Rabu, 29 Juni 2016

Status Quo Audit BPK

Status Quo Audit BPK

Reda Manthovani ;   Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum
Universitas Pancasila Jakarta
                                                     DETIKNEWS, 20 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan tak ada indikasi korupsi dalam sengketa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. "Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembelian Sumber Waras," katanya di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 14/6/2016.

Bahkan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui salah satu pimpinannya (Basaria Panjaitan) pada hari Senin, 29/2/2016 pernah menyatakan bahwa hingga saat ini belum dapat menaikkan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ke tingkat penyidikan oleh karena belum ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Padahal berdasarkan Laporan LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Tahun 2014 dan diperkuat Hasil Audit Investigasi BPK tanggal 7/12/2015menyatakan terdapat penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, proses pembelian lahan RS Sumber Waras, penentuan harga, dan penyerahan hasil sebagaimana diatur dalam UU No.2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Beragam pendapat setelah pernyataan pimpinan KPK di atas, banyak pihak dapat memahami pernyataan tersebut namun ada juga pihak-pihak yang tidak puas. Bahkan saking tidak puasnya ada pendapat seorang Profesor Hukum yang mengecam dan menyatakan: "Kalau temuan BPK diabaikan KPK untuk menjerat Ahok, maka Suryadharma Ali, Siti Fadilah dan Wafid Muharam harus dibebaskan Dong".

Dengan demikian setelah pernyataan KPK tersebut, lalu mau dibawa pergi ke mana (quo vadis) audit BPK tersebut ? Mengapa KPK memiliki pandangan yang berbeda dengan BPK? Apakah hasil audit BPK harus ditindaklanjuti dengan pemidanaan? Untuk itu, penulis akan berupaya mengurai pertanyaan tersebut agar dapat mencerahkan publik secara objektif.

Menurut situs resmi BPKP, Audit Investigasi adalah proses pengumpulan dan pengujian bukti-bukti terkait kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, untuk memperoleh kesimpulan yang mendukung tindakan litigasi dan/atau tidakan korektif manajemen.

Proses pembuktikan suatu tindak pidana, Penuntut Umum harus membuktikan seluruh unsur yang termuat dalam pasal yang didakwakan. Dalam kasus ini penerapan pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun unsur yang harus dibuktikan dalam Pasal 2 ayat (1) di atas adalah unsur "Setiap orang" yang "secara melawan hukum" melakukan perbuatan "memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi" yang dapat "merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara".

Singkatnya bahwa seorang terdakwa dalam kasus korupsi dapat dipidana apabila perbuatannya telah memenuhi seluruh unsur di atas. Apabila yang terbukti hanya satu atau dua unsur saja, misalnya unsur "setiap orang" dan"merugikan keuangan negara" maka si terdakwa tidak dapat dipidana.

Di sisi lain, Audit Investigasi merupakan proses pengumpulan dan pengujian bukti-bukti terkait kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara atau hanya satu unsur dari beberapa unsur dalam pasal 2 ayat (1) UU No.31/1999.

Sehingga, apabila auditor BPK berpendapat ada unsur "merugikan keuangan negara" namun menurut penegak hukum tidak ada memenuhi unsur "melawan hukum" maka kasus tersebut tidak dapat dimajukan ke persidangan. Artinya Audit Investigasi BPK tidak harus berujung pemidanaan sebagaimana yang diharapkan oleh seorang Profesor hukum di atas.

Terlebih lagi, unsur merugikan keuangan negara versi audit BPK masih dapat diperdebatkan. Oleh karena kerugian negara tersebut timbul disebabkan BPK menggunakan NJOP 2013 (Rp.13.000.000,-) sebagai pedoman padahal transaksi antara Yayasan Sumber Waras dengan Pemprov DKI menggunakan NJOP tahun 2014 (Rp.20.700.000,-).

Selain itu, BPK juga menyimpulkan bahwa Pemprov DKI telah melanggar UU No.2/2012 ttg Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pasal 121 Perpres No.71/2012 ttg Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Namun penyidik KPK melihat bahwa pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tersebut belum dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijk). Oleh karena BPK masih memandang bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tahapannya diatur dalam UU No. 2/2012.

Padahal untuk efektifitas dan efisiensi terkait dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di bawah 5 (lima) hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pemegang hak dengan cara jual beli atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 121 Perpres No.40/ 2014 tentang Perobahan atas Perpres No.71/2012.

Sehingga transaksi pengadaan tanah RS Sumber Waras yang luasnya dibawah 5 hektar tidak harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU No.2/2012. Namun cukup melalui proses jual beli sebagaimana diatur dalam Perpres No.40/2014.Dengan kata lain transaksi pembelian tanah eks RS.Sumber Waras tidak terdapat penyimpangan atau tidak ditemukanadanya Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka hasil audit BPK tidak dapat dijadikan landasan untuk menaikkan kasus pembelian tanah eks RS.Sumber Waras ke tahap penyidikan. Terlihat bahwa penyidik KPK memandang suatu kasus jauh hingga ke tahap pembuktian di pengadilan. Hal itu sebagai bentuk praktek Sistem Peradilan Pidana yang terpadu.

Lalu, bagaimana dengan nasib audit BPK tersebut? Dengan instrumen yang ada saat ini maka hasil audit tersebut kemungkinan akan status quo. Oleh karena BPK tetap pada pendiriannya dan KPK juga demikian. Namun, untuk mengantisipasi kejadian yang sama terulang dikemudian hari, maka sudah saatnya dipikirkan pembentukan suatu Tim Ad Hoc untuk menguji hasil audit BPK yang dipandang bermasalah.

Kebutuhan pembentukan tim mendesak, mengingat banyak unsur pimpinan BPK yang berlatar belakang Parpol. Sehingga kemungkinan adanya intervensi terhadap auditor dapat terjadi. Oleh karena itu sebagai bentuk penerapan prinsip check and balance atas suatu kekuasaan yang diberikan kepada BPK maka sudah sewajarnya upaya banding terhadap audit BPK dibuat mekanismenya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar