Selasa, 21 Oktober 2014

Bukan Akhir Zaman

Bukan Akhir Zaman

Luky Djani  ;   Peneliti Institute for Strategic Initiatives
KOMPAS,  20 Oktober 2014
                                                
                                                                                                                       


TAK lama setelah tembok Berlin roboh, Francis Fukuyama mengeluarkan buku dengan judul yang menggelegar: The End of History and the Last Man.
Ia mengklaim bahwa peradaban telah berakhir dengan kemenangan sistem politik dan ekonomi liberal. Khusus untuk sistem pemerintahan, ia mengatakan, ”the universalization of Western liberal democracy as the final form of human government”. Kajian lain di Amerika Latin juga dengan optimistis menyatakan bahwa proses transisi dari rezim otoritarian akan menuju pada konsolidasi demokrasi (O’Donnel dkk).

Kenyataannya, yang muncul di banyak negara demokrasi baru atau negara dalam transisi dari sistem sentralistik adalah illiberal democracy dengan karakter pemerintahan berada di antara rezim demokratik dan nondemokratik karena rezim berkuasa memangkas kebebasan dan partisipasi warga (Zakaria, 1997).

Yang muncul adalah pendangkalan demokrasi, bukannya pendalaman demokrasi (deepening democracy) seperti yang dibayangkan oleh O’Donnel dkk dalam antologi transisi.  Tumbuhnya demokrasi kerap diiringi praktik nondemokratis sehingga yang muncul adalah rezim hibrid (Rodan dan Jayasuriya, 2007) atau competitive authoritarianism (Levitsky dan Way, 2002).

Minim legitimasi

Penetapan UU Pilkada, yang mengembalikan tata cara pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD, merupakan wujud pendangkalan demokrasi. Praktik pilkada secara langsung baru saja diapresiasi oleh scholars seperti Sulistanto dkk (2009), tetapi ternyata selang beberapa tahun telah bergerak surut.

Bandul demokrasi lokal seperti kembali ke periode 1999 hingga 2004, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Sontak banyak pihak menyayangkan surutnya arus demokrasi di tingkat lokal. Tetapi apakah kemunduran ini akan permanen?

Jika pemilihan kepala daerah hanya oleh segelintir orang, yakni anggota Dewan, maka salah satu aspek demokrasi lokal dimonopoli oleh elite politik, baik nasional maupun lokal. Sebuah sistem yang walaupun pemilu berlangsung (via DPRD), tetapi warga terisolasi dari pemahaman dan keikutsertaan dalam proses politik karena yang berperan adalah anggota DPRD.

Kondisi demikian, dalam pandangan Jean Paul Sartre, akan memosisikan rakyat menjadi tidak berdaya (powerlessness). Selain itu, pemilihan via DPRD minim legitimasi.

Seharusnya, kekuasaan, yang memproduksi perundangan dan mengatur hajat hidup orang banyak didasarkan atas legitimasi kekuasaan melalui pilihan rakyat. Betul anggota DPRD dipilih oleh rakyat melalui pemilu, tetapi preferensi atas posisi politik dapat berbeda.

Perbedaan preferensi politik antara rakyat dan elite terlihat pada pemilu legislatif dan Pilpres 2014. Akumulasi suara dari partai pendukung pasangan nomor urut satu—Prabowo-Hatta—berdasarkan pemilu legislatif sebesar 59,12 persen suara, tetapi perolehan suara pada pilpres hanya 46,85 persen.

Adapun akumulasi suara dari partai pendukung pasangan nomor urut dua—Jokowi-Jusuf Kalla—hanya 40,88 persen, tetapi raupan suara pada pilpres bagi pasangan ini melebihi 53,15 persen. Hal ini menandakan adanya perbedaan preferensi sebesar 12,27 persen dari pemilih, dari satu pemilu ke pemilu lain, walau hanya berjarak tiga bulan.

Tentunya perbedaan preferensi ini juga akan berlaku pada pemilu kepala daerah. Misalkan pada pilkada langsung di daerah A, pemilih yang memberikan suaranya untuk kepala daerah terpilih belum tentu akan sejalan pilihannya pada pemilu legislatif dan pilpres.

Bandul berayun

Banyak faktor yang menentukan preferensi pemilih yang bisa saja berubah sehingga mewakilkan pemilihan kepala daerah kepada anggota DPRD sangat mungkin tak sesuai dengan pilihan pemilih. Akibatnya, pilihan DPRD atas kepala daerah hanya akan memiliki kekuatan hukum tanpa legitimasi yang kuat.

Kemungkinan perbedaan tafsir antarpemilih dan para wakil rakyat bukanlah hal yang mustahil. Gagasan pemilu yang melibatkan semua orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih (eligible voter) berdampak pada berkurangnya privilese kaum elite. Sebelum pemilihan menjadi umum (universal suffrage), yang memiliki hak memberikan suara hanyalah para tuan tanah, pemilik properti. Tentu saja mereka ini memiliki kepentingan yang berbeda dengan rakyat awam.

Mungkin alasan tak tertulis dari diberlakukannya UU Pilkada via DPRD ini ialah untuk ”membedakan” antarpreferensi elite (lokal) dan rakyat kebanyakan. Jika pemilu menyamakan suara antara seorang yang menempuh studi doktoral dalam waktu singkat dan orang yang tak tamat SD, atau konglomerat dengan aset triliunan dan pekerja informal, atau pemilik tanah ratusan hektar dan buruh tani, maka pemilihan tidak langsung akan menunjukkan preferensi kaum elite.

Pemilihan kepala daerah akan menjadi kompetisi antaroligarki atau diktator seperti diagnosa Levitsky dan Way. Seperti apa preferensi dari para elite ini bisa kita simak pada 2015 nanti, pada saat kepala daerah pilihan mereka dilantik.

Jika yang dipilih bukanlah pemimpin yang mampu membawa perubahan dan amanah, tentu pilihan ini menjadi bumerang. Pilihan para elite ini tentu akan ada konsekuensinya. Filsuf Perancis, Jean-Paul Sartre, mengatakan ”elections: a trap for fools” karena setiap pemilu punya konsekuensi legitimasi.

Pilkada dapat menjadi jebakan bagi anggota DPRD (dan partainya) jika rakyat biasa, yang menjadi kian tak berdaya dengan mekanisme ini, tak merasakan perbaikan dan perubahan dari kepala daerah pilihan DPRD. Gelombang kekecewaan akan membesar dan dapat memuncak untuk meminta pilkada kembali dilakukan secara langsung. Dan, bandul akan kembali berayun ke kutub lain. It is not the end of history, zaman masih akan bergerak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar