Sabtu, 11 Juni 2016

Desa, Korporasi Negara yang Keberatan Beban

Desa, Korporasi Negara yang Keberatan Beban

Hanif Nurcholis ;   Guru Besar Bidang Pemerintahan Daerah
pada FISIP Universitas Terbuka;  Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara
                                              MEDIA INDONESIA, 08 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           
                                                               
JAN Breman (1982) menyatakan desa sebagai rechtsgemeenschap (paguyungan masyarakat yang diberi status badan hukum) merupakan bentukan kolonial. Menurut Philippe C Schmitter (1974), lembaga masyarakat yang dikooptasi negara sebagai alat kepentingan politik dan ekonominya disebut korporasi negara (state corporatism). Raffleslah yang pertama kali menjadikan komunitas petani sebagai korporasi (Ball, 1982). Melalui IS 1854, komunitas petani secara resmi dijadikan korporasi. Jepang yang menggantikan Belanda mengubah struktur organisasi dan tugasnya tapi tidak mengubah statusnya.

Model korporasi negara buatan Jepang dijiplak rezim Orde Baru di bawah UU No 5/ 1979 dengan penyesuaian nomenklatur. Ku diubah menjadi Pemerintah Desa, Tonarigumi menjadi RT, Azajokai menjadi RW, Heiho menjadi Hanra, Keibodan menjadi Kamra, Bujingkai menjadi PKK, dan Seinendan menjadi Karang Taruna (Kurasawa, 1993). Tugasnya diubah. Dari mobilisasi untuk kepentingan perang menjadi mobilisasi untuk kepentingan politik dan ekonomi penguasa, membersihkan sisa-sisa PKI, menarik pajak, mendata penduduk, termasuk membuat pengantar surat-surat kependudukan, menyukseskan Bimas/KB/swadaya beras, dan penyediaan lahan untuk proyek nasional dan industri.

Reformasi tidak mengubah status desa. Status desa sama dan sebangun dengan desa di bawah penguasa kolonial dan rezim Orde Baru. Pemerintah tidak menggaji pengurusnya karena kepala desa bukan pejabat pemerintah dan perangkat desa bukan aparatur sipil negara. Pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Struktur organisasinya sama dengan desa zaman Jepang dan Orde Baru dengan sedikit modifikasi. Korporasi mikro desa dipertahankan dengan tambahan LPMD dan penggantian nama hanra menjadi linmas. Cara melaksanakan program juga sama, yaitu mobilisasi dan kontrol.

UU No 6/ 2014 memperkuat desa sebagai korporasi. Perbedaan dengan UU sebelumnya ialah desa diberi alokasi dana dari APBN/APBD dan tugasnya diperluas. PP No 43/2014 juncto Pemendes dan TDT No 1/ 2015 secara sepihak menetapkan 90 urusan berdasarkan hak asal usul dan lokal skala desa. Ini belum ditambah dengan urusan yang berasal dari pemerintah atasan berdasarkan penugasan.

Kewajiban desa melaksanakan 90 urusan ditambah tugas dari pemerintah tentu melampui kapasitasnya karena lima fakta: 1) Perangkat desa bukan birokrat profesional melainkan pengurus paguyuban masyarakat yang sebagian besar tidak paham konsep dan aturan birokrasi pemerintahan yang teknokratis; 2) Jumlah pengurus desa 7-10 orang, semuanya staf, tidak ada pelaksana urusan sektoral; 3) Desa tidak mempunyai dinas desa/badan pelaksana urusan; 4) BPD, keberadaannya sama dengan tiadanya karena aturan yang mengikatnya tidak efektif; dan 5) Cara melaksanakan programnya hanya mengandalkan mobilisasi korporasi mikro desa (RT, RW, PKK, posyandu, linmas, LPM, LKMD, Karang Taruna, Kader Pembangunan Desa, dll).

Berdasarkan lima fakta tersebut, desa kesulitan membuat RPJM Des, RKP Des, dan Perdes tentang APB Des dalam rangka mencairkan dana desa. Desa juga kesulitan mengelola dana desa untuk pembangunan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi modern karena terdapat kesenjangan antara besarnya uang yang diterima dan urusan yang harus dilaksanakan dengan kapasitas lembaga. Sebagian besar perangkat desa tidak mampu menjabarkan 90 urusan dalam rencana pembangunan disertai anggarannya secara terstruktur dan teknokratis. Program pembangunan yang sudah disusun juga sulit dilaksanakan karena desa tidak mempunyai dinas desa/badan pelaksana urusan. Dampak akhirnya ialah kesejahteraan rakyat desa sulit diwujudkan.

Desa terlampau keberatan beban. Memaksa paguyuban masyarakat melaksanakan tugas negara yang sangat berat tersebut adalah tidak rasional. Hanya organ negara yang seharusnya melaksanakan tugas ini. Tugas ini harus diserahkan kepada organ negara resmi, yaitu pemerintah kabupaten/kota. Paguyuban masyarakat difungsikan sebagai partisipan saja untuk kegiatan kemasyarakatan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar