Minggu, 26 Juni 2016

Menemukan Kewarasan Kasus Sumber Waras

Menemukan Kewarasan Kasus Sumber Waras

Hery Firmansyah ;   Dosen Pidana, Fakultas Hukum Tarumanagara
                                                   KORAN SINDO, 17 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemanggilan Komisi III DPR berapa hari yang lalu terkait tentang penanganan kasus Sumber Waras oleh KPK sudah mendapatkan jawaban. KPK menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, intinya tidak ada perbuatan melawan hukum terkait kasus pembelian lahan Sumber Waras. Kasus ini memang tidak dapat dilepaskan dari Ahok selaku kapasitasnya sebagai kepanjangtanganan pemerintah yang menjalankan fungsinya sebagai kepala daerah DKI Jakarta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak ada perbuatan melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Kasus ini berawal dari adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang di dalam laporannya menyatakan bahwa laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Adapun catatan tersebut diperoleh dari pengadaan lahan RS Sumber Waras yang tidak melewati proses pengadaan memadai, dan menyebabkan dari hasil kegiatan pembelian lahan tersebut merugikan keuangan negara Rp191 miliar. Senjata yang digunakan KPK mendasarkan pada catatan kaki bahwa laporan BPK tersebut perlu dikoreksi bahwa pembelian lahan tersebut karena didasarkan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) 2013.

Sedangkan masih menurut penuturan pihak KPK, pembelian lahan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Adapun dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras telah ditandatangani pada 17 Desember 2014. Jika kita urutkan akar permasalahannya yang kemudian mencuat ke publik, adalah persoalan audit pembelian lahan RS Sumber Waras yang kemudian seakanakan menghadapkan BPK dengan Ahok di pihak yang saling berlawanan.

Sikap KPK sungguh mengejutkan publik yang tengah menantikan gebrakan KPK. Lembaga antirasuah ini sejauh ini masih diberikan kepercayaan oleh publik dalam penuntasan sejumlah kasus korupsi di negeri ini.

Sepak terjang KPK seakan menasbihkan bahwa dalam setiap pertempuran terhadap perang korupsi lembaga antirasuah ini selalu tampil terdepan, layak dengan segala bentuk atribut yang disandangnya, seperti melakukan penyadapan dan sejumlah keistimewaan lain yang diperoleh.

Namun untuk kasus ini, entah kenapa KPK seakan kehilangan daya dobrak serta daya magisnya yang sempat memukau banyak orang saat pertama kali lembaga ini didirikan zaman pemerintahan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri pada 2002.

Mengenai laporan BPK yang ditentang mati-matian oleh Ahok, mungkin perlu kita lihat dari perspektif lahirnya BPK dan juga kaitannya dengan undang-undang BPK yang menjadikan landasan hukum bagi arah gerak BPK. BPK diatur di dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Secara filsafat, dapat dengan mudah kita temukan dalam Penjelasan Umum di dalam UU tersebut adalah bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara merupakan kewajiban yang berat, sehingga perlu dibentuk suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah.

Tuntutan reformasi telah menghendaki ter-wujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menuju tata pemerintahan yang baik hal tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kerja BPK dalam hal mendapatkan temuan terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran negara, tidaklah dilakukan dengan serampangan.

BPK harus berdasar kepada objek yang diperiksa dengan terlebih dahulu disesuaikan dengan standar pemeriksaan keuangan negara, setidaknya hal tersebut berpedoman pada pasal 6 tentang tugas BPK yang termaktub dalam UU Nomor 15 Tahun 2006.

Lebih jauh dalam pasal selanjutnya, yaitu Pasal 8 ayat 3 dan ayat 4 disebutkan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Dan, laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Tentunya laporan BPK tersebut sudah dapat menjadi pintu masuk awal untuk dilakukan penyelidikan kemudian dilanjutkan kepada tahap penyidikan. Maka kemudian apa yang telah dilakukan BPK tidak melebihi dari tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara. Sekarang tentu tinggal langkah lanjutan yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik untuk dapat menemukan atau mencari lebih jauh tentang fakta hukum suatu peristiwa tersebut.

Kalau saja lupa, mungkin kita perlu sama-sama mengingatkan bahwa KPK pernah menjadikan dasar laporan BPK ini untuk dapat menjerat pelanggar hukum yang kemudian merugikan keuangan negara sebut saja Kasus Wisma Atlet Hambalang yang kemudian menyeret nama Andi Mallarangeng, serta kompatriotnya di Demokrat, Jero Wacik, serta kasus yang kemudian membuat nama Suryadharma Ali menjadi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2011-2013.

Masalah ini merupakan kerisauan kita semua, untuk perkara yang hampir mirip tapi pola pendekatan yang dilakukan aparat penegak hukum kita bisa berbeda. Ambiguitas ini tentu menjadikan lagi-lagi masyarakat korban dari kebutaannya akan hukum. Bukan persoalan siapa yang berkasus.

Namun, yang harus diselamatkan dari itu semua adalah semangat pemberantasan korupsi yang tak boleh dibiarkan mati oleh agenda di luar penegakan hukum yang bermartabat. Jika pola yang sama dilakukan untuk memberangus sebuah tindakan pelanggaran hukum, logis dan etis hal itu juga digunakan sebagai pedoman yang sama dalam melakukan konteks penegakan hukum yang tidak akhirnya menjadi seakan tebang pilih.

Kita tentu mencintai siapa pun yang berada di garis komando yang menciptakan kondisi pemerintahan yang zero tollerance terhadap korupsi, siapa pun dia dan dari mana pun dia berasal. Entahlah siapa yang sebenarnya waras dalam kasus Sumber Waras ini? Mungkin akhirnya nanti sejarah saja yang kemudian cukup mencatatnya, atau bahkan hal ini tetap akan menjadi misteri tanpa akhir. Kita tunggu saja..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar