Sabtu, 04 Juni 2016

Mendudukkan Rekonsiliasi

Mendudukkan Rekonsiliasi

M Ridha Saleh  ;   Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012;
Profesional Mediator
                                                        KOMPAS, 03 Junii 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dari sudut pandang hak asasi manusia, rekonsiliasi hanya bisa dilakukan jika ada pihak yang mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf serta penyesalannya terhadap korban pelanggaran berat HAM.  Dengan demikian, arti rekonsiliasi dalam konteks pelanggaran berat HAM dilakukan guna memulihkan harkat dan martabat manusia.

Rekonsiliasi tak hanya memperoleh maknanya dalam konteks situasi keadilan transisional untuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Rekonsiliasi juga dapat dilakukan dalam situasi apa pun. Sebab, rekonsiliasi merupakan upaya untuk menangani warisan khas dari pelanggaran massal masa lalu untuk mengakhiri beban dan ketidakadilan struktural yang lebih besar, yang dapat berlanjut secara terus-menerus terhadap pihak korban.

Untuk itu, dalam konteks Indonesia, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui mekanisme rekonsiliasi harus di letakkan dalam proses penataan demokrasi, penegakan keadilan, serta ditekankan untuk mengakhiri beban kolektif sosial politik bangsa.

Kontradiksi rekonsiliasi

Jalur rekonsiliasi yang digagas di Indonesia saat ini harus diletakkan dalam sebuah kerangka tindak hukum dan upaya politik bangsa untuk memenuhi rasa keadilan korban pelanggaran HAM masa lalu. Jadi, bukan seperti yang disangkakan sebagian pihak untuk menghidupkan paham komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dari realitas sosio-politik, rekonsiliasi yang digagas saat ini disebabkan telah terjadi kebuntuan hukum antara Komisi Nasional (Komnas) HAM dan Kejaksaan Agung. Meski kebuntuan hukum itu juga dilatarbelakangi faktor politik-sejauh sepengetahuan penulis-kebuntuan politik itu sama sekali tidak bersinggungan atau dilatarbelakangi oleh kekhawatiran politik Kejaksaan Agung akan bangkitnya komunisme dan PKI.

Rekonsiliasi atas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu dan kekhawatiran bangkitnya paham komunisme dan PKI adalah dua persoalan yang berbeda. Bahkan, sebagian besar kalangan korban sendiri menolak penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui rekonsiliasi. Sebab, rekonsiliasi dianggap tindakan impunity, penyangkalan negara dan melindungi para pelaku kejahatan.

Rekonsiliasi adalah metode dan jalur yang menempatkan korban dan negara untuk menyelesaikan dan memulihkan hak-hak korban yang dialaminya atas suatu peristiwa yang terjadi karena ada keterlibatan melalui kebijakan negara terhadap pelanggaran HAM yang berat pada masa itu. Oleh karena itu, penyesalan negara melalui permintaan permohonan maaf semata-mata disampaikan untuk pemulihan harkat dan martabat kepada korban pelanggaran HAM, bukan kepada PKI.

Komnas HAM Republik Indonesia adalah lembaga negara yang dibentuk dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam konteks penegakan hukum, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan pro-yustisia terhadap dugaan pelanggaran HAM masa lalu atas peristiwa 1965-1966: bahwa, penyelidikan Komnas HAM merupakan mandat UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dengan tegas menyebutkan bahwa atas kebijakan negara, pada peristiwa 1965-1966, telah mengakibatkan terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM, antara lain berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan (persekusi), dan penghilangan orang secara paksa.

Melalui dokumen penyelidikan resmi Komnas HAM, peristiwa pelanggaran berat HAM tersebut dititikberatkan pada keterlibatan negara. Keterlibatan dan kebijakan tersebut oleh negara dilakukan secara  berlebihan dengan menggunakan cara-cara yang tidak manusiawi, yang berdampak pada jatuhnya korban jiwa manusia secara meluas di Tanah Air.

Melalui Komnas HAM, kebenaran telah diungkapkan karena salah satu syarat menuju rekonsiliasi adalah diungkapkannya kebenaran terhadap suatu peristiwa yang akan diselesaikan.  Oleh karena itu, dokumen Komnas HAM dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Meski UU No 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2006, dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu juga menyatakan bahwa pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi bisa dilakukan dengan dasar UU yang sesuai dengan UUD 1945, atau kebijakan politik.

Kebijakan politik yang dimaksudkan adalah rencana Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam RPJMN itu disebutkan soal pembentukan komite yang langsung berada di bawah presiden.

Kehadiran negara

Persoalan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia selalu menjadi polemik karena bertarungnya berbagai kepentingan politik dan berbagai kekhawatiran. Akan tetapi, dalam kaitan ini negara tidak boleh larut oleh berbagai kontradiksi politik. Negara justru harus mampu menempatkan dirinya serta mengambil langkah komprehensif untuk menyelesaikannya.

Martabat bangsa ini sangat ditentukan oleh sejauh mana negara mampu memuliakan harkat dan martabat manusia. Korban pelanggaran HAM masa lalu adalah manusia yang berhak untuk dipulihkan dan disejajarkan haknya. Perjuangan mereka telah berlangsung lama dengan sejumlah beban politik, ekonomi, dan kemanusiaan.

Hukum HAM telah menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban dalam menyelesaikan dan memenuhi hak korban. Menunda menyelesaikan masalah ini berarti negara memperpanjang pelanggaran hak terhadap korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar