Kamis, 30 Juni 2016

Pilihan Progresif Presiden Jokowi

Pilihan Progresif Presiden Jokowi

Marwan Mas ;   Guru Besar Ilmu Hukum-Universitas Bosowa, Makassar
                                                   KORAN SINDO, 24 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Tito Karnavian dengan mulus dapat melewati uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR RI. Tito yang saat ini menjabat kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan dilantik menjadi kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun.

Pilihan Presiden merupakan pilihan progresif, yang saya kira sangat terkait pada dua aspek yang menyertainya. Pertama, Tito adalah perwira tinggi termuda berpangkat komjen polisi yang diyakini Presiden akan mampu merangkul perwira tinggi senior untuk melaksanakan amanah rakyat Indonesia.

Tito punya prestasi yang membanggakan di kepolisian sehingga akan diterima dengan baik oleh perwira tinggi senior lainnya. Kedua, dalam tubuh Polri setelah melampaui tahap kedua reformasi sampai tahun 2014 dengan sasaran ”membangun kerja sama yang erat (partnership building) dengan berbagai komponen masyarakat”, selalu mengedepankan kualitas profesionalisme sekaligus kompetensi dalam menduduki jabatan.

Apalagi, Presiden Jokowi meminta agar Tito melakukan reformasi Polri secara komprehensif dan meningkatkan kualitas pemberantasan narkotika, terorisme, dan korupsi. Dua fokus yang diamanatkan itu tentu sudah dipikirkan matang oleh presiden.

Tito adalah jenderal polisi yang ”intelektual”, sekaligus perwira tinggi yang sudah matang dalam tugas- tugas di lapangan. Perpaduan intelektual dan kemampuan menguasai tugas Polri saat berhadapan dengan masyarakat, setidaknya akan mengantarkan reformasi Polri kepada sasarannya.

Tentu saja dengan melanjutkan reformasi yang dilakukan kapolri sebelumnya. Pemberantasan terhadap tiga kejahatan luar biasa itu, bukan barang baru bagi Tito.

Reformasi Total

Perpaduan yang nyaris lengkap itu, tentu harus tetap diawasi. Sebab tidak ada manusia yang tidak punya kelemahan dan kesalahan. Maka itu, mereformasi Polri secara total harus dimulai dari internal barulah melangkah keluar.

Memperbaiki institusi penegak hukum berbaju cokelat itu bukan persoalan gampang di tengah tuntutan besar masyarakat, sebab kepentingan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan penegakan hukum yang profesional tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Reformasi Polri tahap kedua harus menjadi acuan untuk melangkah ke arah pelaksanaan tugas yang penuh dengan tantangan baru. Saat reformasi tahap pertama 2005-2010, Polri telah membangun trust building, yaitu membangun kepercayaan publik terhadap Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya sebagai aparat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Saat ini Polri melangkah pada reformasi tahap ketiga 2016-2025, yaitu sebagai strive for exellence. Di sini polisi akan berupaya atau setidaknya membangun ”pelayanan publik yang unggul dan terbaik” sekaligus dipercaya publik.

Ini merupakan pekerjaan rumah bagi Kapolri baru tentang bagaimana membangun pelayanan terbaik bagi masyarakat. Layak diakui, hasil reformasi tahap kedua belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Salah satu penyebabnya karena personel Polri kurang mampu menggalang keterlibatan luas stakeholder masyarakat.

Sebetulnya amat sederhana harapan masyarakat terhadap polisi. Mereka berharap agar polisi menjadi sosok yang merakyat dan dapat dipercaya dalam mengemban tugas dan kewenangannya. Kehadirannya tidak menimbulkan kegelisahan lantaran mampu memberikan pelayanan terbaik.

Tidak ada tindakan yang menonjolkan kekerasan tanpa dilandasi hukum, penegakan hukum selalu terukur, dan tidak menyakiti hati rakyat. Kapolri baru juga harus memperbaiki citra Polri dari tudingan ”setoran terhadap atasan” berkaitan dengan penempatan personil Polri pada jabatan tertentu.

Peran penting bagi kapolri baru adalah mendesain ”polisi sipil” yang merakyat dengan mendahulukan kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan, apalagi kepentingan kekuasaan.

Polisi sipil modern harus dekat dengan rakyat sebagai bagian dari upaya memotivasi mereka membantu tugas-tugas Polri. Caranya, memberikan ruang, kesempatan, dan tantangan untuk mewujudkan rasa aman sebagai bagian dari membangun civil society.

Kekuasaan Menegakkan Hukum

Sinergi Polri dan masyarakat yang sampai kini masih dipandang berada di atas awangawang, bukan tidak mungkin reformasi Polri berjalan tertatihtatih.

Betapa tidak, keterlibatan aktif anggota Polri saat penggusuran warga miskin di Jakarta yang dilakukan pemerintah daerah dan saat itu Komjen Tito sebagai kapolda DKI Jakarta, membuat mereka yang tergusur dari tempat tinggalnya merasa dizalimi.

Jikapun polisi hadir mengamankan kebijakan pemerintah daerah sebagai bagian dari penegakan hukum, tidak berarti mengabaikan hak-hak rakyat untuk hidup sejahtera dan bertempat tinggal di bumi Indonesia, yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Membangun hubungan yang baik antara masyarakat dengan Polri, tidak bisa hanya berdasar pada tataran normatif. Apalagi masyarakat begitu merindukan sosok polisi yang bisa dibanggakan karena jujur, bersih, profesional, dan berwibawa.

Apabila ada kasus yang meresahkan masyarakat berhasil dibongkar polisi, dipastikan akan mendapat sambutan dan respek luar biasa. Kita tidak ingin pelaksanaan kekuasaan besar yang dipunyai Polri membuat hubungannya dengan masyarakat menjadi renggang.

Harus selalu diyakini, bahwa Polri dan masyarakat adalah dua entitas yang tidak mungkin dipisahkan. Keduanya saling membutuhkan, polisi hadir karena dibutuhkan oleh masyarakat.

Sebaliknya, tugas-tugas polisi tidak akan mungkin berhasil dengan baik tanpa partisipasi masyarakat. Maka itu, warga masyarakat selalu berharap agar kekuasaan besar polisi dalam menegakkan hukum senantiasa didasarkan pada aturan hukum yang menyertainya.

Kekuasaan yang besar sangat berpotensi diselewengkan dalam melakukan penegakan hukum. Ini salah satu aspek yang perlu menjadi perhatian serius kapolri baru ke depan. Apalagi kalau tindakan itu semata-mata dibalut dengan kepentingan penertiban dan penegakan hukum, tetapi ujung-ujungnya membuat masyarakat gerah lantaran tidak proporsional.

Untuk lebih mendekatkan polisi dengan masyarakat, kiranya reformasi Polri tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat sebagai pemilik kedaulatan. Persoalan itu selalu menjadi jualan setiap pergantian Kapolri, tetapi realitasnya belum berjalan maksimal karena warga masyarakat masih sering melihat anggota Polri sebagai sosok yang menyusahkan.

Antara lain, warga masyarakat selalu merasa dicari-cari kesalahannya dengan mengabaikan pendekatan persuasif. Saatnya menggelorakan bahwa Polri adalah sahabat dan mitra bagi masyarakat.

Bukan sosok yang selalu dihindari dan dicurigai, sehingga menjadi saksi pun dalam suatu kasus hukum dihindari. Jika ini mampu diemban Tito, saya yakin sosok anggota Polri ke depan akan memiliki tampilan baru yang lebih progresif. Polri yang profesional, berintegritas, tegas, dan bersahabat dengan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar