Jumat, 24 Oktober 2014

Evaluasi Kebijakan Perumahan Swadaya

Evaluasi Kebijakan Perumahan Swadaya

Atantya H Mulyanto  ;  Pengamat Kebijakan Publik;
President & Chief Executive Officer PT Survindo Putra Pratama
KORAN TEMPO, 22 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Sampai 2014 ini, pemerintah mengakui kesulitan memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat jika distribusi pendapatan dan perekonomian masih terpusat di Jakarta. Hingga kini, tingkat kekurangan pasok atau backlog perumahan sedikitnya mencapai 15 juta unit, dan hal itu dikhawatirkan membawa Indonesia ke krisis perumahan (Kemenpera, 30/8/2014). Indonesia Property Watch (IPW) mencatat jumlah backlog atau kurangnya pasokan rumah jauh di bawah kebutuhan riil, pada 2014 diperkirakan mencapai 21,7 juta unit rumah. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, angka backlog hanya mencapai 13,6 juta.

Indonesia akan terus mengalami backlog perumahan selama pendistribusian pendapatan tidak merata, harga tanah tidak bisa dikendalikan, penghasilan masyarakat tidak terjangkau, serta perizinan pembangunan perumahan dipersulit oleh pemerintah daerah. Dengan tingkat pertumbuhan keluarga baru Indonesia yang rata-rata 800 ribu per tahun, dibutuhkan tambahan rumah baru yang setara. Dengan tingkat kemampuan penyediaan rumah oleh swasta rata-rata hanya 300-400 ribu unit rumah per tahun, peran pemerintah amat sangat diharapkan untuk menutup defisit antara demand dan supply perumahan ini.

Terdapat beberapa sebab belum tercapainya penyediaan jumlah rumah sesuai dengan kebutuhan. Antara lain, pertama, problem tata kelola pemerintah yang belum optimal, yakni dalam hal koordinasi di antara kementerian/lembaga serta terkait dengan kebijakan/program skema subsidi, baik yang diwujudkan dalam bentuk rumah tapak maupun rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Backlog bertambah bila pemerintah tidak segera membuat terobosan kebijakan yang mampu "merumahkan" masyarakat.

Kedua, kegagalan dan kesalahan regulasi. Harus diakui, pemerintah selama ini gagal memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat. Kegagalan itu terjadi sejak menyusun regulasi yang menyulitkan masyarakat memiliki rumah, seperti pasal pembatasan ukuran rumah minimal 36 meter persegi (m2) serta lima tahun terakhir mengubah pola subsidi uang muka pembelian rumah menjadi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tidak memiliki benchmarking dan best practice di dunia.

Sila Kelima Pancasila mendekatkan landasan ideologi kebijakan perumahan seperti yang diterapkan di negara-negara kesejahteraan. Negara menjamin terpenuhi kesejahteraan rakyat dengan terpenuhinya kebutuhan perumahannya secara layak dan terjangkau. Indonesia sudah mengalami berbagai bentuk kebijakan perumahan, tapi belum berkembang secara memadai dan terlembagakan dengan baik.

Tantangan pemenuhan ragam bentuk kebutuhan perumahan rakyat terus berkembang. Namun pasar perumahan tidak kunjung dapat diregulasi secara efektif. Pada 1974, dengan dibentuknya Perumnas sebagai pengembang perumahan plat merah (baca sektor publik) dan ditugaskannya Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank perumahan, tampaknya pemerintah mulai meletakkan kebijakan perumahan umum. Dalam perjalanannya, kebijakan perumahan umum di Indonesia tidak berkembang alias bantet. Istilah perumahan umum saja pun menjadi aneh terdengarnya.

Pada 2013, diterbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6/2013 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Visinya adalah pemerintah memberikan bantuan stimulan berupa bahan material kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) untuk membantu meningkatkan kualitas rumah dari RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) menjadi RLH (Rumah Layak Huni). Adanya peraturan ini memberikan payung hukum agar penyaluran bantuan bisa lebih tepat sasaran yang pada gilirannya akan mendorong kemampuan masyarakat untuk memiliki rumah layak huni.

Dalam pelaksanaannya, menurut pengalaman penulis yang mendampingi realisasi program ini di lapangan, menemukan beberapa kelemahan. Pertama, banyak penerima bantuan stimulan berupa bahan material, yang kemudian menjualnya. Akibatnya, tujuan perbaikan rumah tak terealisasi. Kedua, banyak penerima bantuan stimulan yang tidak mampu memanfaatkannya untuk perbaikan rumah, karena ketiadaan tukang bangunan yang mampu mengerjakannya.

Artinya, ada kelemahan konsep di belakang SK Menteri Perumahan Rakyat tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Kelemahan itu antara lain konsep perbaikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Konsep ini mengandaikan semua calon penerima bantuan mampu memperbaiki rumah, dengan kesiapan tukang dan desainnya. Padahal, jika salah satu unsur perbaikan rumah tak terpenuhi, akhirnya tujuan perbaikan rumah akan gagal.

Atas dasar itu, mengapa pemerintah tidak mengadopsi saja konsep bedah rumah yang populer di televisi? Atau konsep Rumah Deret yang sudah diterapkan Jokowi, yang sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, di beberapa kawasan kumuh? Rumah Deret adalah rumah sederhana yang dibuat dari bahan-bahan standar yang kemudian didesain dalam sistem knock-down. Rumah ini dibangun dalam satu paket-oleh tukang-dengan memperhatikan aspek lingkungan. Contoh Rumah Deret bisa dilihat di kampung Petogogan, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar