Selasa, 28 Oktober 2014

Dari Sumpah Pemuda ke Sumpah Presiden

Dari Sumpah Pemuda ke Sumpah Presiden

Maryanto  ;  Pemerhati Politik Bahasa
KORAN TEMPO, 28 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


Pada 20 Oktober 2014, ketika dilantik, Presiden Joko Widodo bersumpah akan berbakti kepada nusa dan bangsa. Kerja, kerja, dan kerja bakti yang dijanjikan Jokowi tentu bersumber dari semangat Sumpah Pemuda-peristiwa luar biasa yang jatuh pada 28 Oktober, 86 tahun lalu.

Dari Sumpah Pemuda ke Sumpah Presiden tersebut, masih tersisa janji berbakti kepada bahasa. Semangat satu nusa, bangsa, dan bahasa sudah merupakan sebuah komitmen. Sayangnya, Presiden (beserta Wakilnya) tidak berjanji untuk menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Janji itu mungkin sudah secara otomatis digaransi karena teks Sumpah Presiden pun dituliskan dan diucapkan dalam bahasa Indonesia.

Agaknya, masih sulit untuk menggaransi bahwa setiap putra dan putri Indonesia yang sekarang memangku kepentingan negara dan bangsa ini mampu mengangkat bahasa Indonesia setinggi-tingginya. Jokowi pun terlihat (dari layar televisi) lebih suka berbahasa Inggris daripada berbahasa Indonesia ketika bertemu dengan Perdana Menteri Australia Tony Abbott di Istana Merdeka sekitar pukul 19.00, hanya beberapa jam setelah prosesi pelantikannya.

Di hadapan tamu asing, sebaiknya, Jokowi selalu tampil dengan jati diri sendiri. Akan terasa lebih natural jika saat mereka sedang bertamu di Indonesia, bahasa rakyat-sederhana dan tidak berjarak sebagai kekhasan Jokowi-yang dituturkan. Dalam pidato pelantikan, presiden pilihan rakyat ini mengajak segenap komponen bangsa menghadirkan Indonesia di dunia global dengan kehormatan, martabat, dan harga diri. Di sinilah pentingnya bahasa Indonesia guna menandai kehadiran Indonesia.

Pekerjaan untuk menghadirkan Indonesia, sebagaimana diikrarkan pada 28 Oktober 1928, tampak sangat operasional dari segi bahasa. Pada butir ketiga Sumpah Pemuda, kata kerja "menjunjung" (bahasa persatuan) dipilih sebagai predikat kalimat. Kalau dibandingkan dengan kalimat butir pertama dan kedua yang berkata kerja "mengaku" (untuk bertanah air dan berbangsa), sesuai dengan teori linguistik, kalimat ketiga itu bermakna lebih menuntut kinerja (performatif).

Kinerja berbahasa Indonesia, untuk mewujudkan komitmen Sumpah Pemuda, sangat mudah diukur. Pertama, kinerja itu terukur dari tingkat kesetiaan untuk berbahasa Indonesia di mana saja; kedua, dari kebanggaan untuk berbahasa dengan siapa saja; ketiga, dari tanggung jawab untuk meningkatkan mutu bahasa Indonesia. Mutu bahasa itu berjenjang dari bahasa "gaul" sehari-hari hingga bahasa teoretis-akademis.

Tiga ukuran kinerja berbahasa itu pernah dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (melalui Pusat Bahasa atau sekarang Badan Bahasa) dan digunakan untuk gerakan disiplin berbahasa Indonesia yang digulirkan oleh Presiden Soeharto pada 1995. Gerakan Soeharto berhasil menertibkan bahasa di ruang publik.

Pasca-Reformasi 1998, bahasa di ruang publik, seperti terpampang pada reklame dan papan nama (perumahan, misalnya), tampak kembali memupuk tumbuhnya sikap bangsa Indonesia yang inferior. Sikap bangga dan setia serta tanggung jawab terhadap bahasa sendiri terus merosot. Disiplin berbahasa itu sulit ditegakkan meskipun sudah ada UU Nomor 24 Tahun 2009. Di dalam UU itu, bahasa Indonesia diatur penggunaannya, tapi pelanggarannya kurang akan sanksi.

Tuntutan bekerja yang sering diucapkan Jokowi memperoleh momentum pembuktian selama lima tahun ke depan: 2014-2019. Kinerja pemerintahan ini dituntut untuk terus memartabatkan bahasa negara dan bangsa Indonesia. Bukti keberhasilan Jokowi akan terlihat dan terukur dari beberapa hal berikut ini.

Pertama, seberapa jauh penggunaan bahasa di ruang publik ditertibkan kembali untuk membuktikan impian Indonesia berkepribadian. Untuk itu, Presiden Jokowi perlu menguji kebanggaan dan kesetiaan serta tanggung jawab jajaran pejabat pemerintahan dalam berbahasa Indonesia. Tak perlu ragu melanjutkan langkah yang baik dari pemerintahan terdahulu, termasuk Orde Baru. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 mengenai bahasa pejabat juga perlu diteruskan dan dikuatkan.

Kedua, seberapa jauh bahasa Indonesia makin berperan di kawasan regional Asia Tenggara. Forum Parlemen ASEAN pernah diusulkan Indonesia agar menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa kerja. Pada 2015, Indonesia juga akan terbuka hampir tanpa sekat dengan negara lain untuk komunitas ASEAN.

Ketiga, seberapa jauh kelembagaan bahasa Indonesia diperkuat.

Secara kelembagaan, bahasa Indonesia belum kuat. Tugas kelembagaan bahasa diemban hanya oleh Menteri Pendidikan. Pada era Jokowi, kelembagaan bahasa bisa makin kurang terurus karena terpecahnya pendidikan dasar-menengah dan pendidikan tinggi.

Untuk menjunjung bahasa Indonesia seperti komitmen Sumpah Pemuda, masih ada setumpuk isu strategis dan tugas teknis kebahasaan yang lain. Meskipun hanya tersirat dalam teks Sumpah Presiden, urusan bahasa tidak akan pernah sepi. Setidaknya, atas kehendak konstitusi, Presiden Jokowi wajib berbahasa Indonesia sebagai bahasa kerja pemerintahannya. Kerja, kerja, dan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar