Senin, 27 Juni 2016

Brexit dan Konsekuensinya

Brexit dan Konsekuensinya

Dinna Wisnu ;   Pengamat Hubungan Internasional;
Co-founder & Director Paramadina Graduate School of Diplomacy
                                              MEDIA INDONESIA, 27 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADA banyak hal yang dapat kita diskusikan dari hasil referendum rakyat Inggris, Kamis (23/6), akhirnya memutuskan keluar dari Uni Eropa (UE).
Dari sisi emosi, hampir semua pihak khususnya yang memilih untuk remain (tetap di UE) terkejut dengan hasil yang ada karena dalam dua minggu berturut-turut mayoritas lembaga poling mengunggulkan kubu ini dibandingkan leave (meninggalkan UE). Rasa percaya diri yang kuat juga menghinggapi para pemimpin Eropa yang dalam menit-menit menjelang pemungutan suara, masih yakin bahwa Inggris tidak akan hengkang.
Kepanikan, kecewa dan kemarahan pun memuncak ketika KPU Inggris mengumumkan pihak leave mencapai 51,9% dan remain 48,1%. Jumlah pemilih yang ikut referendum mencapai lebih dari 30 juta orang, dan menurut BBC angka kepesertaan ini tertinggi dibandingkan pemilu-pemilu Inggris sejak 1992. Inggris pun resmi keluar dari UE (Britain exit atau Brexit).

Kegeraman para pemimpin Eropa tampak dari pernyataan Presiden UE yang menyatakan kecewa. Dia menegaskan pembicaraan Inggris keluar dari UE harus menunggu Perdana Menteri baru yang akan dipilih pada Oktober nanti. Ia kesal karena negara-negara anggota UE tidak dapat segera memutuskan langkah selanjutnya setelah hasil referendum, dan merasa seperti disandera oleh konflik politik internal Inggris. Inggris dan UE harus segera membahas pelaksanaan pasal 50, yang intinya bahwa keinginan dan proses pengunduran diri dari EU harus segera dilakukan maksimal dalam dua tahun. Negara-negara anggota EU mengkhawatirkan suasana yang tidak pasti selama masa transisi, akan memperburuk dampak ekonomi negatif, tidak hanya kepada Inggris tetapi juga negara-negara di sekitarnya. Secara eksternal, bagaimana dampaknya untuk Indonesia?

UE dan variasi keanggotaan

Prinsip utama yang perlu kita yakini bahwa tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bisa berdiri sendiri termasuk Inggris. Kita harus melihat Brexit sebagai keputusan politik rakyat Inggris untuk menolak dominasi kepemimpinan UE, namun secara de facto ekonomi Inggris tetap bagian dari Eropa secara umum dan khususnya UE. Walaupun sudah tidak dominan lagi, ekspor Inggris paling besar diserap oleh pasar UE, kemudian Amerika Serikat dan diikuti oleh sejumlah negara lain. Demikian pula UU, tidak dapat mengabaikan Inggris begitu saja karena negara ini memiliki keunggulan komparatif di sektor jasa, pendidikan dan pelayan publik. Yang lebih menjadi pertanyaan, kerja sama apa yang akan dirintis oleh UE dan Inggris paska Brexit.

Kita juga perlu memahami bahwa meskipun terlihat homogen, negara-negara di Eropa juga sangat heterogen dilihat dari berbagai sisi. Misalnya, tidak semua negara di Eropa adalah anggota UE, atau tidak semua negara Ue memakai mata uang euro. Ada banyak format kerja sama yang dapat dipilih oleh Inggris agar tetap terintegrasi dengan pasar dan menjaga agar Eropa tetap menjadi pasar yang menyerap produk ekspornya. Model kerja sama yang dikenal antara lain mulai format kerja sama European Economic Area (EEA), European Free Trade Association (EFTA), EU Custom Union (EUCU) hingga kerja sama bilateral.

Apa yang membedakan format tersebut satu dengan format lain terutama dalam kesepakatan-kesepakatan seperti Free Movement of Goods (FMG), Free Movement of Services (FMS), Free Movement of Capitals (FMC), Free movement of Persons (FMP), Contribution to EU Budgets, Application to EU Laws, EU Regulations dan Possibility of Independently Negotiate trade aggreements within EU.

Format kerja sama

Beberapa negara Eropa yang tidak menjadi anggota UE akan memilih format kerja sama sesuai dengan kepentingan dalam negeri mereka masing-masing. Beberapa format yang dipilih kemudian menjadi model kerja sama yang saat ini mungkin tengah dipertimbangkan oleh Inggris.
Polandia dan kawan-kawan (2015) menyebutkan setidaknya ada empat model kerja sama yang dapat dipilih oleh Inggris untuk berhubungan dengan UE dan negara lain di dalam zona Eropa. Pertama, adalah model Norwegia di mana Inggris dapat bekerja sama dengan UE menggunakan format EEA dan EFTA. Dalam model ini, Inggris dan UE menjalankan kesepakatan mulai dari FMS hingga kemungkinan melakukan negosiasi secara otonom dengan UE seperti yang telah disebutkan di atas. Perbedaannya bahwa Inggris hanya perlu menjalankan 350 peraturan yang terkait dibandingkan dengan 1.000an peraturan yang harus dilakukan bila menjadi anggota UE. Beberapa peraturan yang berpeluang dirundingkan terutama terkait dengan FMP atau imigrasi yang selama ini memang menjadi pokok masalah.

Model kedua, adalah model Swiss yaitu kerja sama yang dilakukan bersama UE hanya dilandasi kesepakatan EFTA dan bilateral kedua pihak. Sampai saat ini, Swiss dan UE memiliki sekitar 120 perjanjian perdagangan bilateral. Dalam model ini, kesepakatan kerja sama dengan model Norwegia, namun perbedaannya sebagai anggota EFTA, Inggris dapat merundingkan aturan atau perjanjian apa saja di dalam UE yang dapat dijalankan dan yang ditolak.

Model ketiga, adalah model Turki. Dalam model ini, kesepakatan yang bisa dicapai terutama dalam soal FMG dan tidak kerja sama lainnya.
Turki saat ini bisa bebas melakukan ekspor-impor dengan tarif yang rendah namun dalam soal kebebasan warga negara Turki untuk bekerja di negara UE masih dibatasi. Turki juga belum mendapatkan kewajiban untuk melakukan iuran untuk UE; berbeda apabila ia menjadi anggota UE atau tergabung dalam kerja sama EEA dan EFTA.

Keuntungan dari negara-negara yang menjalankan model-model tersebut dibandingkan dengan menjadi anggota UE adalah dalam hal kontrol atas sumber daya alam, agrikultur, dan masalah dalam negeri. Satu hal yang perlu dicatat bahwa agrikultur adalah sektor yang sangat diproteksi oleh UE sehingga kebijakan dalam soal ini harus diputuskan secara bersama oleh negara-negara anggota UE. Keluar dari EU, membuat Inggris bisa menentukan kebijakan agrikulturnya sendiri.

Model-model tersebut juga ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Model Norwegia walaupun relatif independen dari intervensi Brussel (pusat pemerintahan UE) tetap dikritik karena dalam kesepakatan hubungan perdagangan, Norwegia tetap didominasi oleh EU. Tuntutan Norwegia untuk masuk ke UE sudah menjadi konsumsi debat politik dalam negeri, namun dua kali referendum yang dilakukan (1972 dan 1994), rakyat Norwegia tetap bahagia dalam format kerja sama yang mereka miliki dengan UE selama ini.

Model Swiss juga dianggap tidak terlalu cocok buat Inggris yang sektor ekonominya sangat variatif dibandingkan dengan Swiss. Swiss punya banyak kesepakatan dengan UE, tetapi untuk urusan keuangan mereka tidak punya kesepakatan yang membahagiakan. Sektor keuangan Swiss masih dibebani oleh sejumlah tarif yang tidak menguntungkan buat investor bila mereka ingin merebut pasar Eropa.

Selain itu, Swiss tidak punya kebebasan untuk masuk ke pasar UE untuk bidang jasa keuangan. Padahal kita tahu Inggris sangat besar dan terkemuka di sektor tersebut. Di sisi lain UE pernah mengkritik model Swiss sebagai model gagal, karena Swiss menolak otoritas yang lebih besar darinya padahal UE sangat ingin punya wewenang lebih atas negara-negara anggotanya.

Sementara model Turki sangat tidak cocok buat Inggris, dan dianggap kemunduran apabila Inggris tiba-tiba beralih ke model tersebut. Tapi kita belum tahu juga bila situasinya seperti sekarang, apakah kemudian akan ada pertimbangan lain untuk menganut model ini. Ada yang mengatakan bahwa ada kesamaan antara Turki dengan Inggris yakni bahwa mereka membutuhkan EU tetapi tidak menyukai EU.

Bagi Indonesia

Dalam jangka pendek, Indonesia dan negara-negara berkembang lain yang menyandarkan ekspornya di sektor manufaktur dan agrikultur mungkin justru bisa diuntungkan dengan keluarnya Inggris dari Eropa.
Produk-produk agrikultur negara berkembang seperti minyak kelapa sawit, kopi, atau teh adalah produk yang sangat kompetitif di pasar Eropa. Petani-petani minyak nabati (kedelai, bunga matahari, dll) di Eropa selama ini menikmati proteksi yang dilakukan oleh UE terhadap impor minyak nabati kelapa sawit Indonesia. Apabila peraturan di Inggris lebih longgar, niscaya produk-produk tersebut lebih terserap di pasar Eropa.

Namun saya juga masih pesimistis kemungkinan itu bisa berjalan karena produk-produk yang sudah terintegrasi dalam global supply chain, maka tata kelolanya tidak lagi diarahkan oleh sebuah kedaulatan hukum tunggal negara tertentu tetapi juga melibatkan non-state actors seperti konsumen, serikat buruh, asosiasi perdagangan, atau LSM. Bentuk tantangan yang harus dihadapi misalnya berupa hambatan non-tarif berupa sertifikasi dan bentuk lain yang mirip, yang menyebabkan biaya produksi kita menjadi lebih besar daripada produsen di Eropa sendiri.

Terkait agrikultur, patut dicermati aturan UE terkait kerja sama dengan negara-negara non-UE. Skema UE terbilang cukup kaku untuk negara-negara non-UE, bahkan belakangan Indonesia termasuk yang dipersulit untuk melakukan ekspor CPO ke UE. Bila Inggris tertarik untuk berinvestasi ke sektor ini, ada poin negosiasi bilateral tambahan yang perlu dikejar Indonesia.

Dampak negatif seandainya Inggris keluar dari EU terhadap Indonesia mungkin berjalan secara tidak langsung, khususnya melalui Tiongkok.
Inggris bagi Tiongkok dapat disebut sebagai Hongkong-nya Tiongkok di Eropa. Perdagangan mata uang yuan terbesar kedua di dunia adalah Inggris setelah Hong Kong bahkan Bank Sentral China, juga telah memiliki rencana untuk membuka cabangnya di London. Apalagi sejak IMF menentapkan yuan sebagai special drawing rights (mata uang yang bisa dijadikan sebagai mata uang transaksi perdagangan dunia).

Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang dimotori oleh Tiongkok adalah jalan lain untuk mencegah efek buruk pada perekonomian Asia.
Inggris yang memutuskan untuk menjadi anggota AIIB adalah mitra yang bisa diakses tanpa melalui UE. Ini perlu dimanfaatkan Indonesia.

Artinya, dengan Brexit ini, ada peluang-peluang baru yang akan berkembang. Selain jalur kerja sama bilateral dengan Inggris bisa dikembangkan dengan lebih intensif, UE pun pasti menjadikan Brexit sebagai preseden untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Ke depan, ada harapan baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar