Rabu, 29 Juni 2016

Memperjuangkan Kedaulatan NKRI di Laut China Selatan

Memperjuangkan Kedaulatan NKRI

di Laut China Selatan

Surya Wiranto ;   Staf Ahli Menko Polhukam
Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
                                              MEDIA INDONESIA, 28 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENANGGAPI isu hangat soal Laut China Selatan (LCS) merupakan hal paling krusial saat ini karena menyangkut kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia di perairan dan yurisdiksi Indonesia. Terlebih lagi, LCS memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar dari berbagai macam sektor, seperti perikanan, minyak, dan gas bumi. Karena itu, tak ayal Tiongkok yang mengklaim Laut Natuna sebagai daerah tradisional tangkapan nelayan Tiongkok merupakan pelanggaran berat karena mereka berupaya mengekspansi wilayah berdaulat NKRI. Traditional fishing ground Tiongkok yang hanya berlandaskan sejarah dan artefak kuno tidak bisa menjadi acuan dasar sebuah pengakuan wilayah yang berdaulat.

Wilayah Natuna merupakan bagian integral dari wilayah NKRI dan negara lain tidak berhak memasuki wilayah itu, apalagi mengeksplorasi hasil alamnya. Selain itu, perairan yurisdiksi ZEEI yang tumpang-tindih dengan klaim 9 DL China, seluas 83.315,62 km2 atau seluas 6 kali pulau Bali yang terkooptasi oleh klaim 9DL China, harus dipertahankan, pasalnya di perairan tersebut telah ditetapkan melalui perjanjian landas kontinen 2 negara antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Vietnam, yang sudah menjadi hukum positif Indonesia, serta sebagai penguatan terhadap klaim unilateral ZEEI sepanjang 200 Nm. Silang sengkarut sengketa di LCS terus-menerus dilakukan pemecahan masalahnya oleh pemerintah, praktisi hukum, akademisi, dan praktisi geodesi serta diplomat Indonesia melalui berbagai forum nasional hingga internasional.

Pemerintah juga telah menyatakan sikap tegas dalam memperjuangkan kedaulatan NKRI di Laut China Selatan, dan menolak intimidasi, agresi, serta tindakan kekerasan yang dilakukan kapal RRT, dan senantiasa berpedoman pada Trisakti dalam menjaga keutuhan NKRI.

Dalam upaya pemecahan polemik LCS tersebut, ada tiga perbedaan sudut pandang yang sangat mendasar. Para diplomat berpandangan bahwa Indonesia dan RRT tidak ada overlapping klaim di LCS dan senantiasa mengedepankan solusi damai, cukup bangga menjadi mediator, dan honest peace broker dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Perspektif ini tiba-tiba berubah setelah Menlu Tiongkok pada 17 Juni 2016 menyatakan dengan tegas bahwa antara RI dan RRT ada overlapping claims.

Para akademisi berpedoman pada pakem ilmu dan aturan hukum nasional maupun internasional, termasuk UNCLOS pada 1982 yang juga tidak mengakui adanya klaim 9 dashed lines RRT karena tidak berdasar hukum dan tidak sesuai dengan perhitungan klaim wilayah laut yang diperhitungkan dari daratan (pulau, karang, dangkalan, surut terendah, dll) sesuai dengan teori land dominated the seas.

Kedua, perspektif di atas sudah benar, tapi pada umumnya hanya melihat persoalan dari the yure dan das sein dari dasar-dasar hukum dan dasar-dasar teori yang menjadi pedomannya, kurang melihat kenyataan-kenyataan di lapangan bahwa telah terjadi tindak pidana dan pelanggaran hukum yang dilakukan kapal-kapal ikan Tiongkok yang dikawal kapal coastguard-nya, termasuk pernyataan tegas dari pejabat-pejabat militer Tiongkok tentang adanya overlapping claim antara RI dan RRT.

Para penegak kedaulatan dan hukum di laut, di lain pihak, lebih melihat the facto dan das sollen daripada kejadian-kejadian di lapangan dan praktik hukum internasional, termasuk UNCLOS pada 1982 yang disimpangkan. Penguasaan wilayah perairan yurisdiksi NKRI di Laut China sudah lama dilakukan RRT sejak mereka menyatakan dengan tegas bahwa wilayah tersebut adalah wilayah teritorial mereka yang telah didepositkan ke Sekjen PBB.

Fakta di lapangan, sejak 2008 hingga Juni 2016, kapal PSDKP-KKP dan Kapal TNI-AL yang menangkap kapal ikan Tiongkok di ZEEI LCS selalu dipaksa melepaskan kapal ikan tersebut dengan cara intimidasi lewat radio komunikasi dan men-jamming radio komunikasi kapal. Hal ini merupakan tindakan 'hostile intent' atau niat bermusuhan. Di samping itu, tindakan membayang-bayangi, manuver memotong haluan kapal pemeriksa, serta menubruk kapal ikan yang sedang digandeng kapal pemeriksa, berdasarkan analisis ancaman (dalam ilmu militer), merupakan tindakan bermusuhan hostile act dari kapal coastguard Tiongkok.

Tindakan-tindakan semacam ini bagi aparat penegak kedaulatan dan hukum dianggap pelanggaran berat terhadap kedaulatan dan hak berdaulat NKRI. Sebagaimana perspektif militer, 'kenali lawan sebelum berperang' (seni berperang gaya Sun Tzu) yang selalu menganalisis niat-niat dan tindakan-tindakan calon lawan, untuk mempersiapkan strategi dan taktik untuk menghadapinya. Dari hasil skenario simulasi tindakan-tindakan kapal-kapal Tiongkok tersebut diperoleh beberapa alternatif cara bertindak yang dapat dilakukan aparat penegak kedaulatan dan hukum di laut. Alternatif terbaik merupakan course of action atau tindakan yang akan dilakukan aparat penegak kedaulatan dan hukum di laut.

Tindakan berupa henrikhan atau penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap kapal yang dicurigai melakukan tindakan pidana di laut sudah merupakan protap (prosedur tetap) yang dipedomani setiap aparat penegak kedaulatan dan hukum di laut. Termasuk tindakan paksa dengan menembakkan senjata juga bagian dari 'upaya paksa' yang dilakukan aparat bila kapal yang akan diperiksa melarikan diri, melakukan tindakan-tindakan berbahaya seperti manuver yang akan menabrakkan kapal ke kapal aparat, dan mengunci kemudi dengan tetap lari dengan kecepatan tinggi sebagaimana sering dilakukan kapal-kapal pencuri ikan Tiongkok.

Sebagai tindak lanjut, diperlukan upaya dalam penguatan hukum kepemilikan wilayah RI di Utara Natuna terhadap klaim unilateral ZEEI. Antara lain, perlu dilakukan pendepositan peta NKRI yang dilengkapi dengan titik-titik koordinat ke UN DOALOS dan Sekjen PBB, dan perlunya revisi UU No 5/1983 tentang ZEEI serta UU No 1/1973 tentang Landasan Kontinen sesuai dengan UNCLOS 1982, dan penambahan koordinat titik-titik zonasi perairan NKRI. Upaya hukum ini sesuai dengan semangat Nawa Cita yang ingin membangun NKRI dari pinggiran (kawasan perbatasan), khususnya pembangunan infrastruktur nonfisik berupa hukum laut untuk memperkuat batas maritim NKRI.

Instruksi Presiden Jokowi di atas KRI Imam Bonjol-388 di perairan Natuna pada 23 Juni 2016 menjadi semangat juang punggawa TNI-AL sebagai penegak kedaulatan dan aparat penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugas sebagai tulang punggung negara di wilayah kemaritiman NKRI. Visi presiden yang serius dalam bidang kemaritiman itu menjadi bukti bahwa Indonesia memang sudah teruji sebagai negara maritim.

Dari gambar tersebut nampak "the facto" overlapping claims antara 9 dashed lines RRT dengan klaim unilateral ZEEI dan landas kontinen Indonesia di Laut China Selatan. Wilayah ZEEI yang terkooptasi oleh klaim 9 dashed lines seluas 83.315,62 km2 atau seluas 6 kali pulau Bali dan landas kontinen seluas 33.392,20 km2.

Dari keterangan gambar di atas nampak bahwa penangkapan ikan yang sering dilakukan oleh nelayan RRT selalu berada di wilayah "de facto" overlapping claims antara klaim unilateral ZEEI dengan klaim 9 dashed lines China. Hal ini menunjukkan bahwa RRT secara konsisten menjaga wilayah teritorinya baik dengan pembuatan hukum maupun deposit ke Sekjen PBB. Di lapangan senantiasa menjaganya dengan kapal nelayan (yang diduga para militer/komponen pendukung China), yang dikawal oleh kapal Coast Guard nya.

Tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya state practice untuk menunjukkan kepada dunia terhadap positif occupation China terhadap penguasaan wilayah maritim di Laut China Selatan. Kegigihan 2 kapal pengawal (Coast Guard China) terlihat dari olah gerak kapal tersebut (warna merah), yang terus menerus mengejar KRI Imam Bonjol-388 yang menggandeng kapal ikan tangkapan Han Tan Cou-19038 hingga menjelang masuk ke laut teritorial Indonesia. Tindakan intimidasi lewat radio komunikasi (hostile intent) serta manuver berbahaya (hostile act) juga dilakukan kapal Coast Guard kedua (bawah) dengan memotong haluan KRI.

Sebagai anak bangsa mari sama-sama menjaga kedaulatan dan hak berdaulat Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman apa pun karena laut merupakan masa depan rakyat Indonesia. Jalesveva jayamahe!!!  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar