Sabtu, 25 Juni 2016

Koordinasi Polri-OJK Bisa Cegah Investasi Bodong

Koordinasi Polri-OJK Bisa Cegah Investasi Bodong

Bambang Soesatyo ;   Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar;
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
                                                   KORAN SINDO, 13 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                               

Investasi bodong atau bank gelap itu jelas-jelas tindak pidana penipuan. Jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mau menjalin kerja sama dengan institusi penegak hukum, modus penipuan terhadap orang banyak itu seharusnya bisa diminimaliisasi.

Namun, kalau investasi bodong kini makin marak, itu pertanda minimnya perlindungan terhadap masyarakat. Baru-baru ini OJK mengemukakan bahwa perusahaan yang mempraktikkan bank gelap atau investasi bodong makin marak. Kalau pada 2014 ada 262 perusahaan terindikasi melakukan investasi bodong, saat ini jumlahnya meningkat jadi 406 perusahaan.

Sudah barang tentu ratusan perusahaan ilegal itu tidak memiliki izin dari OJK. Kalau usaha ilegal itu leluasa beroperasi, OJK curiga perusahaan-perusahaan ilegal itu mendapatkan izin dari instansi lain. Pertanyaannya, kalau OJK sudah memiliki temuan berikut data-datanya, apa tindak lanjutnya? Sekadar disimpan sebagai temuan atau ditindaklanjuti sebagai kasus penipuan masyarakat?

Kalau efektif menjalankan fungsi melindungi masyarakat, OJK seharusnya mengambil prakarsa menertibkan atau menghentikan praktik penipuan yang dilakukan ratusan perusahaan ilegal itu. Tentu OJK tidak bisa bertindak sendiri. Inisiatif yang seharusnya segera diambil adalah melaporkan kecurigaan itu kepada penegak hukum, Polri misalnya, untuk kemudian bersama- sama melakukan penertiban atau penangkapan di lapangan.

Mekanismenya kurang lebih sama dengan ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana pada hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) setiap tahun. Bila ditemukan unsur pidana pada hasil pemeriksaan, BPK melaporkan temuan itu kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan, paling lama satu bulan sejak diketahui ada unsur pidana.

Tentu saja instansi berwenang yang dimaksud adalah pejabat penyidik. Laporan BPK itu akan dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik sesuai peraturan perundang- undangan. OJK dengan hasil temuannya itu seharusnya juga sigap menempuh mekanisme yang demikian. Kesigapan mengambil inisiatif seperti itu jelas sangat dibutuhkan dan masuk akal.

Sebab, mengendapkan temuan kasus dan data tentang dugaan pidana penipuan di laci tidak akan menyelesaikan masalah. Dugaan pidana penipuan, apa pun modusnya, wajib direspons sesegera mungkin agar masyarakat terlindungi. Sebaliknya, membiarkan dugaan tindak penipuan merajalela sama saja dengan menjerumuskan masyarakat.

Apalagi, praktik investasi bodong atau bank gelap itu sendiri bukan modus atau cerita baru. Bisnis ilegal seperti itu sudah berlangsung sangat lama. Menemukannya pun tidak sulit karena model investasi seperti itu selalu menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Jadi, jika rajin bertanya, cukup mudah menemukan perusahaan jasa keuangan ilegal itu.

Kalau di tahun-tahun terdahulu investasi bodong atau bank gelap hanya ditawarkan kepada masyarakat di kota-kota besar, bisnis ilegal itu kini telah melebarkan sayapnya hingga ke daerah atau kota-kota kecil. Mereka leluasa bergerak karena minimnya pengawasan. Sepak terjang mereka tidak dicurigai karena ketidaktahuan masyarakat maupun aparatur pemerintah daerah.

Bahkan, dalam banyak kasus, sejumlah aparatur pemerintah daerah juga menjadi nasabah investasi bodong atau bank gelap itu. Ketika pada akhirnya para nasabah menyadari telah ditipu, tidak banyak yang bisa dilakukan kecuali melaporkan masalahnya kepada kepolisian setempat.

Biasanya, ketika laporan itu dibuat, pihak terlapor atau pemilik perusahaan investasi bodong itu sudah tidak diketahui lagi rimbanya, yang tersisa hanya karyawan di kantor sewaan. Pemilik atau pelaku utama pidana penipuan sudah lari dan bersembunyi entah di mana. Nasabah harus menunggu tanpa kejelasan, saat polisi melakukan pencarian. Dan, dalam banyak kasus, nasabah akhirnya pasrah. Uang yang mereka investasikan itu tidak pernah bisa kembali.

Perbaiki Perizinan

Pengalaman buruk seperti itulah yang kini dirasakan belasan ribu warga Larantuka dan sekitarnya di Kabupaten Flores Timur, NusaTenggara Timur (NTT). Dirayu dengan iming-iming imbal hasil tinggi, belasan ribu warga di kabupaten setempat menyimpan uang mereka pada Lembaga Kredit Finansial (LKF) Mitra Tiara.

Terhitung sejak beroperasi pada 2009 hingga pemiliknya melarikan diri pada paruh pertama 2013, LKF Mitra Tiara menjaring sedikitnya 16.000 nasabah dengan jumlah dana masyarakat Rp418 miliar. Untuk daerah dengan sumber ekonomi yang terbatas dan peredaran uang relatif kecil, dana masyarakat yang dihimpun LKF Mitra Tiara itu terbilang sangat besar.

LKF Mitra Tiara menjanjikan bunga deposito 10% per bulan. Mempekerjakan warga lokal untuk menjaring sanak keluarga mereka, dalam sekejap LKF Mitra Tiara didatangi ribuan nasabah dengan ragam latar belakang. Guru, pegawai negeri sipil, petani, pedagang, hingga pekerja swasta memercayakan dana mereka di LKF ini. Sebagian nasabah bahkan nekat menguras dana mereka yang disimpan di bank untuk kemudian dipindahkan ke LKF tersebut.

Konon, ada warga yang berani mengajukan permintaan kredit ke bank untuk ditempatkan di Mitra Tiara. Muncul sejumlah kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, LKF Mitra Tiara beroperasi pada lokasi yang tidak jauh dari kantor pemerintah, kantor polisi, dan dua kantor cabang bank BUMN. Modus LKF minimal bisa dipertanyakan oleh institusi pemerintah di sekitarnya, mengingat apa yang ditawarkan Mitra Tiara kepada masyarakat tidak wajar.

Namun, kalau semua institusi pemerintah di sekitarnya diam saja, boleh jadi karena para pejabat lokal tidak memahami legalitas bisnis LKF Mitra Tiara itu. Kejanggalan kedua tentang minimnya reaksi dua kantor cabang BUMN di situ. Padahal, dua kantor cabang bank itu terkena dampak langsung dari bisnis ilegal Mitra Tiara.

Dampak pertama, ketika nasabah bank ramai-ramai menarik dana mereka untuk dipindahkan ke Mitra Tiara yang menawarkan besaran bunga deposito tidak masuk akal itu. Dampak kedua, saat banyak warga mengajukan permintaan kredit untuk juga ditempatkan di Mitra Tiara.

Logikanya, dengan dua dampak itu saja, dua kantor cabang bank itu bisa mengendus informasi tentang ada praktik bank gelap di dekat mereka. Kalau dua bank itu responsif, apa yang dipraktikkan Mitra Tiara itu seharusnya dilaporkan ke pihak berwajib setempat. Sayang, asumsi ini tidak pernah terjadi sampai menghilangnya pemilik LKF Mitra Tiara.

Nasabah sudah menderita kerugian besar karena pemilik LKF menjadi buron hampir selama dua tahun. Contoh kasus penipuan oleh LKF Mitra Tiara di Larantuka itu memberi gambaran sangat jelas betapa masyarakat begitu tidak terlindungi oleh praktik bank gelap. Benar bahwa masyarakat salah karena memercayakan uang mereka pada sebuah perusahaan yang ilegal.

Tetapi, menjadi tugas dan pekerjaan OJK membantu dan menuntun masyarakat untuk bisa tahu mana yang ilegal dan legal. Keawaman masyarakat itulah yang perlu menjadi perhatian bersama. Siapa yang memberi izin kepada perusahaan-perusahaan ilegal itu menghimpun dana masyarakat? Ketika OJK menduga izin untuk bisnis ilegal itu diterbitkan instansi lain, berarti ada persoalan serius.

OJK yang sudah memiliki banyak contoh kasus tentu harus turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan itu bisa menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan dan penataan mekanisme perizinan bagi pendirian perusahaanperusahaan pengelola investasi.

Prakarsa OJK untuk melakukan perbaikan tentu ditunggu agar pada waktunya nanti bisa dituangkan sebagai kebijakan pemerintah pusat yang harus ditaati semua pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar