Sabtu, 04 Juni 2016

Konsekuensi Perppu No 1/2016

Konsekuensi Perppu No 1/2016

Irwanto  ;   Ko-direktur Pusat Kajian Perlindungan Anak, FISIP Universitas Indonesia; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Atma Jaya, Jakarta
                                                        KOMPAS, 03 Junii 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pada 25 Mei lalu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Berbagai pihak menganggap penerbitan perppu ini "reaktif", "emosional", dan "tidak tepat sasaran".

Masyarakat tentu mengapresiasi tanggapan Kepala Negara dalam masalah yang memang serius ini. Meskipun demikian, kita perlu membiasakan menanggapi persoalan serius dengan sikap dan kerja serius juga-yang tentunya memakan waktu, pemikiran para ahli, dan perubahan sistem perlindungan anak yang lebih efektif berdasarkan bukti-bukti empirik yang mendukung. Dalam hal ini, tanggapan yang bersifat reaktif atau ad hoc justru akan berujung tidak seriusnya penanganan karena hanya bersifat suam-suam kuku, isunya tergerus oleh persoalan lain, atau tidak munculnya ide-ide kreatif-inovatif untuk melindungi anak karena kurangnya bukti-bukti dan praktik-praktik terbaik yang dikaji dan dijadikan landasan berpikir.

Saya akan menyajikan beberapa konsekuensi yang perlu dipertimbangkan agar perlindungan anak di Indonesia benar-benar berhasil guna.

Jika kita membuat peraturan atau UU yang memberikan hukuman terberat, tetapi tidak dapat dilaksanakan dengan baik karena kultur, kurang siapnya sumber daya manusia (SDM) atau tidak adanya mekanisme yang memadai karena kurangnya investasi, lemahnya partisipasi masyarakat, dan lain-lain, maka bisa menjadi bumerang. Mengambil ilustrasi seperti binatang yang lemah, ia dapat mengubah penampilannya sedemikian rupa (mimikri), berharap agar predatornya takut. Ketika tujuan menakut-nakuti tidak tercapai, yang terjadi adalah masyarakat telah telanjur merasa aman karena anggapan hukum yang menakutkan tentu berhasil. Ketika kejahatan serius masih terjadi, hukum di Indonesia kehilangan kredibilitas. Sebagai negara hukum, legislator pandai membuat produk hukum, tetapi sistem tidak dapat melaksanakannya.

Belajar dari "Megan's Law" di AS

Megan Kanka adalah seorang anak yang ditemukan tewas setelah diperkosa oleh tetangganya pada 1994 di New Jersey, Amerika Serikat. Kasus yang membuat publik AS marah ini menginspirasi legislator federal dan menghasilkan Megan's Law  yang mengizinkan penerbitan dan pembukaan data dan informasi tentang seluruh pelaku kekerasan seksual kepada publik. Orangtua, guru, dan masyarakat dapat melihat siapa saja pelaku kekerasan seksual yang tinggal di daerahnya.

Setelah 14 tahun dilaksanakan, sebuah studi di New Jersey memublikasikan hasil temuannya bahwa keberadaan Megan's Law tidak menunjukkan dampak signifikan pada menurunnya kasus kekerasan seksual di New Jersey. Dengan demikian, biaya yang tinggi dalam menerapkannya tidak dapat dibenarkan karena efektivitas kebijakan tersebut tidak terbukti (Zgoba, et al, 2008).

 Sebaliknya, kehadiran Megan's Law menimbulkan paranoia tersendiri di masyarakat. Human Rights Watch pada 2008 melaporkan fenomena kekerasan oleh masyarakat terhadap pelaku kekerasan seksual yang telah menjalani proses rehabilitasi dan pemidanaan. Terdapat dua pelaku kekerasan seksual yang terbunuh secara brutal pada 2006, dan dua orang pada 2007. Tindakan tersebut dilakukan oleh masyarakat sipil hanya karena melihat nama dan foto korban di situs kepolisian setempat. Istri dan anak dari mantan pelaku kekerasan seksual mengalami diskriminasi dan harus menghadapi cemooh dari masyarakat. Masyarakat yang sangat peduli dengan keselamatan anak dapat menjadi pelaku kekerasan yang buruk dan tidak peduli kepada anak-anak yang menjadi korban mereka.

 Melalui Megan's Law, kita dapat berefleksi bahwa peraturan atas dasar emosi hanya akan melahirkan kebijakan yang prematur dan penuh dendam. Sikap reaktif hanya akan menghambat masyarakat dan pembuat kebijakan bisa berpikir jernih, kritis, mencari solusi yang tepat sasaran dan menyentuh akar permasalahan berdasarkan bukti-bukti ilmiah.

Hukum bukan satu-satunya yang lemah

Persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak bukan semata persoalan lemahnya produk hukum. Perlindungan anak memang membutuhkan landasan hukum yang tepat, kuat, dan implementatif. Akan tetapi, hukum dan aparat hukum tidak menjaga anak. Keberhasilan melindungi anak membutuhkan juga masyarakat yang peduli, berani melapor, berani mengambil tindakan menolong, mau bekerja sama, dan mempunyai informasi yang baik untuk melindungi anak.

Ketika hanya hukum yang menjadi perhatian publik, investasi dan upaya untuk memperbaiki community vigilance (kesadaran dan kewaspadaan komunitas), membangun keterampilan melapor dan menolong, melakukan berbagai tindakan pencegahan (termasuk melatih anak untuk waspada dan menolong dirinya), dan lain-lain tidak akan terjadi. Dengan demikian, upaya perlindungan menjadi timpang lagi.

Jika berbagai pihak ingin melakukan banyak hal dalam perbaikan hukum, muncul persoalan prioritas. Semua usaha ini akan memakan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak kecil. Sementara berbagai alasan macetnya pelaksanaan hukum di Indonesia bukan hanya disebabkan kurangnya substansi hukum atau kurang baiknya produk UU yang telah ada.

Dalam banyak hal, persoalannya bisa sangat teknis (investasi, kurangnya kompetensi SDM, kurangnya pengetahuan, kurangnya regulasi implementatif, tidak adanya protokol yang jelas, dan lain-lain), administratif (koordinasi, tidak adanya data dan informasi), dan kultural.  Bukankah hal-hal ini yang harus dipetakan dan diatasi dulu? Upaya yang serius untuk melindungi anak harus memastikan bahwa setiap lini dalam kebijakan publik dan setiap sistem yang ada di negara ini memang siap dan mampu melindungi anak. Upaya-upaya parsial dan emosional tidak dapat dibenarkan sebab sumber daya yang terbatas harus digunakan secara optimal.

"Continuum of Care" yang buruk dalam sistem hukum

Kejahatan seksual merupakan kejahatan yang paling sering dilakukan oleh orang-orang yang dikenal dan sering terjadi di ranah domestik. Berapa besar masalahnya, hanya Tuhan yang tahu karena ranah domestik masih tertutup. Pendekatan "pembalasan" dalam hukum positif kita hanya menghasilkan orang-orang yang memang telah melakukan tindakan buruk, dan diperkuat dengan hukuman yang tidak membuat mereka menjadi manusia yang lebih baik. Hak-hak korban untuk memperoleh perlindungan dan perawatan sering tidak diperhatikan karena proses hukum berhenti ketika pelaku sudah mendapatkan hukuman.

Absennya perawatan psikososial pasca trauma merupakan kejahatan tersendiri dalam sistem terhadap korban. Dalam kerangka preventif, kita juga perlu mempertimbangkan rehabilitasi pada pelaku. Bab VII UU PKDRT (No 23/2004) memberikan kewajiban pemulihan pada pelaku (pasal 39-43), tetapi pelaksanaannya tidak pernah sungguh-sungguh. Padahal, inilah salah satu kunci dari tidak berulangnya kejahatan yang sama. Di negeri tetangga Malaysia, bahkan pelaku incest dan anaknya diberi hak dan kesempatan untuk saling berubah dan melakukan rekonsiliasi.

Sisipan Pasal 81A dalam UU Perlindungan Anak yang mengakomodasi ayat sebagai berikut: (3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

Saya mencoba berimajinasi melaksanakan ayat ini. Pelaku dari ayat ini tentu petugas kesehatan atau dokter yang telah lama menanamkan etik anti penyiksaan dalam profesinya. Jika dilakukan oleh profesi lain, saya tidak tahu dasar hukumnya apa dan bagaimana profesi itu membenarkan tindakan ini. Selanjutnya, bagi pelaksana rehabilitasi-entah pendekatan apa yang harus dilakukan kepada orang yang kehilangan jati dirinya dan dalam keadaan marah dan dendam.

Saya khawatir, akhirnya ayat ini tidak dilaksanakan secara lengkap. Akibatnya, setelah 15 tahun (maksimal) pelaku menyelesaikan masa hukumannya, ia masih mungkin menjadi ancaman masyarakat karena kejahatan seksual tidak sama dengan kejahatan penal-vaginal.  Hal ini belum mempertimbangkan bahwa berkisar 15-20 persen pelaku kejahatan seksual berusia anak-anak. Posisi Konvensi Hak-hak Anak PBB jelas bahwa penjara bukan tempat terbaik untuk anak yang dianggap sebagai evolving organism (individu yang masih terus bertumbuh dan berkembang).

Perspektif anak sebagai korban

UU Perlindungan Anak dirancang dengan semangat menjunjung perspektif anak sebagai korban. Artinya, ketika anak melakukan tindakan pidana, tindakannya juga dilakukan dalam posisi sebagai korban. Anak yang telah terpapar pornografi dewasa, tekanan kelompok, tekanan orang dewasa, kecerobohan orang dewasa-sering mengakibatkan anak melakukan pelanggaran hukum.

Persoalannya adalah ketika anak juga dikenai pasal-pasal yang lebih berat dari UU Perlindungan Anak, seperti pada berbagai praktik selama ini. Jika ini terjadi, UU ini menjadi pisau lipat yang melukai pihak-pihak yang seharusnya kita lindungi. Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/ 2016 ini tidak memberikan jawaban terhadap persoalan ini. Niat baik dalam pembuatan produk hukum bias jadi justru akan merugikan subyek yang akan dibela dan dilindungi.

Batalkan Perppu No 1/2016 dan tugaskan pihak-pihak terkait untuk membuat kajian yang komprehensif, merancang rencana perbaikan sistem perlindungan anak yang lebih  bersifat solution-focused secara menyeluruh (seimbang antara ranah hukum dan ranah-ranah lainnya), membangun lingkungan implementasi yang lebih fasilitatif (termasuk segera menyelesaikan kodifikasi KUHP dan membangun kewaspadaan dan partisipasi masyarakat). Kita sudah mempunyai banyak UU yang kalau benar-benar diimplementasikan akan mempunyai dampak positif. Menambah peraturan atau pasal UU yang dampaknya akan memburuk situasi yang ada seharusnya kita hindari. Hukum bukan produk emosional, melainkan rasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar