Rabu, 01 Oktober 2014

Memilih Keputusan Politik

Memilih Keputusan Politik

Sugiyono Madelan  ;   Peneliti Indef dan Dosen Universitas Mercu Buana
SINAR HARAPAN,  30 September 2014

                                                                                                                       


Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dibangun untuk mencari pemecahan terhadap masalah efektivitas pemerintah daerah (pemda) menggunakan pendekatan seleksi kepala daerah. Pilkada secara langsung setelah berjalan selama 10 tahun, kemudian ditemukan persoalan tata hubungan kerja antara kepala daerah pada sistem presidensial.

Naskah akademik RUU Pilkada merekomendasikan kedudukan gubernur sebagai kepala daerah perlu kembali didudukkan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan fungsi dekonsentrasi. Sementara itu, bupati dan wali kota juga perlu didudukkan kembali untuk melaksanakan fungsi desentralisasi.

Di samping itu, seleksi kepala daerah diperumit masalah sinergi antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah apabila pemilihannya dijadikan dalam satu paket. Hal itu dimungkinkan pada pasangan calon yang berasal dari koalisi partai politik.

Namun, harapan untuk membangun kompetisi dalam praktik di lapangan pada banyak kasus ternyata sulit diwujudkan. Misalnya, pada hubungan kerja era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Rupanya pendekatan ilmu manajemen strategis dalam bentuk harapan untuk terjadinya pembentukan hubungan kompetisi itu kalah kuat dibandingkan kekokohan aplikasi ilmu politik dan ilmu sumber daya manusia.

Persaingan antarkelompok lebih menonjol dibandingkan aspek kerja sama antar dan dalam kelompok. Akibatnya, masalah disorganisasi lebih mengemuka dalam praktik di lapangan dibandingkan efektivitas sinergi antara pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mencapai tujuan organisasi pemda secara efektif.

Paradigma di atas dijadikan sebagai strategi yang mengoreksi dampak negatif pilkada langsung. Paradigma tadi juga diperumit kegagalan untuk menjauhkan dari penyakit kronis korupsi. Tercatat 80 persen kasus terkait korupsi kepala daerah, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dihadirkan untuk mencegahnya melalui penegakan hukum antikorupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Alibi justru karena keberadaan KPK, temuan pidana korupsi dan pencucian uang justru mempunyai magnitude yang besar. Alibi lain adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak menggunakan jurus sanksi hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan sulitnya mencabut hak politik terdakwa.

Akan tetapi, alibi-alibi tadi tidak mampu menafikan kelahiran ilmu ekonomi politik. Ilmu tersebut telah diadopsi di Indonesia sekitar tahun 1970. Tahun yang jauh dari kelahiran KPK.

Ketika itu ilmu ekonomi politik menjadi semakin populer ketika terungkapnya skandal korupsi pengadaan satelit Palapa, kasus korupsi dana Bulog, dan seterusnya. Ini membukakan mata dan mempertajam telinga tentang keberadaan korupsi sebagai penyakit bawaan yang bersifat kronis menjangkiti lintasan kegiatan ekonomi maupun politik.

Sesungguhnya masalah korupsi dan kegagalan pembentukan strategi kompetisi itu di dunia nyata pada kasus seleksi kepala daerah telah ditemukan pada era sejarah Romawi kuno. Karena itu, persoalan yang dibangkitkan dalam naskah akademik RUU Pilkada di atas tidak dapat dipandang sebelah mata.

Ketika agama baru diyakini sudah tidak ada lagi saat ini, kebaruan yang relevan adalah menggunakan taktik hijrah, yakni pembaruan agama dengan berharap dari penggiatan ormas Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan lain-lain sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

Namun, kegiatan korupsi yang mencemari pilkada langsung maupun tidak langsung melalui DPRD ini tidak memandang bulu. Itu disebabkan pegiat agama pun terjangkiti penyakit kronis korupsi pula.

Oleh karena itu, pilihan keputusan politik pilkada adalah dengan cara melokalisasikan kegiatan korupsi secara masif dari kegiatan pilkada langsung untuk kembali ke pemilihan oleh DPRD. Strategi retreat ini terpaksa dilakukan, sebagaimana ketika itu strategi pilkada langsung dibangun sedemikian heroik, ternyata melupakan keganasan atas cemaran dari potensi membesarnya kegiatan pertukaran antara suara dengan uang dan hadiah natura.

Implikasi cemaran tersebut adalah meningkatnya kegiatan pertukaran antara katebelece perizinan dengan gadai dana kampanye maupun sebagai jalan pintas untuk meningkatkan kapitalisasi modal perseorangan dan kelompok.

Apabila musyawarah mufakat secara aklamasi gagal dilakukan dalam sidang paripurna DPR, opsi keputusan politik secara ekstrem itu sesungguhnya ada dua. Pertama, pilkada langsung dengan perbaikan, dan pilkada tidak langsung oleh DPRD dengan perbaikan.

Dengan memperhatikan kekokohan hukum small number, manfaat lebih besar yang diterima per orang yang berjumlah sedikit itu berpeluang lebih efektif dibandingkan insentif dari manfaat perjuangan pada jumlah orang banyak yang akan diterima per orang dalam memperjuangkan suatu opsi kebijakan. Jadi, opsi pilkada secara tidak langsung oleh DPRD dengan perbaikan itu lebih mungkin diimplementasikan.

Kemudian upaya mengarantinakan anggota DPR untuk memurnikan potensi pertukaran suara dengan janji-janji politik, maupun pertukaran lainnya adalah tindakan prasyarat demi membangun kemurnian independensi dalam memilih keputusan politik.

Namun, independensi itu terkondisikan dependensi loyalitas kepada ketua umum parpol dan timbangan arah perubahan dalam konstelasi politik, di antara koalisi Jokowi-Jusuf Kalla dengan Koalisi “permanen” Merah Putih, ketika kontrak politik koalisi Kabinet Yudhoyono telah di ujung salam perpisahan.

Betapa politik recall telah berfungsi menata independensi anggota yang memilih keputusan politik berbeda itu terlihat telanjang pada mekanisme pemungutan suara secara terbuka. Dalam hal ini, kekokohan antara kekuatan taktik kompetisi dan kooptasi kembali diuji dalam kegiatan pemilihan keputusan RUU Pilkada pada sidang paripurna DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar