Senin, 27 Juni 2016

Pemalsuan Vaksin Balita: Terlalu!

Pemalsuan Vaksin Balita: Terlalu!

Chairul A Nidom ;   Guru Besar dan Peneliti Vaksin AIRC – Universitas Airlangga
                                                       JAWA POS, 26 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sepertinya Ramadan kali ini penuh berkah, terbongkarnya kasus pemalsuan vaksin balita. Sepertinya menjadi puncak tindakan tidak bermoral yang melengkapi berita pemalsuan komoditas lain. Apalagi, pemalsuan vaksin balita diduga sudah berlangsung lebih 10 tahun. Suatu prestasi yang luar biasa.

Vaksin dan Peredaran

Vaksin dan vaksinasi bertujuan untuk mencegah suatu penyakit melalui respons antibodi yang ditimbulkan tubuh seseorang. Sudah menjadi tujuan bersama, program vaksinasi menjadi andalan utama untuk pengendalian suatu penyakit di suatu negara.

Kuman yang dikendalikan terutama virus mengingat tidak ada obat untuk penyakit yang diakibatkan virus. Tetapi akhir-akhir ini vaksin juga untuk nonvirus, terutama yang sulit dsembuhkan dengan obat-obatan seperti bakteri TB, toksin, dan sebagainya.

Komponen vaksin terdiri atas minimal tiga macam bahan, yaitu kuman/seed vaksin itu sendiri, pelarut, dan terakhir adjuvant, yaitu suatu senyawa untuk meningkatkan antibodi tubuh. Ketiganya dicampur menjadi satu dalam suatu formulasi vaksin. Efektivitas suatu vaksin bergantung pada jenis kuman, teknologi konstruksinya, serta adjuvant.

Proses penyiapan suatu vaksin, perlu waktu lama, tidak kurang dari enam tahun, sampai siap dipasarkan. Waktu ini diperlukan untuk konstruksi kuman/seed, formulasi bakal vaksin, pengujian pada formulasi, salah satu yang penting adalah uji toksisitas, uji pre-klinis, sampai uji klinis pada manusia.

Semua proses tersebut diatur dan dikendalikan oleh WHO. Setiap jenis vaksin mempunyai TRS (technical report series) yang harus jadi pedoman bagi produsen vaksin, mulai hulu (riset vaksin), sampai siap menjadi vaksin manusia. Secara regular WHO mengkaji TRS-TRS tersebut, tatkala dipandang perlu untuk perbaikan proses.

Regulasi yang dibuat oleh suatu negara, harus mengikuti regulasi yang dibuat oleh WHO yang bersifat ”tertutup”. Tujuannya semata-mata untuk melindungi keselamatan jiwa manusia dan lingkungan. Jalur ”tertutup”, mulai produsen/importir, Pedagang Besar Farmasi (PBF), apotek, sampai tempat dan vaksinatornya, sudah tercatat semuanya.

 Artinya, masyarakat sudah bisa tahu siapa yang boleh dan tidak boleh. Sehingga tidak bisa sembarangan orang tua membeli langsung ke apotek dan melakukan vaksinasi sendiri pada balitanya.

Sebuah vaksin, mulai dari proses produksi, peredarannya, dan aplikasi dilakukan oleh ”pihak-pihak yang terpelajar” dan melek aturan yang berlaku.

Berbeda dengan dengan obat-obatan, seseorang bisa melakukan sendiri, bahkan konon obat yang harus dengan resep bisa diperoleh secara bebas. Tapi tidak dengan vaksin. Semua ini, mengingat prinsip vaksinasi adalah memasukkan ”kuman yang terukur” ke dalam tubuh manusia, dengan tujuan akan timbul respons imun yang siap menangkal suatu penyakit.

Akibat Vaksin Palsu

Vaksin palsu tersebut, konon berisi antibiotik gentamisin dan cairan infus. Vaksin ini tentu tidak akan menimbulkan respons imun apapun seperti yang diharapkan. Kalau informasi ini sahih, tentunya kekhawatiran masih ada, yaitu bahayanya pada fungsi ginjal balita, apalagi dosis yang diberikan tidak terukur.

Adanya antibiotik ini, sangat menarik, bisa jadi disengaja diberikan, untuk mencegah tumbuhnya kuman pembusuk pada pelarut vaksin palsu, untuk mencegah vaksin tidak cepat rusak/kotor. Juga efek lain, seperti neurotoksisitas dan trombositopenia, yaitu jumlah trombosit yang menurun.

Kalau vaksin suntik, maka jarum suntik bisa masalah pada balita, jika pemalsuan termasuk alat suntiknya. Pada kelompok tertentu suntikan bisa menimbulkan efek yang tidak ringan, yaitu terjadi proses perdarahan pada lokasi suntikan, akibat robeknya pembuluh darah oleh jarum suntik. Vaksin balita yang asli akan ditambahkan bahan untuk mencegah perdarahan, ke dalam formulasi vaksin.

Penyuntikan ini juga dapat menimbulkan stres pada balita, sehingga kondisi tubuhnya menurun, akibatnya kuman penyakit bisa menginfeksi tubuh balita tersebut. Pada hewan coba untuk uji vaksin ini, pengamatan stres sangat penting untuk meloloskan atau sebaliknya, tidak meloloskan, suatu vaksin.

Para peneliti vaksin dunia, saat ini sedang sibuk untuk menghasilkan vaksinasi pada balita tanpa penyuntikan. Ada yang mencoba menggunakan ”vaksin koyo” (vaksin tempel) atau ukuran jarum sangat kecil, dan sebagainya. Semoga rancangan riset segera terwujud.

Kita tidak perlu khawatir terhadap vaksin dan vaksinasi, karena program pencegahan suatu penyakit jauh lebih baik dibanding dengan program pengobatan. Memang ada sebagian kecil masyarakat yang menolak program vaksin dan vaksinasi, karena aspek kehalalannya, dan diharapkan jumlahnya semakin kecil, karena produsen vaksin dalam negeri sudah memenuhi aspek kehalalan tersebut.

Yang penting, kontrol terhadap proses produksi dan peredaran suatu vaksin dilakukan secara kontinu. Jaringan inteligen diminta intensif dalam monitor di lapangan, mengingat yang dipertaruhkan generasi mendatang dari Bangsa Indonesia.

Awas Aspek Bioterorisme!

Bioterorisme adalah suatu tindakan yang disengaja dengan menggunakan bahan biologis, virus, bakteri, atau toksin sebagai senjata. Tujuannya mendapat keuntungan dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya. Tentunya yang ingin diperoleh adalah hegemoni satu pihak terhadap pihak lain.

Aspek bioterorisme yang dikaitkan dengan kasus vaksin palsu ini, bisa dikatakan berlebihan. Tetapi sangat penting sebagai ”peringatan dini” ditengah ketatnya persaingan antar pihak yang dimungkinkan menghalalkan segala cara.

Sepertinya produksi dan peredaran vaksin palsu sudah sangat rapi.

Buktinya setelah sepuluh tahun baru terbongkar. Apalagi jika sampai ditemukan juga di luar Jabodetabek. Kita bisa bayangkan bila cairan dalam vaksin palsu diisi dengan kuman patogen yang sulit dideteksi dengan alat-alat uji konvensional, karena efek yang ditimbulkan ”diperlambat” Hal ini yang harus diwaspadai, untuk mengungkap isi vaksin palsu terhadap kuman yang sudah dikenal maupun belum terdeteksi.

Indonesia sebagai biodiversity diseases country setiap saat bisa diperoleh berbagai jenis kuman, baik dari manusia maupun hewan. Celakanya, Indonesia belum punya regulasi tentang Keamanan dan Keselamatan Laboratorium dan Lingkungan (Biosafety & Biosecurity act). Oleh karena itu, sebaiknya semua pihak membongkar kasus ini secara tuntas dari hulu sampai ke hilir. Para balita yang sudah divaksin dengan vaksin palsu ini, sebaiknya dimonitor intensif.

Kejahatan vaksin palsu ini bukan persoalan hukum semata, tetapi berkait dengan aspek moral, bisa melebihi kejahatan seksual pada anak-anak, juga melebihi kejahatan narkoba. Sebab, vaksin palsu ini bersifat masal dan akibatnya tidak terperkirakan. Tapi, jika para pemalsu vaksin palsu balita dan para pengedarnya, ternyata semata-mata bertujuan untuk alasan materi, TERLALU!  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar