Selasa, 28 Juni 2016

Nestapa "Justice Collaborator"

Nestapa "Justice Collaborator"

Emerson Yuntho ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                         KOMPAS, 28 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam putusannya, Kamis (9/6), membatalkan status justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) terhadap terdakwa Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.

Majelis hakim menilai, penetapan Abdul Khoir sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat karena ia merupakan pelaku utama dalam perkara yang didakwakan kepadanya. Abdul dinilai berperan aktif menggerakkan pengusaha lain dan terbukti memberikan suap kepada pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan sejumlah anggota Komisi V DPR. Hakim lalu menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Lebih berat dari tuntutan jaksa KPK, yaitu hukuman 2,5 tahun penjara.

Vonis empat tahun penjara pada akhirnya meruntuhkan harapan Abdul Khoir selaku justice collaborator. Abdul sebelumnya berharap, dengan menjadi justice collaborator dan membantu mengungkap pelaku-pelaku lainnya, ia akan mendapatkan keringanan, bahkan pembebasan hukuman. KPK sudah menuntutnya ringan, tetapi putusan hakim pengadilan tipikor berkata lain. Hakim meniadakan statusnya sebagai justice collaborator dan menghukum lebih berat daripada tuntutan jaksa.

Beda cara pandang

Kisah nestapa yang dialami seorang justice collaborator bukan kali ini saja terjadi. Pada 2013, hakim pengadilan tipikor juga menolak status justice collaborator terhadap Kosasih Abbas, terdakwa dalam perkara korupsi proyek solar home system di Kementerian ESDM dan menghukumnya empat tahun penjara.

Vonis cukup berat terhadap Abdul Khoir dan Kosasih Abbas menunjukkan adanya perbedaan cara pandang antar-aparat penegak hukum atas syarat dalam menentukan status dan perlindungan sebagai justice collaborator. Meski secara umum ketentuan mengenai justice collaborator telah diatur dalam UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, secara khusus masing-masing lembaga ternyata memiliki syarat dan perlakuan yang berbeda terhadap seorang justice collaborator.

Untuk menjadi justice collaborator di KPK, saksi pelaku harus memenuhi syarat, antara lain, mengakui kejahatannya, mengembalikan aset atau hasil korupsi kepada negara, kemauan membongkar pelaku atau perkara lain, dan kesediaan memberikan kesaksian di persidangan dan konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam catatan KPK, selama 2015 hingga Juni 2016, sebanyak 48 tersangka korupsi yang ditangani KPK mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Dari 48 permohonan, baru 11 orang yang diterima pengajuannya sebagai justice collaborator. Selebihnya, 26 permohonan, ditolak karena tak memenuhi syarat dan 11 orang permohonannya masih dalam proses.

Bentuk perlindungan yang diberikan KPK terhadap justice collaborator mencakup perlindungan fisik dan hukum. Perlindungan fisik antara lain melakukan pengawasan dan pengawalan, penggantian biaya hidup dan pemindahan ke "rumah aman". Adapun perlindungan hukum yang diberikan antara lain mendapatkan penasihat hukum, menerima informasi perkembangan perkara dan keringanan tuntutan hukum, serta rekomendasi untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

Sementara menurut hakim-sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung No 4/2011-ada beberapa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator, yaitu merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Bagi hakim, pelaku utama tidak layak menjadi justice collaborator.

Ganjaran yang dapat diberikan hakim terhadap justice collaborator adalah menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara dimaksud.

Ketidaksamaan pandangan antara hakim dan penegak hukum lain, termasuk KPK, merupakan salah satu faktor penghambat dalam pelaksanaan pemberian perlindungan bagi justice collaborator selama ini. Hambatan lain yang dijumpai adalah ketika justice collaborator yang dilindungi kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum, misalnya dalam kasus pemalsuan surat, keterangan palsu, ataupun pecemaran nama baik. Tidak sedikit pula justice collaborator yang mengalami ancaman atau gangguan terhadap keselamatan diri dan keluarganya.

Sejumlah hambatan tersebut sudah selayaknya dicari jalan keluarnya agar para justice collaborator tak jadi kapok atau menyesal karena telah membantu penegak hukum menuntaskan perkara korupsi. Tanpa perlindungan atau reward yang maksimal, termasuk pengurangan hukuman, saksi pelaku akan berpikir ulang jika ditawari atau mengajukan status sebagai justice collaborator. Padahal, selama ini peran justice collaborator sangat signifikan dalam mengatasi kesulitan penegak hukum mengungkap pelaku ataupun perkara korupsi kelas kakap.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK berhasil terungkap karena peran justice collaborator. Sebut saja perkara korupsi dalam proyek Hambalang, sejumlah perkara suap yang melibatkan anggota DPR, suap dana bantuan sosial di Provinsi Sumatera Utara, dan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Pelaku korupsi yang pernah menyandang status justice collaborator dari KPK antara lain Agus Condro, Wahid Muharam, Kosasih Abbas, Mindo Rosalina, Abdul Khoir, Rinelda Bandaso, dan Yagari Bhastara Guntur.

Perkuat koordinasi

Nestapa yang menimpa Abdul Khoir dan Kosasih Abbas mestinya menjadi momentum bagi masing-masing penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap pemberian perlindungan kepada justice collaborator. Untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi dan mengatasi hambatan teknis antar-penegak hukum, maka sebaiknya perlu disusun peraturan bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan KPK tentang pelaksanaan perlindungan bagi justice collaborator.

Membangun komitmen bersama antar-instansi dan penegak hukum ini penting dilakukan agar, ke depan, justice collaborator benar-benar dilindungi, tidak lagi mengalami nestapa, sehingga upaya pengungkapan perkara korupsi bisa dituntaskan secara maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar