Sabtu, 11 Juni 2016

Alarm Kaderisasi Parpol

Alarm Kaderisasi Parpol

Ridho Imawan Hanafi ;   Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI
                                              MEDIA INDONESIA, 09 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           
                                                               
REVISI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada akhirnya disahkan DPR dalam sidang paripurna awal bulan ini. Memang tak bisa dibantah bahwa usulan partai politik untuk memperberat persyaratan bagi calon perseorangan, dan di sisi lain meringankan syarat pasangan calon dari parpol, telah memperlihatkan tantangan serius mengenai kaderisasi di tubuh parpol.

Upaya tersebut telah menguatkan dugaan bahwa parpol menemui kesulitan untuk menghadirkan kaderkadernya tampil di ajang pilkada. Sementara di seberang lain, jalur perseorangan tidak hentinya menawarkan daya pikat bagi figur di luar parpol untuk maju dalam pilkada. Jalur perseorangan sebagaimana jalur parpol merupakan sistem yang telah dijamin perundangan untuk menyeleksi calon kepala daerah. Dalam konteks ini, jalur perseorangan memang diartikan sebagai pesaing parpol.

Mereka yang berkeinginan maju dalam pilkada tidak harus melalui pintu parpol sehingga parpol tidak lagi dominan dalam proses pemilihan calon kepala daerah. Karena terdapat pintu lain inilah semestinya parpol menuntut dirinya untuk bagaimana bisa menghadirkan figur yang bisa bersaing dengan calon dari jalur perseorangan agar nantinya mereka bisa mengambil simpati pemilih dalam menjatuhkan pilihannya pada calon dari parpol.

Untuk menghadirkan figur kompetitif seperti itu tidaklah mudah bagi parpol. Terbukti proses penjaringan dan penyaringannya tidak selalu menghasilkan figur kompetitif. Semestinya parpol tidak akan menemui kesulitan ketika mereka sejak dini telah mempersiapkan kader-kader yang bisa diandalkan untuk maju pilkada.

Sebaliknya, mereka akan kesulitan ketika sejak awal kader yang diinginkan tidak cukup tersedia.Kondisi demikian yang tidak jarang memaksa parpol untuk tidak menyodorkan calon dan bahkan hanya ikut mendukung kader dari parpol lain. Ketika hal ini terjadi, bisa dikatakan bahwa proses kaderisasi yang ada di internal parpol menemui sumbatan.

Kaderisasi merupakan jangkar bagi kelangsungan hidup parpol, dan kerap kali hal ini dikesampingkan. Yang lebih dipikirkan parpol biasanya ialah bagaimana bisa memperoleh kursi kekuasaan. Tidak menjadi persoalan apakah cara memperolehnya itu dengan peluh sendiri atau melalui kerja koalisi. Dalam bayangan parpol, meraih kekuasaan ialah tujuan segalanya ketika mereka beraktivitas. Maka, ketika mereka mendapatkan kursi kekuasaan dengan cara yang lebih instan tanpa melalui proses perjuangan yang melelahkan, akan lebih dipilih daripada harus meraihnya dengan penuh kerumitan.

Jalan berliku

Proses kaderisasi memang berliku dan memakan waktu panjang. Proses ini mensyaratkan adanya rekrutmen, tempaan, dan pendidikan politik di dalam parpol. Setiap parpol harus melewatinya agar dapat memerankan posisinya sebagai elemen vital demokrasi. Parpol memiliki fungsi rekrutmen politik dan mengatur akses ke jabatan politik (Hershey, 2006), maka melalui rekrutmen, parpol sejatinya sedang mengupayakan eksistensinya terjaga dan sekaligus juga bisa menyeleksi calon pemimpin. Rute inilah yang jika tidak ditempuh dengan kesadaran politik tinggi mudah menggelincirkan parpol dalam beberapa situasi berikut.

Pertama, kaderisasi di internal parpol akan mudah terjebak dalam proses yang instan. Proses ini sering kali ditempuh dengan cara merekrut calon kader yang sudah memiliki derajat kepopuleran tertentu. Langkah ini dinilai menguntungkan karena calon kader tersebut setidaknya bisa diandalkan untuk bisa menjadi pengumpul suara (vote getter) baik dalam gelaran pemilu maupun juga bisa dikandidatkan dalam kompetisi pilkada.

Dalam pilkada, dengan modal popularitas tertentu, parpol bisa menganggap kerja politik mereka nantinya akan lebih ringan jika dibandingkan dengan ketika harus mengusung kandidat yang nirpopuler.
Kedua, kaderisasi akan terkait dengan regenerasi kepemimpinan di tubuh parpol. Ketika internal parpol masih sesak dengan oligarki, proses regenerasi biasanya terjadi dalam lingkaran atau kelompok elite tertentu. 

Pola kaderisasi dan regenerasi biasanya akan mengena pada titik sasaran yang hanya dinikmati kelompok elite tertentu juga. Tidak mengherankan jika kemudian parpol ketika memunculkan kandidat-kandidatnya dalam pilkada ialah mereka yang memiliki kedekatan atau menjadi bagian kelompok elite di parpol. Hal ini membuat kader yang sebenarnya memiliki potensi cukup dan hanya karena posisinya di luar kelompok dominan, bisa tersingkir.

Akar pijakan

Oleh karena itu, untuk mendapatkan tempat kembali di hati publik, parpol perlu melakukan pembenahan proses kaderisasi agar tidak mengalami defisit figur dalam pilkada. Langkah yang bisa ditempuh, antara lain parpol melakukan pengaderan dari bawah.

Kalaupun melakukan rekrutmen kader dari luar proses ini, bisa diimbangi dengan melakukan proses penanaman atau internalisasi nilai-nilai kepartaian, baik itu melalui sekolah maupun kursus politik. Internalisasi nilai kepartaian diharapkan akan membantu kader memiliki akar pijakan yang kuat akan nilai atau ideologi partai bersangkutan yang ujungnya bermanfaat bagi rakyat.

Langkah lain bagi penguatan kaderisasi ialah melakukan penjenjangan yang didasari atas merit system. Sistem ini mengartikan bahwa kader akan mendapatkan posisinya didasarkan atas prestasi apa yang telah dicapai, bukan karena faktor-faktor tertentu seperti kedekatannya dengan patron. 

Sistem ini membuka kesempatan pada setiap kader untuk menempati level-level strategis di parpol. Tidak hanya itu, juga membuka pada siapa saja untuk bersaing secara sehat di internal. Dengan cara seperti itu, secara tidak langsung akan mengurangi potensi kegaduhan atau keretakan internal karena setiap posisi strategis di internal parpol dicapai atas dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.

Hanya dengan pembenahan kaderisasi internal secara serius yang akan menjadikan parpol mampu menyuburkan bibit-bibit kepemimpinan politik. Ketika abai terhadap proses ini, peluang untuk semakin ditinggalkan pemilih menjadi terbuka.

Dalam momentum politik seperti pilkada, publik sering ditawarkan calon-calon kepala daerah yang memiliki kompetensi memikat, yang ironisnya tidak diperoleh dari calon yang disodorkan parpol. Sangat disayangkan apabila parpol menjadi kendaraan yang tidak menarik lagi karena produk-produk calon pemimpin yang ditawarkan tidak cukup mampu bersaing. Sebelum itu terjadi, sudah seharusnya parpol menginsafi diri. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar