Kesalahpahaman Memicu Konflik
René L Pattiradjawane ;
Wartawan Senior KOMPAS
|
KOMPAS, 28 Juni 2016
Untuk pertama kalinya
dalam insiden pencurian ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia oleh
kapal-kapal nelayan Tiongkok, 17 Juni lalu, Beijing menyebut soal hak dan
kepentingan maritim di wilayah yang dianggapnya tumpang tindih. Insiden ini
dimulai ketika 12 kapal nelayan RRT sedang menangkap ikan di "wilayah
penangkapan ikan tradisional", berakhir dengan ditahannya kapal ikan
Qiongdanzhou 19038 dan 7 awak kapal.
Belum jelas apakah
kawasan yang disebut sebagai chuantong yuchang (wilayah penangkapan ikan
tradisional), mengacu pada "Natuna punya RI dan perairan sekitarnya
milik RRT" (Kompas, 27/6). Kita pun dihadapkan dengan adanya klaim
tumpang tindih wilayah RI-RRT yang disebut haiyang quanyi zhuzhang chongdie
haiyu (hak dan kepentingan maritim).
Pada buku peta Nanhai
Yuchang Zuoye Tuji (Peta Kawasan Penangkapan Ikan Laut Selatan) Kementerian
Pertanian RRT, terbitan Agustus 1994, halaman 8 paragraf ketiga terdapat
penjelasan mengacu pada hak dan kepentingan maritim Tiongkok. Memang, tidak
langsung menjawab masalah hak dan kepentingan maritim itu.
Pada paragraf ketiga
dalam buku peta yang terdapat di kapal ikan Guibeiyu 27088 yang ditahan Mei
lalu, dijelaskan Laut Tiongkok Selatan terdiri atas banyak pulau masuk
sebagai chuantong de haijiang xian nei (bagian integral perbatasan laut
tradisional). Di dalamnya terdapat 1.831 kumpulan pulau dan memiliki garis
pantai sepanjang 4.666,7 kilometer.
Pada bagian integral
perbatasan laut tradisional ini pulau-pulau terpenting adalah Hainan,
Kepulauan Dongsha (Paracel), Kepulauan Zhongsha (termasuk di dalamnya Beting
Macclesfield dan Karang Scarborough), serta Kepulauan Xisha (Spratly).
Wilayah paling selatan perbatasan laut tradisional ini adalah Ceng Mu Ansha
(James Shoal, Malaysia menyebutnya sebagai Beting Serupai, lihat peta di
Twitter @renepatti).
Pemahaman tentang
perbatasan laut tradisional ini, mengacu pada 9 garis putus-putus (9 dash line
atau 9DL) dan "wilayah penangkapan ikan tradisional" dengan cakupan
batas landas kontinen, dimulai pada koordinat 0°-13° bujur timur, tempat
salah satu garis 9DL berada dekat wilayah pesisir Vietnam. Kawasan ini
memiliki luas 561.000 kilometer persegi.
Buku peta RRT
memberikan pemahaman bahwa seluruh kawasan Laut Tiongkok Selatan, termasuk
wilayah perairan Natuna, masuk dalam apa yang disebut sebagai hak maritim
RRT. Adapun kepentingan maritim RRT mengacu pada keseluruhan laut di Asia
Tenggara sampai ke Selat Malaka.
Tanpa rumusan jelas
dari Beijing mengenai wilayah penangkapan ikan tradisional, hak maritim,
kepentingan maritim, serta perbatasan laut tradisional, sulit bagi negara
mana pun di Asia Tenggara mengakui eksistensi tersebut. Dampak yang bisa
ditimbulkan adalah kesalahpahaman tentang batasan-batasan wilayah laut banyak
negara, menyebabkan terjadinya insiden, memicu konflik terbuka yang
disebabkan penangkapan ikan yang dituduh sebagai pencurian di wilayah ZEE. ●
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar