Sabtu, 25 Juni 2016

Membongkar Mafia Peradilan

Membongkar Mafia Peradilan

Aradila Caesar Ifmaini Idris ;   Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW)
                                                   KORAN SINDO, 14 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berikanlah aku hakim yang baik, jaksa yang baik, polisi yang baik. Dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun, hasil yang dicapai pasti akan lebih baik (Prof BM Taverne).

Pernyataan ini memperlihatkan realita penegakan hukum sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh individu-individu di dalamnya. Dinamika penegakan hukum amat bergantung pada komitmen serta sosok pribadi yang menjadi aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, kebenaran pernyataan tersebut tak dapat terelakan.

Penegakan hukum di Indonesia ibarat menegakkan benang basah, banyak persoalan terutama korupsi menjadikan penegakan hukum hanya sebagai slogan. Karena pada kenyataannya penegakan hukum tak murni mencerminkan keadilan, tetapi identik dengan uang. Keadilan bagi banyak orang adalah barang yang mahal yang tak terbeli dengan kantong mereka. Tapi bagi segelintir orang yang memiliki uang, keadilan bisa dibeli bagaikan barang dagangan. Keadilan menjadi barang yang mahal di republik ini.

Judicial Corruption

Beberapa waktu terakhir pemberitaan tentang mafia peradilan semakin masif. KPK dalam beberapa bulan terakhir berhasil membongkar sejumlah perkara korupsi yang melibatkan hakim dan pegawai pengadilan. Melalui operasi tangkap tangan, KPK menangkap Edy Nasution, Andri Tristianto yang merupakan pegawai pengadilan, serta Hakim Janner Purba.

Terbongkarnya kasus tersebut semakin mencoreng wajah pengadilan. Terbongkarnya kasus tersebut secara beruntun menunjukkan reformasi peradilan tidak signifikan mengubah citra pengadilan yang buruk di mata publik. Praktik korupsi yudisial masih terus terjadi secara sistematis dan mengakar di institusi pengadilan. Secara umum, praktik korupsi yudisial terjadi dalam tahapan penanganan perkara di pengadilan.

Baik mulai pendaftaran perkara hingga minutasi putusan. Dalam berbagai tahapan inilah mafia peradilan bekerja secara tersembunyi, tertutup dan saling melindungi. Setidaknya ada empat tahapan yang rentan disusupi praktik mafia peradilan. Pertama, tahap pendaftaran perkara. Di tingkat pengadilan, praktik mafia peradilan mulai terjadi pada tahap awal, yakni pendaftaran perkara di pengadilan.

Modus yang umum terjadi adalah adanya permintaan biaya tak resmi dalam proses pendaftaran. Bahkan dalam penelitian ICW (Menyingkap Mafia Peradilan; 2002), tak jarang ditemukan pegawai pengadilan yang menawarkan penggunaan jasa advokat tertentu yang memiliki hubungan dekat dengan hakim yang akan menangani perkara. Kedua,tahap penetapan majelis hakim.

Setelah proses pendaftaran perkara, modus yang sering ditemukan adalah berupa pengaturan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut. Pihak yang beperkara baik secara langsung atau tidak langsung meminta ketua pengadilan untuk menunjuk hakim tertentu yang dianggap mau bekerja sama. Ketiga, tahap pemeriksaan persidangan. Pada proses persidangan, mafia hukum bekerja dengan merekayasa sebuah persidangan.

Persidangan dapat dilakukan secara maraton, atau memotong tahapan tertentu dalam persidangan, mengatur barang bukti, menyusun pertanyaan hakim dan jawaban hingga pengaturan putusan hakim. Tahapan ini melibatkan banyak pihak, tak terkecuali jaksa selaku penuntut umum. Praktik yang lazim dilakukan oleh oknum jaksa nakal adalah dengan ketidakaktifannya dalam membuktikan kesalahan terdakwa.

Tak jarang oknum jaksa juga mengajukan tuntutan yang rendah sebagai bagian dari kesepakatan. Proses menjelang musyawarah hakim merupakan salah satu titik paling rawan. Pada tahap ini sering kali pihak yang beperkara berusaha membeli putusan hakim sesuai dengan keinginan mereka. Keempat,tahap minutasi putusan. Setelah putusan dibacakan bukan berarti praktik mafia hukum selesai.

Untuk sampai ke tangan para pihak, putusan tersebut harus melewati proses minutasi atau pengetikan putusan. Dalam proses minutasi, mafia hukum juga bekerja dengan mengubah putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan dengan salinan putusan yang diterima. Selain itu tak jarang ditemukan upaya memperlambat pengiriman salinan putusan untuk tujuan tertentu.

Akar Masalah

Meski pada praktiknya mafia peradilan bekerja di wilayah teknis penanganan perkara, akar masalah utama mafia peradilan terletak pada persoalanpersoalan yang lebih mendasar. Setidaknya ada tiga persoalan mendasar yang menjadi akar masalah mafia peradilan. Pertama, lemahnya kepemimpinan.

Dalam hal ini, lemahnya kemampuan untuk mendorong perubahan juga berkontribusi terhadap terpeliharanya jaringan mafia peradilan. Ketua mahkamah agung serta ketua pengadilan tidak memiliki arah dan sikap yang jelas dalam memberantas praktik mafia peradilan. Kedua, kelemahan manajemen sumber daya manusia. Maraknya praktik mafia peradilan tidakbisadilepaskandari rusaknya manajemen promosi, mutasi, rekrutmen, dan evaluasi kinerja.

Dalam konteks promosi dan mutasi, sering kali faktor utama yang menentukan bukanlah berbasis evaluasi kinerja, melainkan hubungan baik dengan atasan atau adanya uang pelicin. Ketiga, kelemahan pengawasan internal dan eksternal. Dalam konteks pengawasan internal, tampaknya masih belum memiliki komitmen yang kuat membangun lembaga peradilan yang bersih.

Hal ini terlihat dari berbagai masalah mendasar yang dialami pengawasan internal, seperti lembaga pengawas internal tidak didukung staf yang memadai, sifatnya pasif hanya menunggu laporan pengaduan, tidak didukung mekanisme akuntabilitas dan transparansi sehingga sulit bagi publik untuk mengetahui sejauh mana kerja pengawasan dilakukan, serta sistem pengawasan melekat yang dilakukan pimpinan satuan kerja tidak berjalan karena kurangnya komitmen.

Selain itu, pengawasan eksternal juga tidak memiliki kedudukan dan kewenangan yang kuat sehingga desain pengawasan eksternal pun tak maksimal dilakukan. Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas eksternal justru mendapat upaya perlawanan guna mempersempit kewenangan KY.

Dalam banyak kesempatan, KY tidak dianggap sebagai bagian dari upaya menyelamatkan marwah lembaga pengadilan. KY sering kali dianggap sebagai gangguan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Melihat persoalan yang begitu besar di lembaga pengadilan, sudah sepantasnya ada langkah revolusioner yang diambil oleh pemerintah dan Mahkamah Agung.

Setidaknya upaya represif melalui kegiatan pengawasan dan penindakan harus diperkuat antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Selain itu, upaya preventif dengan membenahi sistem penanganan perkara dan manajemen sumber daya manusia mutlak menjadi prioritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar