Senin, 27 Juni 2016

Keindonesiaan yang Rapuh

Keindonesiaan yang Rapuh

Listiyono Santoso ;   Dosen Ilmu Filsafat Dan Etika
di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga
                                                       JAWA POS, 25 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENUTUPAN warung Bu Saeni oleh Satpol Pamong Praja (PP) Kota Serang, Banten, sesungguhnya merupakan peristiwa biasa dan lumrah. Dalih satpol PP pun jelas, menjalankan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Serta, Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/556-Kesra/2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan terkait jam operasional rumah makan.

Tidak ada yang istimewa dari peristiwa tersebut. Satpol PP adalah alat negara yang memiliki keabsahan untuk bertindak atas nama negara. Sebagai alat negara, satpol PP lebih ’’pantas’’ melakukan razia terhadap penyakit masyarakat daripada organisasi masyarakat lain.

Negara adalah lembaga tertinggi dalam masyarakat. Tidak boleh ada organisasi dalam masyarakat yang kekuasaannya melebihi negara. Negara dituntun oleh kebajikan publik, bukan orang per orang.

Dalam kasus Bu Saeni, apakah perintah perda dan razia satpol PP sudah berdasar pada kebajikan publik, ini yang perlu dipersoalkan. Sebab, jika negara menjalankan fungsinya dengan baik, tidak ada alasan menolak kehadiran negara.

Negara bukanlah milik pribadi atau golongan. Negara harus bersifat netral kepada semua warga negara agar kepentingannya tidak terganggu oleh keberpihakan yang tidak adil.

Netralitas ini penting agar ia tidak terjebak pada dominasi kelompok besar atau dikendalikan oleh sejumlah kecil orang. Dalam keindonesiaan, tidak ada mayoritas dan minoritas, yang ada hanyalah warga negara. Di hadapan negara, setiap warga negara berada dalam posisi dan kedudukan yang setara.

Sejarah kebangsaan kita adalah sejarah keragaman suku dan agama. Sejarah kita adalah sejarah kerukunan satu sama lain. Bangsa ini memiliki toleransi cukup tinggi terhadap yang berbeda. Tidak perlu ada yang mengajarkan tentang toleransi, karena kita sudah mempraktikkannya.

Masyarakat alamiah kita sudah terbiasa dengan perbedaan. Semua agama hidup berdampingan dengan cara damai. Etnisitas yang berbeda juga nyaman hidup bersama tanpa menghadirkan ketegangan yang berarti. Yang puasa maupun yang tidak puasa bisa berjalan secara baik. Yang besar melindungi yang kecil. Begitu sebaliknya, yang kecil tidak pernah merasa menjadi kerdil.

Toleransi itu nature keindonesiaan kita. Tak perlu ada perintah lewat spanduk-spanduk, slogan-slogan, apalagi perundang-undangan. Tegasnya, tidak perlulah keindonesiaan kita diajari bagaimana harus bersikap toleran kepada yang berbeda. Sebab, memang inilah watak dari kepribadian bangsa Indonesia.

Tapi, belakangan, sifat kealamiahan kita ini mulai terusik. Faktor utamanya adalah menguatnya intoleransi sosial dalam masyarakat. Tidak lagi menjadi gejala, tetapi sudah berkembang menjadi fakta.

Fenomena Bu Saeni dan pembatalan 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah oleh negara menjadi salah satu titik picunya. Ada semangat menghadap-hadapkan persoalan tersebut dengan agama sebagai isu sensitifnya.

Logika yang disusun pun terjebak pada fallacy (sesat pikir) yang berbahaya. Yakni, memberikan analog pembanding antara menutup warung di bulan Ramadan dengan upacara Nyepi di Bali atau pemasangan pohon Natal di mal-mal. Begitu pun dengan pembatalan ribuan perda oleh pemerintah seolah menjadi pembuktian ketidakadilan yang diciptakan negara.

Pembatalan perda bermasalah menjadi amunisi untuk menyerang negara ke area sensitif, yakni kezaliman terhadap agama tertentu. Padahal, perda bermasalah yang dibatalkan itu beragam, tidak hanya soal perda terkait dengan toleransi.

Tapi, karena menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Hanya 25 persen perda bermasalah yang dibatalkan terkait dengan toleransi.

Publik kita sudah telanjur membuat kesimpulan bahwa setiap hal yang berbau agama mesti benar, termasuk dalam menyusun sebuah perda. Menolaknya, pasti dianggap menolak agama (tertentu). Realitas inilah yang saat ini terjadi. Pembatalan perda intoleran –akhirnya– dianggap sebagai bagian dari misi agama tertentu meminggirkan agama lainnya.

Keindonesiaan kita sepertinya memang mulai retak. Keindonesiaan yang disusun dari keragaman suku, agama, dan antar golongan mulai dihadap-hadapkan satu sama lainnya.

Keindonesiaan kita mulai dibelah. Dibelah antara kelompok agamis dan kelompok sekuler. Mirip situasi pemilihan presiden lalu, keindonesiaan kita juga dibelah dalam dua kubu yang saling berseberangan.

Realitas ini tentu saja berbahaya. Ada bahaya laten di negeri ini berupa sektarianisme dan sekularisme. Yang keduanya memang tengah memperebutkan ruang (kosong) keindonesiaan yang mulai jauh dari kepribadian Pancasila.

Ada banyak generasi sektarian berkuasa di berbagai daerah yang menciptakan perda yang bermasalah. Yang sektarian mencipta perda bermuatan intoleransi sosial, yang sekuler melahirkan perda yang memberi peluang berkembangnya ekonomi liberal-kapitalis.

Yang sektarian meletakkan sudut pandang ’’agama’’ sebagai legitimasinya, yang liberal menggunakan hak asasi manusia sebagai pelindungnya. Yang satu semangat men-agama-kan negara, yang satunya bersemangat me-liberal-kan negara.

Keduanya jelas bukan kepribadian alamiah Indonesia. Kepribadian kebangsaan kita sedang menghadapi ancaman dari dua ideologi ini. Ke depan, mungkin kita bisa mandiri di bidang ekonomi atau berdaulat di bidang politik, tapi kita tidak berkepribadian di bidang kebudayaan. Kepribadian kebangsaan kita tak lagi nature keindonesiaan, melainkan sektarian atau liberal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar