Senin, 27 Juni 2016

Potensi Konflik Maritim Berbahaya

Potensi Konflik Maritim Berbahaya

René L Pattiradjawane ;   Wartawan Senior KOMPAS
                                                         KOMPAS, 27 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dalam beberapa insiden kapal nelayan asal RRT di perairan Natuna, sejak tahun 2010 dan terakhir Juni 2016, tidak ada titik temu penyelesaian, diikuti penangkapan di perairan maupun tuduh-menuduh secara diplomasi. Beijing membela diri, insiden kapal ikannya dengan Indonesia terjadi di chuantong yuchang (kawasan penangkapan ikan tradisional) tanpa menjelaskan di mana batas-batas koordinatnya.

Para diplomat di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, selalu berusaha untuk menahan diri menerima penjelasan Beijing yang selalu diungkapkan sebagai "hak sejarah", termasuk di dalam pengertian ini yang disebut "perairan sejarah" yang diwariskan RRT. Beijing pun seenaknya menuduh dalam insiden perairan Natuna, Indonesia tidak mematuhi hukum internasional, hukum laut UNCLOS, dan lainnya, yang selalu disampaikan secara verbal bukan tertulis.

Setelah tertangkapnya kapal ikan Guibeiyu 27088, Mei lalu, yang juga membawa buku peta setebal 109 halaman berjudul Nanhai Yuchang Zuoye Tuji (Peta Kawasan Penangkapan Ikan Laut Selatan) terbitan Agustus 1994, kita pun mulai memahami apa yang dimaksud Beijing sebagai "kawasan ikan tradisional".

Dari buku peta ini, secara jelas tergambar "klaim kawasan ikan tradisional" tersebut. Di Kepulauan Natuna, klaim ini berbentuk kotak (lihat peta) dengan luas sekitar 123.500 kilometer persegi dengan Pulau Natuna di tengahnya. Deskripsi peta ini yang selalu kita sebut "Natuna punya RI, perairannya punya RRT".

Seluruh kawasan Laut Selatan yang disengketakan dengan beberapa negara anggota ASEAN, sudah terbagi dalam kotak-kotak kawasan ikan tradisional ini. Buku peta ini jelas menamakannya dengan kawasan "Nansha" (Laut Selatan), sebutan Beijing untuk Laut Tiongkok Selatan.

Tuduhan Beijing ke Indonesia tentang insiden kapal ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia atas 11 kapal ikannya dua pekan lalu dan berakhir ditahannya kapal ikan Qiandanzhou 19038 oleh TNI AL, jelas tidak masuk akal. Klaim wilayah ZEE Indonesia di wilayah paling utara ini, memiliki koordinat dan sedang dirundingkan dengan Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Beijing tidak pernah berbicara soal klaim wilayah perairan ZEE Indonesia ini, selalu menuduh memiliki persoalan "perairan tradisional" dengan Jakarta. Dalam konteks ini, kita pun kembali bertanya, melihat insiden selama dua bulan terakhir ini di wilayah perairan yang berdekatan, bukannya menunjukkan Beijing melanggar peraturan moratorium penangkapan ikan tahunannya dan diam-diam membiarkan nelayannya melakukan praktIk kejahatan ilegal penangkapan ikan (IUU)?

Kita mencatat, nilai industri perikanan RRT tahun 2013 meningkat sebesar 1,9 triliun yuan (sekitar Rp 3.875,490 triliun), dan ikan menjadi ekspor utama sektor pertaniannya. Ada 10.000 perusahaan pemroses ikan tahun 2013 yang mempekerjakan sekitar 400.000 orang. Total industri makanan kelautan dan perikanan RRT menyediakan sekitar 14,5 juta orang pekerja dan didukung kapal ikan yang mencapai 695.000 buah.

Tahun 2010, nelayan RRT berpenghasilan 50 persen lebih banyak dibandingkan para petani di desa-desa. Beijing memberikan subsidi setiap tahunnya sebesar 4 miliar dollar AS untuk industri perikanan ini. Tahun 2014, kontribusi Asia mencakup sepertiga ekspor makanan laut global, dan RRT sendiri menguasai porsi sebesar 12,5 persen.

Kalau Beijing tidak mau menyelesaikan dan menjelaskan "kawasan ikan tradisional" secara diplomasi, bisa dipastikan akan banyak insiden dan penangkapan terjadi, termasuk kecelakaan, aktivitas ilegal, maupun konfrontasi. Di seluruh Laut Selatan, dewasa ini ada 1,72 juta kapal ikan yang bergerak, tanpa penataan dan pengelolaan kedaulatan maritim, akan banyak negara tetangga yang terlibat dalam konfrontasi berebut ikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar