Kamis, 30 Juni 2016

Mengembalikan Marwah Bappenas

Mengembalikan Marwah Bappenas

Candra Fajri Ananda ;   Dekan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya
                                                   KORAN SINDO, 20 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berkaca dari perkembangan draf Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2017) yang sedianya memasuki tahap persetujuan DPR mengenai perubahan/penyesuaian di pertengahan 2016, pemerintah tampaknya belum cukup percaya diri dengan target penerimaan, terutama yang bersumber dari pendapatan pajak.

Normalnya pendapatan pajak di suatu negara tidak terlepas dari faktor-faktor fundamental makroekonomi seperti pencapaian pertumbuhan ekonomi, pengendalian terhadap dampak perekonomian global, fluktuasi harga komoditas, tingkat konsumsi dan pendapatan masyarakat, geliat di sector keuangandan sektor riil, khususnya industri. Kalau kita memahami karakteristik perekonomian Indonesia, peran pemerintah masih sangat diperlukan untuk menstabilkan kegiatan ekonomi produktif baik melalui kebijakan fiskal, moneter maupun protektif melalui regulasi.

Ini karena perekonomian Indonesia tidak bisa dilepas kepada mekanisme pasar secara luas mengingat masih besarnya ketidaksimetrisan informasi, lemahnya kelembagaan ekonomi, serta perbedaan yang cukup kuat dinamika ekonomi baik Jawa dan luar Jawa maupun wilayah kota dan desa. Dengan demikian, sangat penting bagi pemerintah memiliki arahan perencanaan pembangunan untuk mendorong roda perekonomian dan pembangunan, khususnya yang digerakkan oleh pemerintah dan masyarakat, demi mencapai tujuan pembangunan secara lebih efisien dan efektif.

Biasanya penyusunan draf APBN-Perubahan (APBN-P) yang rutin dilakukan di pertengahan tahun, pada umumnya akan digunakan kementerian/lembaga (K/L) pemerintah pusat untuk berbondong-bondong menambah anggaran belanjanya melalui berbagai penyesuaian program. Tahun ini justru menjadi sebuah anomali yang menarik karena anggaran di beberapa instansi dipotong.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendukung langkah-langkah efisiensi ini, apalagi disinyalir banyak program kementerian/ lembaga yang masih menggunakan bahasa-bahasa tidak fokus dan multitafsir sehingga menyulitkan pengukuran kinerja dan berpotensi tumpang tindih (overlapping) dengan program kementerian/lembaga lain. Dalam perspektif penulis, apa yang tengah dilakukan pemerintah sekarang ini sangat wajar untuk segera dikerjakan.

Ini lantaran penerimaan negara tidak begitu menggembirakan sebagaimana diharapkan. Direktorat Jenderal Pajak melansir hingga akhir Mei 2016 penerimaan negara dari pajak tercatat Rp364,1 triliun, yang berarti baru sekitar 26,8% dari sasaran akhir penerimaan 2016 yang ditargetkan sebesar Rp1.360,2 triliun. Jika dibandingkan dengan capaian tahun lalu, penerimaan tahun ini justru negatif karena tahun lalu pada periode yang sama capaiannya sudah mencapai Rp377,03 triliun.

Capaian pertumbuhan ekonomi dan kinerja net export pada kuartal pertama/2016 juga tidak terlalu menggembirakan serta lemahnya tingkat konsumsi masyarakat, semakin memperkuat keputusan pemerintah untuk mengurangi beberapa program yang dianggap tidak terlalu mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.

Dalam berbagai kesempatan, penulis cukup rajin menyampaikan pemikiran ini bagi pemerintah untuk memperbaiki sisi kelembagaan antarinstansi perencana, agar proses penyusunan perencanaan hingga pelaksanaan tidak menimbulkan banyak kelemahan seperti yang akhirakhir ini sering terjadi. Kebutuhan perencanaan ini semakin mendesak mengingat adanya keterbatasan ruang fiskal yang semakin sempit.

Dengan demikian, perencanaan pembangunan yang disusun harus mampu menjamin perencanaan program dan anggaran yang lebih selektif, efektif, dan efisien. Baru-baru ini Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, beserta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengusulkan adanya perubahan kelembagaan agar kinerja perencanaan dan anggaran lebih tajam mendukung program-program prioritas.

Rencananya pada Agustus 2016 akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai Perencanaan Penganggaran. PP ini akan menggantikan dua PP sebelumnya yakni PP Nomor 40 Tahun 2006 dan PP Nomor 90 Tahun 2010 yang masing-masing berisi tentang sistem perencanaan nasional dan tentang keuangan negara. Dari berbagai pemberitaan yang tengah beredar, PP yang direncanakan ini akan memberikan hak terhadap Bappenas untuk menyusun perencanaan anggaran pada program-program prioritas.

Pertemuan tersebut membahas upaya untuk mengembalikan marwah Bappenas kembali menjadi leader dalam proses perencanaan pembangunan nasional. Dengan demikian Bappenas diharapkan mampu menyinkronkan ulang proses penyusunan anggaran dan kebijakan sehingga dana yang dikucurkan lebih efektif dan tepat sasaran.

Sejak model perencanaan pembangunan bergeser dari pola perencanaan terpusat menjadi bauran antara top-down dan bottom-up yang ditandai dengan berlakunya putusan desentralisasi/otonomi daerah lebih dari satu dasawarsa lalu, makna Bappenas sebagai pengelola perencanaan memang nyaris semakin terkaburkan. Ego kedaerahan semakin mengemuka dengan gejala yang muncul dari lemahnya proses integrasi spasial. Ini yang perlu kita hindari bersama sehingga momentum otonomi daerah justru harus diimbangi dengan penguatan peran Bappenas untuk mencegah adanya mismatch pembangunan antardaerah.

Selama ini peran Bappenas lebih terbatas dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP), sedangkan untuk penetapan alokasi anggaran dikerjakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Ke depannya penggunaan anggaran akan semakin diperketat untuk menghindari penyalahgunaan dalam setiap proyek pemerintah. Ketika pagu indikatif telah disusun Bappenas, Kementerian Keuangan akan memberikan informasi mengenai resource envelope (kapasitas fiskal atau ketersediaan anggaran).

Berikutnya, Bappenas juga bisa berkolaborasi dengan badan-badan perencana di tingkat daerah (Bappeda) untuk mengarahkan adanya pola integrasi spasial. Sebagai contoh dalam pembangunan jaringan irigasi yang berfungsi mendorong ketahanan pangan. Dalam proses pengembangan sistem irigasi akan sangat dimungkinkan tidak hanya melibatkan satu wilayah/ daerah saja, terutama sarana irigasi yang menggunakan aliran sungai.

Pada posisi ini akan dibutuhkan sistem yang mengatur jaringan irigasi antardesa dan daerah agar masing-masing wilayah mendapat hak irigasinya secara proporsional. Jika tidak diatur secara adil, yang dikhawatirkan akan terjadi persaingan tidak sehat yang semakin mengukuhkan adanya ego-ego spasial.

Kepala Bappenas sudah menjelaskan, Bappeda sebagai perencana pembangunan di tingkat daerah harus memaksimalkan anggaran pembangunan dengan mengurangi inefisiensi anggaran dan pembangunan, kemudian fokus pada kebutuhan yang lebih bermanfaat. Sebab Bappeda memiliki peran strategis sebagai mitra Bappenas di daerah untuk menjaga sinergi perencanaan pembangunan pusat dengan daerah, termasuk pemenuhan targettarget proyek prioritas nasional.

Bappenas dan Bappeda dapat saling bertukar informasi strategis agar ke depannya integrasi spasial tidak hanya ditandai melalui pembangunan konektivitas infrastruktur saja, tetapi mampu diterjemahkan melalui pertukaran arus barang dan jasa yang mendukung peningkatan produktivitas ekonomi daerah. Kita perlu mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk penyegaran sistem perencanaan yang tujuannya tidak hanya agar proses pelaksanaan pembangunan menjadi lebih ”low cost”, tetapi juga lebih strategis pada target-target pembangunan.

Jika proses yang ada dibiarkan berjalan pada mekanisme politik yang terpisah-pisah, dikhawatirkan perencanaan anggaran pada K/L pemerintah pusat dan daerah hanya terpaku pada rencana-rencana yang bersifat parsial. Selain itu upaya ini juga dimaksudkan untuk menghindari potensi tumpang tindih fungsi dari K/L di tingkat pemerintah pusat.

Dari sini Bappenas bisa dipolakan sebagai server yang nantinya mem-plotting dan managing program-program yang diusulkan serta menempatkan fungsi ideal dari instansi-instansi yang ada sesuai dengan tupoksi utamanya.

Antarinstansi pemerintah bisa saling bergotong-royong untuk menemukan kebijakan yang bersifat komplementer dan titik poinnya lagi-lagi harus ada mekanisme kelembagaan yang utuh, dalam hal ini Bappenas, agar konflik kepentingan yang sering kali terjadi lebih mampu untuk diminimalkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar