Senin, 27 Oktober 2014

Teliti Memilih Investasi

Teliti Memilih Investasi

Mirawati Uniang  ;  Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(Mahasiswa Universitas Eka Sakti?)
HALUAN, 24 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Belasan orang men­datangi Mapolresta Padang untuk me­laporkan dugaan penipuan yang dilakukan Sony Chandra. Mereka merasa tertipu dengan janji Sony Chandra atau yang lebih dikenal Sony D’rickson, owner CV Music Cell. Janji Sony untuk memberikan fee kepada mereka yang menanamkan modal (investor) tersebut, tak tertunai dengan baik khu­susnya semenjak bulan Agustus lalu. (Harian Haluan edisi Jumat 17/10)

Bila kita cermati, kasus seperti ini sudah sering terjadi. Belasan bahkan ribuan orang pernah menjadi korban. Tidak hanya di Padang tapi juga daerah lain wilayah nusantara ini. Produk investasi yang ditawarkan pun bermacam-macam, mulai dari investasi emas, dinar, dollar, dan lain sebagainya.

Modusnya hampir serupa, di tahun pertama, pembayaran fee atau bunga yang dijanjikan berjalan dengan lancar. Tapi memasuki tahun ke-2 dan seterusnya mulai bermasalah. Ujung-ujungnya, nasabah meradang dan berakhir di kantor polisi.

Sedikit menoleh ke bela­kang, tahun 2000-an silam, kita dikejutkan dengan sejum­lah kasus investasi berkedok money game. Kemudian mun­cul pula investasi abal-abal yang memboncengi MLM (Multi Level Marketing). Sekedar informasi, di era 2000-an, sistem penjualan berjenjang alias MLM sempat mengalami masa keemasan. Saat itu, bermunculan aneka perusahaan MLM dengan jenis produk yang didominasi kebutuhan harian. Mulai dari kosmetika, fashion, hingga alat-alat kesehatan dan obat-obatan herbal.

Situasi ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meni­kung, dengan menjalankan bisnis yang dilabeli MLM tapi dalam prakteknya adalah money game. Karena prospektif, dalam perkembangan selanjut­nya, money game terus mela­kukan inovasi baru dan “bertu­kar baju”. Beragam nama dan mekanisme terus dikembang­kan untuk menggaet korban-korban berikutnya. Ia bisa menjelma dalam bentuk arisan, kegiatan sosial, berbagai komunitas hangout dan lain sebagainya.

Beberapa waktu lalu, publik juga disentakkan dengan investasi MMM (Manusia Membantu Manusia). Model investasi dengan skema ponzi asal Rusia ini, sempat membuat heboh. Gegaranya, sejumlah member yang sudah menyetorkan uang, tidak menerima pengembali atau keuntungan seperti yang dijanjikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, per Agustus 2014, terdapat 28 pengaduan terkait MMM. Sayangnya, OJK mengklaim, MMM bukan masuk kategori investasi melainkan social financial networking. Karena itu peru­sahaan yang mengelola MMM tidak terdaftar di OJK. Ujung-ujungnya nasabah atau mem­ber juga yang dirugikan.

Kenapa Berinvestasi?

Meski banyak kasus atau kejadian nasabah (baca:investor) yang dirugikan, namun tak membuat orang jera untuk berinvestasi di lembaga ke­uangan non bank seperti CV. Music Cell dan yang sejenisnya dengan itu. Padahal, lembaga pembiayaan yang kini tumbuh bak jamur di musim peng­hujan itu, tidak masuk dalam LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sepertinya bank.

Pertanyaannya, apa yang menjadi daya tarik sehingga orang berbondong-bondong menanamkan uang di lembaga pembiayaan non bank tersebut? Jawabannya, tak lain tak bukan karena suku bunga yang sangat menggiurkan. Hampir semua lembaga pembiayaan seakan berlomba menawarkan bunga tinggi. Alhasil, tergiur investasi mudah bunga berlim­pah, orang tak lagi memikirkan resiko yang bakal dihadapi.

Faktornya, bisa jadi karena ketidaktahuan tentang tata cara berinvestasi atau memang terpedaya cara instan menggan­dakan uang. Atau, bisa jadi kombinasi antara keduanya. Padahal secara teori ekonomi, semakin besar bunga atau keuntungan  yang dijanjikan, maka akan semakin besar resiko yang diterima si investor.

Karena itu, si investor ataupun nasabah perlu mema­hami konsep seperti ini. Perha­tikan betul  aspek legalitas, manfaat, resiko dan mekanisme dari investasi yang ditawarkan tersebut.  Selain itu,  pastikan juga bahwa  produk investasi yang dikeluar­kan lembaga  tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lalu bagaimana dengan money game yang berkedok MLM? Ada cara sederhana untuk mengenali dan tidak terjebak dalam permainan setan tersebut. Jika yang ditawarkan adalah MLM, kenali ciri-cirinya antara lain, uang pendaftaran tidak besar alias masih rasional dan terjangkau logika. Ada produk dan atau jasa yang diperjualbelikan, tidak mengiming-imingi member dengan bonus, insentif dan hadiah-hadiah di luar ke­wajaran.

Sebaliknya, jika anda dida­tangi seseorang atau perusahaan investasi dengan bunga besar dan sangat meng­giurkan, patut dicurigai sebagai money game atau invetasi bodong. Terakhir, ini yang paling penting dan substansial, jangan terperdaya bunga besar. Sebaik­nya simpan atau inves­tasi­kan uang anda di lembaga keuangan resmi, baik bank maupun non bank yang kini banyak menawarkan aneka produk invetasi. Bela­kangan, bank pun mulai berlomba menawarkan aneka produk investasi dengan bunga kom­petitif.

Misalnya untuk tabungan berjangka (deposito) tiga bulan, dengan kisaran 5,5-6 persen. Bahkan katanya, ada yang sampai 7 persen pula. Jika mendepositokan dana 100 juta, maka dalam waktu tiga bulan, akan menghasilkan bunga 5,5-6 juta rupiah. Bila diban­dingkan dengan fee yang dijanjikan CV. Music Cell misalnya, jumlah ini tentu jauh lebih sedikit. Seperti yang diberitakan Harian Haluan, di Music Cell, dana 100 juta dihargai dengan bunga 4,5 persen per bulannya. Tapi dari aspek legalitas dan safety, jauh lebih menguntungkan.

Seperti kata orang bijak, bialah manitiak atau manetes asalkan pasti dan taruih manaruih. Daripado aie gadang tapi hanyo sakali lalu. Artinya, sedkit tapi pasti dan jelas jauh lebih baik, daripada untung besar hanya sementara dan beresiko besar pula.

Lagipula, tujuan kenapa orang berinvetasi adalah untuk mendapatkan keuntungan, tidak mencari masalah, bukan? Jadi, pilih dan investasikan uang anda pada lembaga resmi dan terpercaya!

Edukasi

Maraknya masyarakat yang tertipu karena investasi bodong, seyogianya menjadi perhatian pihak pemerintah, khususnya lembaga perbankan.  Selama ini, tanpa disadari, perhatian pemerintah untuk mengedukasi (mendidik) masyarakat  seputar produk investasi, boleh dikata sangat minim.

Celah ini kemudian diman­faatkan oleh lembaga keuangan non bank seperti lembaga pembiayaan (finance) atau asuransi dan lain sebagainya untuk mengumpulkan dana masyarakat dengan berlabelkan investasi. Sementara masyara­kat sendiri kadang abai dengan resiko ketika tawaran meng­giur­kan ada di depan mata.

Sungguh pun demikian, sebenarnya kita (baca:ma­syarakat) bisa mengedukasi diri sendiri. Caranya dengan memanfaatkan kecanggihan arus komunikasi dan informasi saat ini. Kita bisa mempe­rolehnya melalui internet. Seperti Saya katakan di atas, pastikan saat berinvestasi bahwa perusahaan yang dimak­sud memiliki aspek legal dan terdaftar di OJK untuk produk investasi. Sementara untuk MLM, selain memiliki izin dari Kementerian Perdagangan dan Industri,  juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).
Sisanya, sikap kehati-hatian dan waspada tetap diperlukan. Sehingga investasi anda aman dan menguntungkan. Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar