Minggu, 26 Juni 2016

Intoleran

Intoleran

Putu Setia ;   Pengarang; Wartawan Senior TEMPO
                                                       TEMPO.CO, 18 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kata intoleran marak belakangan ini, justru pada saat kita membutuhkan toleransi pada bulan suci Ramadan. Ada warung yang dipaksa tutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Serang, Banten. Bahkan disertai dengan menyita dagangannya.

Pada saat bersamaan, ada pernyataan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan terdapat ribuan peraturan daerah (perda) yang akan dicabut karena bertentangan dengan kebijakan nasional. Memang, tidak semua perda itu berkaitan dengan intoleransi, dengan masalah investasi, yang jauh dari nuansa toleransi ataupun ranah agama. Tapi penutupan warung selama Ramadan di Kota Serang termasuk yang dibuatkan perda.

Di kota lain, sebut misalnya Makassar, juga ada perda tentang hal yang sama seperti di Serang. Tapi tidak ada kasus Satpol PP melakukan sweeping karena, menurut Wali Kota Makassar, tak ada masalah dengan penutupan warung itu pada siang hari. Masyarakat Makassar terbiasa "berhura-hura" makan di warung pada malam hari. Sedangkan di Bogor, contoh lain, tak ada perda seperti itu. Di sana, warung boleh buka 24 jam meski pada Ramadan. Meski begitu, Bogor punya kesan sebagai "kota intoleran" lantaran kasus Gereja Yasmin, yang sampai kini bermasalah karena tak bisa dijadikan tempat kebaktian.

Meski tergolong sedikit, perda intoleran berkaitan dengan perbedaan keyakinan, apakah nuansa intoleransi itu perlu dikukuhkan dalam sebuah perda ataupun sekelas surat edaran kepala daerah setempat? Apakah sebelum peraturan itu dikeluarkan ada dialog di antara komponen masyarakat yang mewakili lintas agama? Pertanyaan selanjutnya, apakah setiap komponen masyarakat, terutama jika didasari kelompok agama atau keyakinan, sudah terwakili? Seharusnya demikian karena ternyata kita punya sebuah forum yang selama ini kurang terdengar perannya dalam mengatasi masalah-masalah intoleransi yang berhubungan dengan perbedaan agama. Forum itu bernama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di setiap provinsi dan kabupaten atau kota.

Pekan lalu, di Denpasar, Bali, FKUB se-Indonesia menyelenggarakan Konferensi Nasional ke-2. Dari perhelatan itu terungkap bahwa, di banyak provinsi, FKUB tidak dimanfaatkan oleh kepala daerah. Berbagai kasus, dari pendirian rumah ibadah sampai peraturan daerah yang menyerempet masalah keagamaan, jarang melibatkan FKUB. Padahal FKUB lahir dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. Tugasnya, antara lain, melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi itu dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Orang sering menyebut Peraturan Bersama ini hanya untuk keperluan pendirian rumah ibadah, dan itu pun dianggap sebagai hambatan oleh kelompok minoritas. Padahal tugas FKUB tidak sekecil itu. Masalah apa pun yang berhubungan dengan umat lintas agama bisa dibawa ke forum ini.

Sayangnya, FKUB kurang bergema di beberapa daerah. Padahal, jika dilihat dari kebijakan dua kementerian itu, justru FKUB "lebih tinggi" dibanding ormas keagamaan. Sadar atas "keompongan" itu, salah satu hasil konferensi FKUB di Denpasar adalah akan "unjuk taring" dengan cara membentuk asosiasi, sehingga forum ini bisa saling berkoordinasi lewat pengurus asosiasi tingkat nasional yang segera dibentuk. Sebuah upaya yang patut didukung untuk meminimalkan kasus-kasus intoleran di negeri yang warganya majemuk ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar