Minggu, 19 Oktober 2014

Legitimasi Moral Dewan Pendidikan Nasional

           Legitimasi Moral Dewan Pendidikan Nasional

Doni Koesoema A  ;   Pemerhati Pendidikan
KOMPAS,  16 Oktober 2014

                                                                                                                       


SALAH satu kritik pedas para akademisi dan praktisi pendidikan terhadap pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono adalah kelalaiannya dalam membentuk lembaga mandiri yang menjadi pengawas kebijakan pendidikan nasional, yaitu Dewan Pendidikan Nasional. Meski sah-sah saja apabila pada akhir masa jabatannya, SBY membentuk DPN, legitimasi moral pembentukan DPN ini dipertanyakan karena sarat kepentingan politis.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran anggota DPN pada 15-22 September 2014. Kritik Federasi Serikat Guru Indonesia atas pembentukan DPN masuk akal dan dapat diterima. FSGI mengkritik, pembentukan DPN tidak tepat waktu serta persyaratannya pun melecehkan kandidat anggota DPN. Selain itu, dasar hukum pembentukan DPN ternyata menyimpang dari amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56 (Ayat 2) tentang DPN sebagai lembaga mandiri dan tidak di bawah hierarki Kemendikbud.

DPN memiliki fungsi strategis dalam mengawal dan mengawasi kebijakan nasional pendidikan yang dikeluarkan Kemendikbud. Selama hampir 10 tahun, lembaga ini (sengaja) tidak dibentuk SBY. Kita tidak tahu pasti alasan SBY menunda-nunda pembentukan DPN. Yang jelas, dengan tertundanya pembentukan DPN, pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan nasional pendidikan menjadi tidak terkontrol.

Sebaliknya, kebijakan pendidikan nasional yang menentukan nasib seluruh bangsa ini hanya ditentukan oleh segelintir elite di Kemendikbud, yang memiliki kekuasaan tak terbatas dalam memaksakan ide-ide pendidikannya, meski telah terbukti gagal. Salah satu kebijakan yang terbukti gagal adalah ujian nasional. Segera akan menyusul kegagalan—karena didesain secara serampangan—adalah kebijakan pemaksaan implementasi Kurikulum 2013.

Delegitimasi publik

Membentuk lembaga sestrategis DPN hanya beberapa hari sebelum turun takhta—apalagi jika disertai keberatan dan protes dari masyarakat, salah satunya dari FSGI—telah mendelegitimasi proses pembentukan DPN. Meskipun pemerintah tetap bersikeras membentuk DPN, seperti adatnya selama 10 tahun terakhir ini yang semakin gemar memaksakan kehendak, pembentukan DPN ini telah cacat secara moral. Legitimasi moral pembentukan DPN dipertanyakan.

Mempertanyakan legitimasi moral sebuah keputusan politik merupakan hal yang wajar dalam masyarakat demokrasi yang beradab. Kita tahu, demokrasi bisa dibajak. Peraturan pun bisa dikangkangi oleh pembuat peraturan demi membela dan menyelamatkan kepentingan diri dan kelompoknya. Legitimasi moral sebuah kebijakan adalah dasar bagi proses pemartabatan kehidupan demokrasi. Demokrasi tanpa landasan moral hanya akan menjadi proses politik yang membajak dan melecehkan aspirasi rakyat.

Membentuk sebuah lembaga yang  memiliki peran penting bagi keberlangsungan pendidikan nasional pada masa depan tidak dapat dilakukan tanpa persiapan dan sosialisasi yang baik. Itu karena yang direkrut adalah individu-individu terbaik yang memiliki pemikiran kritis dan visi ke depan bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Sayangnya, alokasi waktu pendaftaran yang terbatas, sosialisasi yang terkesan tertutup, dan persyaratan yang tidak relevan justru yang terjadi.

Proses pemilihan anggota DPN tidak diawali dengan proses sosialisasi kepada publik melalui media sehingga masyarakat umum bisa mempersiapkan proses seleksi dengan lebih baik. Lebih lagi, proses pengumuman pendaftaran terkesan dilakukan dengan diam-diam. Padahal, sosialisasi tentang seleksi ini diperlukan agar banyak anggota DPN berkualitas menduduki posisi ini yang terjaring dari seluruh Indonesia.

Persyaratan yang ditentukan pun ternyata tidak relevan. Untuk memilih anggota DPN yang akan menjadi pengawas kebijakan pendidikan, terkait dengan visi dan komitmen kandidat atas pendidikan nasional tidak dipersyaratkan, melainkan justru Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Apakah mereka yang mendesain syarat-syarat ini takut kalau yang masuk adalah para teroris sehingga mereka perlu SKCK?

Malah yang lebih penting, seperti tulisan ringkas mengenai alasan mengapa mereka layak menjadi anggota DPN yang menunjukkan visi dan misi kandidat tidak ada. Apalagi, dalam praktiknya, SKCK mensyaratkan banyak hal, seperti surat keterangan RT, RW, kelurahan, fotokopi kartu keluarga, KTP, dan pasfoto. Siapa yang bisa mempersiapkan hal ini dalam waktu cepat? Kita tahu, urusan birokrasi di negeri ini masih sangat lambat dan tidak efektif.

Agenda penetapan anggota DPN oleh Mendikbud pada 20 Oktober, satu hari sebelum pelantikan presiden terpilih Joko Widodo, juga menimbulkan pertanyaan. Mengapa setelah 10 tahun abai terhadap DPN, sekarang seolah-olah harus segera membentuk DPN, seakan-akan dunia pendidikan kita akan runtuh apabila DPN tidak terbentuk?

Kebijakan yang grusa-grusu seperti ini merupakan pola yang sama dengan ketika pemerintah memaksakan pelaksanaan Kurikulum 2013, yang seolah-olah langit akan runtuh apabila Kurikulum 2013 tidak segera dilaksanakan. Pantaslah jika masyarakat melihat pembentukan DPN ini hanya sebagai sarana untuk melegitimasi kebijakan pendidikan yang sudah ada, apalagi apabila independensi lembaga ini terpasung sebab yang memilih mereka adalah Mendikbud.

Santun politik

Pemerintah semestinya melakukan evaluasi kebijakan yang salah kaprah dan tidak memberikan banyak manfaat bagi pemangku kepentingan pendidikan, seperti kebijakan ujian nasional dan Kurikulum 2013, tidak malah melakukan yang tidak seharusnya dia lakukan dengan membentuk DPN.

Apabila pemerintahan SBY memiliki niat baik, berdasarkan pemikiran rasional dan jernih nuraninya, semestinya pembentukan DPN diserahkan saja kepada pemerintah baru. Yang memiliki kepentingan utama membentuk DPN adalah pemerintah yang akan menjalankan kebijakan pendidikan. Ini adalah bentuk santun politik dalam alam demokrasi.

Presiden SBY semestinya meninggalkan takhta kekuasaannya dengan berdiri tegak sebagai pemimpin moral yang jernih akal budi dan memiliki kesantunan politik santun sebagai negarawan. Meninggalkan kebijakan politik yang cacat secara moral akan menghancurkan kredibilitas kenegarawanan yang sudah dibangun oleh Presiden SBY selama sepuluh tahun kepemimpinannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar