Minggu, 26 Juni 2016

Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan Kehakiman

M Ali Zaidan ;   Dosen Ilmu Hukum UPN "Veteran" Jakarta
                                                         KOMPAS, 25 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

"Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely"

Ungkapan Lord Acton di atas menjadi relevan ketika terjadi berbagai macam bentuk mafia peradilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Memang antara kekuasaan dengan penyalahgunaannya merupakan dua sisi yang tidak saling menegasikan. Karena itu, pembatasan terhadapnya merupakan suatu keniscayaan.

Timbulnya gagasan Trias Politika dilatarbelakangi terjadinya kekuasaan terpusat. Ketika itu raja sebagai episentrum, memiliki kekuasaan di semua sisi kehidupan politik: sebagai pembuat, pelaksana hukum, dan pengadil sekaligus.

Kesadaran memberikan pembatasan  timbul setelah terjadinya tirani kekuasaan, kekuasaan tidak dapat dibiarkan tanpa pembatasan. Semenjak itu, ajaran pemisahan kekuasaan diterapkan di pelbagai negara dengan berbagai variasinya, tetapi dengan tujuan agar tidak terjadi absolutisme kekuasaan.

Kekuasaan yudisial di Indonesia sebelum reformasi menunjukkan ciri yang ambivalen: secara administratif merupakan bagian kekuasaan eksekutif dan secara yudisial berada di bawah Mahkamah Agung (MA) pada sisi lain. Praktis, kedudukan seperti itu menimbulkan pelbagai tudingan, bahkan cibiran.

Dengan penyatuatapan kekuasaan kehakiman di bawah MA diharapkan berbagai bentuk intervensi maupun tirani kekuasaan dapat diakhiri. Meskipun harus dipahami bahwa pemberian kekuasaan yang penuh pada satu lembaga memiliki risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di lembaga itu, dan oleh karena itu pengawasan menjadi kebutuhan tak terelakkan. Pembentukan Komisi Yudisial (KY) merupakan gagasan agar kekuasaan yudisial tetap dalam batas-batas yang ditetapkan dalam koridor konstitusi.

Meskipun harus dicatat pula bahwa optimisme masyarakat pasca perubahan konstitusi tidak berlangsung lama. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 telah mencabut kewenangan KY mengawasi hakim. Pada sisi lain, berbagai rekomendasi yang disampaikan lembaga itu mayoritas belum direspons oleh MA. Ke depan, diduga gelombang serangan yang dialamatkan ke KY akan terus terjadi. Di sisi lain penyalahgunaan kekuasaan yudisial berpotensi akan terus terjadi.

Salah satu penguatan terhadap KY adalah adanya kewenangan untuk mengeksekusi sendiri keputusan-keputusannya. Artinya, dalam hal institusi negara itu menemukan adanya pelanggaran kode etik/perilaku hakim, lembaga itu pula yang diberi kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelanggarnya, tentu setelah memberikan kesempatan seluas- luasnya bagi terlapor untuk melakukan pembelaan diri.

 Dalam ranah pengawasan maupun rekrutmen hakim dalam semua tingkatan-termasuk juga promosi dan mutasi-harus dilakukan secara transparan, khususnya oleh institusi eksternal yang memiliki otoritas menjalankan kekuasaan itu. Apabila tidak demikian, tingkat subyektivitasnya begitu tinggi, kelanjutannya patut diduga bahwa berbagai diskriminasi maupun kesewenang-wenangan berpotensi terjadi.

UUD 1945 dengan tegas telah menyatakan kewenangan KY untuk melakukan tugas-tugas itu semua. Akan tetapi, patut disayangkan, kesepakatan ketatanegaraan yang telah diambil secara bulat justru menjadi bumerang ketika kewenangan itu dijalankan. Telah berkali-kali kalangan internal hakim mengajukan pengujian terhadap UU KY, padahal semenjak awal MA memberikan dukungan sepenuhnya agar dibentuk suatu lembaga eksternal untuk mengawasi kinerja mereka.

Ide demokratisasi di bidang peradilan ketika itu tengah mencapai puncak keemasannya. Akan tetapi, romantisisme pun segera berlalu. Kenyataan diamputasinya kewenangan KY untuk melakukan pengawasan, juga peristiwa dua orang pemimpinnya dikriminalisasi, merupakan bukti bahwa upaya untuk mewujudkan independence of judiciary terus mengalami tantangan yang hebat. Di situlah penguatan kewenangan KY sebagaimana digagas dalam RUU Jabatan Hakim merupakan upaya untuk mengembalikan muruah lembaga itu ke dalam koridor konstitusional yang telah ditentukan sebelumnya.

Persoalan pembatasan

Kekuasaan peradilan hanya tunduk pada kekuasaan Tuhan YME. Meski demikian, tidak ada kekuasaan apa pun dalam negara yang dapat mengintervensinya.

Peradilan hanya ditujukan guna mewujudkan keadilan dan kebenaran. Pembatasannya adalah hakim tidak boleh menyimpangi kewenangannya dengan berlindung di balik kekuasaan absolut guna memberikan keadilan. Pembatasan-pembatasan itu salah satunya ditetapkan oleh hukum itu sendiri.

Oliver Wendell Holmes, tokoh realisme Amerika Serikat, menyatakan bahwa hukum pada hakikatnya merupakan ramalan-ramalan tentang apa yang akan dilakukan oleh pengadilan dalam kenyataannya. Hal itu berarti bahwa putusan hakim harus tunduk pada rambu-rambu yang ditentukan oleh undang-undang, di samping adanya keyakinannya hakim sendiri untuk memberikan putusan yang adil. Hukum pada hakikatnya merupakan norma abstrak yang, di tangan hakim, akan mendapat bentuk yang konkret.

Ide pembatasan kekuasaan hakim, baik menyangkut masa jabatan maupun kualitas putusan, harus diletakkan dalam bingkai untuk sebesar-besarnya  memberikan keadilan. Dalam sebuah negara demokratis, tidak ada satu kekuasaan pun yang tidak ditentukan batas-batasnya kekuasaannya, termasuk juga masa pengakhirannya.

Gagasan pembatasan kewenangan hendaklah dibaca dalam konteks checks and balances system yang tengah dibangun di  tengah gelombang korupsi dan kolusi yang tengah melanda lembaga peradilan saat ini guna terwujudnya peradilan yang berwibawa. Kewibawaan lembaga peradilan hanya dapat dicapai jika prasyarat dilakukan pembatasan kekuasaan, termasuk pengawasan yang efektif disertai mekanisme reward dan punishment bagi siapa pun tanpa diskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar