investasi yang ditawarkan pun bermacam-macam, mulai dari investasi
emas, dinar, dollar, dan lain sebagainya.
Modusnya hampir serupa, di
tahun pertama, pembayaran fee atau bunga yang dijanjikan berjalan dengan
lancar. Tapi memasuki tahun ke-2 dan seterusnya mulai bermasalah.
Ujung-ujungnya, nasabah meradang dan berakhir di kantor polisi.
Sedikit menoleh ke belakang,
tahun 2000-an silam, kita dikejutkan dengan sejumlah kasus investasi
berkedok money game. Kemudian muncul pula investasi abal-abal yang
memboncengi MLM (Multi Level Marketing). Sekedar informasi, di era 2000-an,
sistem penjualan berjenjang alias MLM sempat mengalami masa keemasan. Saat
itu, bermunculan aneka perusahaan MLM dengan jenis produk yang didominasi
kebutuhan harian. Mulai dari kosmetika, fashion, hingga alat-alat kesehatan
dan obat-obatan herbal.
Situasi ini dimanfaatkan
sejumlah oknum untuk menikung, dengan menjalankan bisnis yang dilabeli MLM
tapi dalam prakteknya adalah money game. Karena prospektif, dalam
perkembangan selanjutnya, money game terus melakukan inovasi baru dan
“bertukar baju”. Beragam nama dan mekanisme terus dikembangkan untuk
menggaet korban-korban berikutnya. Ia bisa menjelma dalam bentuk arisan,
kegiatan sosial, berbagai komunitas hangout dan lain sebagainya.
Beberapa waktu lalu, publik
juga disentakkan dengan investasi MMM (Manusia Membantu Manusia). Model
investasi dengan skema ponzi asal Rusia ini, sempat membuat heboh. Gegaranya,
sejumlah member yang sudah menyetorkan uang, tidak menerima pengembali atau
keuntungan seperti yang dijanjikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
mencatat, per Agustus 2014, terdapat 28 pengaduan terkait MMM. Sayangnya, OJK
mengklaim, MMM bukan masuk kategori investasi melainkan social financial networking. Karena itu perusahaan yang
mengelola MMM tidak terdaftar di OJK. Ujung-ujungnya nasabah atau member
juga yang dirugikan.
Kenapa Berinvestasi?
Meski banyak kasus atau
kejadian nasabah (baca:investor) yang dirugikan, namun tak membuat orang jera
untuk berinvestasi di lembaga keuangan non bank seperti CV. Music Cell dan
yang sejenisnya dengan itu. Padahal, lembaga pembiayaan yang kini tumbuh bak
jamur di musim penghujan itu, tidak masuk dalam LPS (Lembaga Penjamin
Simpanan) sepertinya bank.
Pertanyaannya, apa yang menjadi
daya tarik sehingga orang berbondong-bondong menanamkan uang di lembaga
pembiayaan non bank tersebut? Jawabannya, tak lain tak bukan karena suku
bunga yang sangat menggiurkan. Hampir semua lembaga pembiayaan seakan berlomba
menawarkan bunga tinggi. Alhasil, tergiur investasi mudah bunga berlimpah,
orang tak lagi memikirkan resiko yang bakal dihadapi.
Faktornya, bisa jadi karena
ketidaktahuan tentang tata cara berinvestasi atau memang terpedaya cara
instan menggandakan uang. Atau, bisa jadi kombinasi antara keduanya. Padahal
secara teori ekonomi, semakin besar bunga atau keuntungan yang
dijanjikan, maka akan semakin besar resiko yang diterima si investor.
Karena itu, si investor ataupun
nasabah perlu memahami konsep seperti ini. Perhatikan betul aspek
legalitas, manfaat, resiko dan mekanisme dari investasi yang ditawarkan
tersebut. Selain itu, pastikan juga bahwa produk investasi
yang dikeluarkan lembaga tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
Lalu bagaimana dengan money
game yang berkedok MLM? Ada cara sederhana untuk mengenali dan tidak terjebak
dalam permainan setan tersebut. Jika yang ditawarkan adalah MLM, kenali
ciri-cirinya antara lain, uang pendaftaran tidak besar alias masih rasional
dan terjangkau logika. Ada produk dan atau jasa yang diperjualbelikan, tidak
mengiming-imingi member dengan bonus, insentif dan hadiah-hadiah di luar kewajaran.
Sebaliknya, jika anda didatangi
seseorang atau perusahaan investasi dengan bunga besar dan sangat menggiurkan,
patut dicurigai sebagai money game atau invetasi bodong. Terakhir, ini yang
paling penting dan substansial, jangan terperdaya bunga besar. Sebaiknya
simpan atau investasikan uang anda di lembaga keuangan resmi, baik bank
maupun non bank yang kini banyak menawarkan aneka produk invetasi. Belakangan,
bank pun mulai berlomba menawarkan aneka produk investasi dengan bunga kompetitif.
Misalnya untuk tabungan
berjangka (deposito) tiga bulan, dengan kisaran 5,5-6 persen. Bahkan katanya,
ada yang sampai 7 persen pula. Jika mendepositokan dana 100 juta, maka dalam
waktu tiga bulan, akan menghasilkan bunga 5,5-6 juta rupiah. Bila dibandingkan
dengan fee yang dijanjikan CV. Music Cell misalnya, jumlah ini tentu jauh
lebih sedikit. Seperti yang diberitakan Harian Haluan, di Music Cell, dana
100 juta dihargai dengan bunga 4,5 persen per bulannya. Tapi dari aspek
legalitas dan safety, jauh lebih menguntungkan.
Seperti kata orang bijak,
bialah manitiak atau manetes asalkan pasti dan taruih manaruih. Daripado aie
gadang tapi hanyo sakali lalu. Artinya, sedkit tapi pasti dan jelas jauh
lebih baik, daripada untung besar hanya sementara dan beresiko besar pula.
Lagipula, tujuan kenapa orang
berinvetasi adalah untuk mendapatkan keuntungan, tidak mencari masalah, bukan?
Jadi, pilih dan investasikan uang anda pada lembaga resmi dan terpercaya!
Edukasi
Maraknya masyarakat yang
tertipu karena investasi bodong, seyogianya menjadi perhatian pihak
pemerintah, khususnya lembaga perbankan. Selama ini, tanpa disadari,
perhatian pemerintah untuk mengedukasi (mendidik) masyarakat seputar
produk investasi, boleh dikata sangat minim.
Celah ini kemudian dimanfaatkan
oleh lembaga keuangan non bank seperti lembaga pembiayaan (finance) atau asuransi dan lain
sebagainya untuk mengumpulkan dana masyarakat dengan berlabelkan investasi.
Sementara masyarakat sendiri kadang abai dengan resiko ketika tawaran menggiurkan
ada di depan mata.
Sungguh pun demikian,
sebenarnya kita (baca:masyarakat) bisa mengedukasi diri sendiri. Caranya
dengan memanfaatkan kecanggihan arus komunikasi dan informasi saat ini. Kita
bisa memperolehnya melalui internet. Seperti Saya katakan di atas, pastikan
saat berinvestasi bahwa perusahaan yang dimaksud memiliki aspek legal dan
terdaftar di OJK untuk produk investasi. Sementara untuk MLM, selain memiliki
izin dari Kementerian Perdagangan dan Industri, juga terdaftar sebagai
anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
Sisanya, sikap kehati-hatian
dan waspada tetap diperlukan. Sehingga investasi anda aman dan menguntungkan.
Semoga! ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar