Sabtu, 11 Juni 2016

Plebisit Vs Kotak Kosong

Plebisit Vs Kotak Kosong

Khairul Fahmi ;   Kandidat Doktor Ilmu Hukum UGM;
Koordinator Kajian Pemilu Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
                                              MEDIA INDONESIA, 08 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           
                                                               
KEKHAWATIRAN banyak pihak ihwal pengabaian putusan MK dalam perubahan UU Pilkada akhirnya terbukti. Pembentuk undang-undang memang mengurungkan niatnya memperberat syarat calon perseorangan dan syarat tidak mengundurkan diri bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD, tetapi untuk materi lain, semisal prosedur pemilihan calon tunggal malah dikesampingkan. Walaupun MK telah menetapkan plebisit sebagai metode pemberian suara, pembentuk undang-undang malah bergeming dengan menetapkan sistem kotak kosong. Pilihan kebijakan yang demikian tentu tidak akan jadi soal sekiranya MK tidak memberi pertimbangan khusus terkait dengan pilihan sistem itu. Namun faktanya, dalam Putusan No 100/PUU-XIII/2015, MK justru secara eksplisit menyampaikan pendapat hukumnya terkait dengan pilihan apakah dilakukan secara aklamasi, dipilih dengan sistem kotak kosong, atau sistem plebisit. Dua sistem yang disebut pertama dinilai tidak sesuai dengan maksud frasa 'dipilih secara demokratis', sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Pada saat yang sama, MK memilih mekanisme plebisit dengan alasan, manifestasi kontestasi dalam pilkada lebih tepat dipadankan dengan plebisit, yaknii rakyat menentukan pilihannya dengan menyatakan 'setuju' atau 'tidak setuju' dengan pasangan calon tunggal.

Anomali

Tidak hanya sebatas itu, diadopsinya sistem kotak kosong melalui Pasal 54C Perubahan UU Pilkada juga diikuti dengan penentuan calon terpilih pilkada calon tunggal berdasarkan perolehan suara lebih dari 50% suara sah atau mayoritas absolut (absolute majority). Pilihan kebijakan tersebut justru menjadi anomali di tengah penerapan sistem mayoritas sederhana (simple majority) dalam pemilihan kepala daerah yang diadopsi UU Pilkada sendiri.

Dikatakan anomali karena pertama, semua daerah dengan status otonomi luas memiliki kedudukan yang sama sehingga tidak dibenarkan ada kebijakan yang memperlakukannya secara berbeda dari aspek apa pun, termasuk syarat keterpilihan kepala daerah. Dalam arti, seorang kepala daerah di daerah-daerah otonom yang bukan daerah khusus haruslah dengan legitimasi keterpilihan yang sama satu sama lain. Tidak boleh ada daerah yang kepala daerah terpilihnya menggunakan sistem mayoritas absolut, sementara yang lain menggunakan mayoritas sederhana. Apalagi, perlakuan berbeda dengan alasan yang tidak didukung dasar filosofis dan yuridis yang jelas, misal karena calonnya tunggal.

Jika alasan menerapkan syarat berbeda antardaerah yang melaksanakan pilkada ialah karena calonnya tunggal, landasan kebijakan tersebut justru amat tidak kukuh sebab calon tunggal bukanlah sesuatu yang boleh hadir karena didesain dari awal (by design), melainkan hanya dapat muncul dan diketahui setelah masa pendaftaran berakhir. Bila kemunculannya lebih karena faktor kondisi sosio-politik dalam waktu tertentu di suatu daerah, lalu bagaimana mungkin menjadikan sebagai dasar memperlakukan syarat berbeda untuk keterpilihan kepala daerahnya?

Kedua, penerapan sistem mayoritas absolut tidak sebangun dengan putusan MK yang sama sekali tidak menentukan syarat minimal perolehan suara untuk ditetapkan sebagai calon terpilih dalam pilkada calon tunggal. MK hanya menegaskan apabila pilihan 'setuju' memperoleh suara terbanyak, maka pasangan calon dimaksud ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Ketiga, penerapan mayoritas absolut sama sekali tidak bermakna apa-apa di tengah subjek yang akan dipilih rakyat hanya pasangan calon atau kotak kosong. Siapa pun yang menang, tentu akan memperoleh suara lebih dari 50%. Akhirnya, mengatur syarat minimal perolehan suara lebih dari 50% bagi calon tunggal pun hanya sebuah kesia-siaan dan tidak akan berhasil guna apa-apa.

Anomali di atas mengonfirmasi betapa pembentuk undang-undang terjebak dengan sistem kotak kosong yang mereka pilih. Sistem tersebut membawa mereka pada sikap menentukan pilihan antara mayoritas absolut dan sederhana. Padahal, jika pembentuk undang-undang menerapkan sistem penentuan keterpilihan calon tunggal sesuai Putusan MK, tentu jebakan itu dapat dihindari.

Konsekuensi

Secara kasatmata, sistem kotak kosong dan plebisit sama-sama akan berujung dengan terpilih atau tidaknya calon tunggal dalam pilkada. Hanya, secara hakiki, dua sistem tersebut memiliki landasan filosofi yang berbeda sehingga memiliki konsekuensi legitimasi yang berbeda pula satu sama lain. Pada sistem kotak kosong, pasangan calon berkontestasi dengan kotak kosong. Dengan begitu, pemilih dihadapkan pada pilihan memilih subjek hukum riil (pasangan calon) atau subjek semu (kotak kosong). Sekalipun sistem ini hendak memenuhi syarat sebuah kontestasi, tetapi kotak kosong bukanlah peserta pilkada, melainkan hanya subjek semu sehingga ia bukanlah kontestasi hakiki. Ujungnya, ketika calon tunggal memperoleh suara terbanyak, pada dasarnya ia bukan memenangi kontestasi, melainkan sekadar menang karena berhadapan dengan bukan peserta pilkada yang sama sekali tidak memberi perlawanan apa-apa.

Berbeda halnya dengan plebisit. Pasangan calon bukan dihadapkan dengan kotak kosong, melainkan ditempatkan pada tantangan memengaruhi pemilih untuk menyatakan 'setuju' terhadap dirinya sebagai kepala daerah. Artinya, tidak ada kontestasi semu. Tidak ada pertarungan antara peserta pilkada dan subjek semu yang bukan peserta pilkada. Yang ada ialah aktivitas meyakinkan pemilih untuk menyatakan 'setuju' selama tahapan pilkada. Ujungnya, ketika ia berhasil meyakinkan pemilih, kemenangan yang diperoleh bukan dari kontestasi pura-pura, melainkan hasil dari sebuah kerja riil meyakinkan pemilih.

Atas sejumlah catatan di atas, pilihan mengikuti apa yang dimaktubkan MK dalam putusannya jauh lebih baik dan legal jika dibandingkan dengan mengambil pilihan yang bersimpang jalan. Lagi pula, sistem plebisit yang diterapkan dalam pilkada serentak 2015 tidak meninggalkan catatan negatif yang patut dijadikan alasan untuk menggantinya dengan sistem kotak kosong. Paling tidak, dengan mengikuti apa yang telah diputus MK dapat mengurangi potensi keributan ihwal calon tunggal dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017 mendatang. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar