Senin, 27 Juni 2016

Puritanisme, seperti Kanak-Kanak Dua Tahun

Puritanisme, seperti Kanak-Kanak Dua Tahun

AS Laksana ;   Sastrawan; Pengarang; Kritikus Sastra yang dikenal aktif menulis
di berbagai media cetak nasional di Indonesia
                                                       JAWA POS, 20 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENYAIR Zen Hae memberi tahu saya resep untuk melangsingkan tubuh. ’’Asuhlah anak ini barang dua tiga hari saja,’’ katanya.

Kami bertemu dalam acara buka bersama di rumah pelukis Hanafi. Ia datang bersama istri dan anak bungsunya, berusia dua tahun, yang terus bergerak ke sana kemari selama enam jam. Mereka sudah tiba pukul empat sore dan pulang pukul sepuluh malam. Zen dan istrinya bergantian mengikuti si bocah.

Anak seumuran itu, kita tahu, memang tidak boleh dibiarkan lepas tanpa pengawasan. Ia seperti monster kecil yang mengacaukan apa saja. Kita lengah sebentar, ia mungkin sudah mencaplok isi keranjang sampah, atau membakar jari-jarinya sendiri dengan menggunakan korek api di tangan, atau menarik-narik ekor kucing. Celakanya, anak seumuran itu nyaris tidak pernah duduk. Mengikutinya ke mana-mana dalam waktu seminggu, saya pikir sama dengan kita menempuh jarak Jakarta–Cirebon.

Tetapi, barangkali kita semua seperti itu, selalu memiliki watak bocah usia dua tahun dalam diri kita. Dan, seperti anak-anak yang tidak bisa mengatur diri sendiri, orang-orang dewasa juga perlu terus diawasi. Bahkan, orang-orang yang berpuasa pun tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Jika kita lengah mengawasi, mereka pasti segera membatalkan puasa dan berpesta pora pada siang hari.

Karena itu, segala godaan harus dienyahkan. Salah satu di antaranya, warung-warung makan tidak boleh berjualan sejak imsak hingga sore hari dan baru boleh buka menjelang waktu berbuka.

Pemerintah Daerah Serang mengeluarkan kebijakan itu. Ada warung makan yang membandel dan warung itu digerebek. Kejadian itu dialami Bu Saeni, pemilik warung makan di Kota Serang, yang tetap berjualan pada siang hari. Pasukan satpol PP datang kepadanya sebagai rombongan penghukum dan merampas semua makanan di warung itu. ’’Sebagai efek jera bagi warung nasi,’’ kata salah seorang petugas yang diwawancarai wartawan.

 Rezeki pemilik warung membaik karena kejadian itu. Orang-orang tersentuh atas nasib sial Bu Saeni. Mereka menggalang dana untuk diserahkan kepada dia. Jumlah yang terkumpul, kabarnya, lebih dari Rp 200 juta. Dalam tayangan televisi, saya melihat Bu Saeni menangis menerima sumbangan dari masyarakat. Dia mengakui seumur hidup tidak pernah memegang uang sebanyak itu.

Apa yang dilakukan petugas satpol PP tidak bisa disalahkan. Mereka menjalankan peraturan. Dan, Bu Saeni memang melanggar peraturan; ia berjualan pada siang hari, sementara peraturan daerah yang dikeluarkan Pemda Serang menyebutkan bahwa warung-warung makan baru boleh dibuka setelah pukul empat sore.

Masalahnya, apa yang mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan seperti itu?

Saya yakin peraturan seperti itu muncul karena Pemda Serang menganggap bahwa mereka yang berpuasa adalah orang-orang lemah yang tidak tahan terhadap godaan sekecil apa pun. Mereka tidak boleh dibiarkan melihat makanan tersaji di atas meja makan, tidak boleh dibiarkan lewat di depan warung makan yang tetap buka pada siang hari, tidak boleh dibiarkan melihat orang makan dan minum sebelum tiba azan magrib.

Pendeknya, seperti anak dua tahun yang harus selalu diawasi, mereka belum mampu mengendalikan diri sendiri dan akan memesan makanan tiga porsi sekaligus begitu melihat ada warung makan buka pada siang hari.

Saya tidak berharap Pemda Serang atau pemda-pemda lain yang mengeluarkan peraturan serupa berkeyakinan seperti itu. Jika pemda-pemda itu lebih dewasa, mereka akan mampu menyadari bahwa puasa, sebagaimana ibadah-ibadah yang lain, adalah sesuatu yang bersifat personal. Para pelaku ibadah puasa tentu saja bukan kanak-kanak di bawah usia lima tahun yang selalu harus dilindungi dari segala hal yang mengancam keselamatan mereka.

Anak-anak dua tahun mungkin akan mengulum kerikil atau melakukan segala sesuatu yang membuat kita khawatir jika sebentar saja kita lalai mengawasi mereka. Namun, orang-orang dewasa yang berpuasa tahu bahwa mereka harus menahan diri dan sanggup melakukannya. Mereka tahu bahwa pada siang hari tidak boleh makan dan minum, bahkan tidak boleh melakukan hal-hal seremeh apa pun yang membatalkan puasa mereka. Tanpa pengetahuan dan kesanggupan itu, mereka niscaya memutuskan tidak berpuasa.

Para pemilik warung juga tahu kapan mereka akan membuka warungnya di sepanjang bulan puasa. Mereka menyadari bahwa warungnya akan lebih sepi pada siang hari dan baru penuh nanti pada petang hari saat orang-orang berbuka. Sejumlah warung mungkin tetap buka seperti biasa, bukan untuk mengganggu orang yang berpuasa, tetapi karena mereka memang harus berjualan.

Itu urusan simpel yang sudah kita jalani dari generasi ke generasi. Tetapi, sekarang kita mungkin cenderung suka memperumit diri.

Kemungkinan lain, perda-perda semacam itu muncul bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan politik para pembuatnya. Mereka ingin dianggap sebagai kepala daerah yang taat beragama, kepala daerah yang membela kepentingan mayoritas, kepala daerah yang mengerti kebutuhan orang-orang yang berpuasa.

Agama, kita tahu, selalu menjadi alat politik yang ampuh serta murah untuk mendapatkan simpati publik dan meraih dukungan. Dengan agama, orang bisa dengan mudah membuat pernyataan politik yang mengatasnamakan kepentingan ’’kita’’ dan menakut-nakuti orang tentang adanya berbagai ancaman terhadap ’’kita’’ yang sedang dilakukan oleh ’’mereka’’.

Politisasi agama akan menjadi berlebihan ketika kecenderungan-kecenderungan puritan menguat di masyarakat semakin kuat. Saya agak khawatir dengan gejala semacam itu karena ingatan tentang masyarakat puritan dalam novel Nathaniel Hawthorne berjudul Scarlet Letter.

Itu novel yang memperhadapkan sebuah masyarakat abad ke-17 yang stagnan dengan satu pribadi yang tumbuh dan berkembang melalui kesalahan (dosa) yang ia lakukan. Dalam tradisi Judeo-Christian, dosa dan pengetahuan tidak ubahnya dengan dua permukaan sekeping mata uang yang sama. Adam dan Hawa melakukan dosa memakan buah terlarang dan tindakan itu membuat mereka memahami kemanusiaan mereka dan menyadari bahwa mereka bukan bagian dari para penghuni langit. Mereka adalah penghuni bumi, tempat bagi kesalahan dan ketidaksempurnaan, tempat di mana lumpur (manusia) bisa memperbaiki kualitas dan menjadikan dirinya cahaya.

Masyarakat puritan dalam Scarlet Letter digambarkan sebagai sekumpulan orang yang suka mencemooh, suka menghukum, dan tidak toleran terhadap dosa yang dilakukan orang lain. Ia tipikal masyarakat yang sulit menerima perubahan dan membuat kita tidak berani berbuat apa pun karena dihantui perasaan takut keliru. Ia adalah sekumpulan orang ’’suci” yang siap mengadili orang lain yang dianggap berdosa atau siapa pun yang tidak sama dengan mereka.

Hawthorne mengangkat kasus yang sangat berat dalam novelnya: perzinaan –sebuah dosa besar yang menurut Alkitab harus diganjar hukuman mati. ’’Bila seorang laki-laki berzina dengan istri orang lain, yakni berzina dengan istri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan yang berzina itu.’’ (Imamat 20:10)

Hester Prynne, tokoh utama dalam novel itu (di film dengan judul yang sama ia diperankan oleh Demi Moore), adalah perempuan Inggris yang baru datang di Boston dan hidup di tengah-tengah masyarakat puritan. Suaminya yang berangkat belakangan tidak pernah tiba setelah dua tahun. Belakangan ada kabar lelaki itu sudah meninggal dan ternyata lelaki itu masih hidup.

Prynne dalam novel itu mewakili jiwa yang memberontak terhadap kebekuan. Ketika mendapat kabar suaminya meninggal, ia terlibat skandal dengan pastor dan beberapa waktu kemudian melahirkan bayi. Orang-orang tahu ia telah berzina karena suaminya tak ada.

Di panggung hukuman, ia berdiri dengan kain dibubuhi huruf A berwarna merah terang di dadanya. Orang-orang mencemoohnya dan memaksanya membuka siapa lelaki yang telah berzina dengannya. Hester tak pernah mengungkapkan siapa lelaki itu. Ia teguh menghadapi tekanan masyarakat sendirian. Ia tidak lari ke daerah lain untuk menghindari tekanan.

Huruf A di dada Hester merupakan singkatan dari Adultery, perzinaan. Bagi masyarakat, itu simbol bahwa ia telah melakukan dosa besar dan harus disingkirkan. Bagi Hester, huruf tersebut menjadi pengingat bahwa ia telah melakukan dosa dan harus menebusnya dengan tindakan-tindakannya di kemudian hari. Ia tidak mau melepaskan huruf itu dari dadanya, bahkan ketika ada peluang untuk melepaskannya.

Dosa membuat Hester memperbaiki diri dan tumbuh menjadi manusia yang melakukan kebaikan-kebaikan bagi orang-orang sekitarnya. Masyarakat yang puritan menghendaki semua orang harus diawasi, seperti kanak-kanak usia dua tahun. Hester memberontak dan ia membuktikan diri bahwa sebongkah lumpur bisa berubah menjadi cahaya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar