Selasa, 07 Juni 2016

Membumikan Pancasila

Membumikan Pancasila

Muhammad Farid ;   Fellow pada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI
                                              MEDIA INDONESIA, 02 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BEBERAPA waktu belakangan ini, masyarakat kembali diramaikan kontroversi seputar perlu tidaknya pemerintah meminta maaf atas pembersihan terhadap anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ataupun simpatisan mereka yang terutama terjadi pada 1965-1966. Kontroversi ini menyeruak di tengah gencarnya kabar mengenai munculnya berbagai atribut berlambang palu arit yang selama ini dikenal sebagai simbol ajaran komunis maupun partai-partai komunis di berbagai belahan dunia.

Hingga kini Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Tap MPRS No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan paham komunis dan marxisme-leninisme belum dicabut; inilah yang menjadi dasar dilakukannya pelarangan sesuatu hal yang berbau komunis atau penyebaran ajaran komunis, mulai penyebaran atribut, buku, hingga pemutaran film pada saat ini. Kontroversi ini akhirnya bermuara pada peringatan kembali akan bahaya laten PKI dan komunisme yang mengancam eksistensi Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia.

Situasi ini terjadi di tengah maraknya pula adanya ancaman dan tantangan terhadap Pancasila yang datang dari kelompok yang mengklaim mengusung ajaran agama tertentu secara radikal. Masih segar dalam ingatan kita akhir-akhir ini akan serangan teroris yang diklaim dilakukan jaringan IS (Negara Islam di Irak dan Suriah) di Jakarta pada Januari 2016. Kasus ini terjadi di saat maraknya isu transnasionalime yang hendak menjadikan Indonesia sebagai bagian dari sistem pemerintahan khilafah Islam, maupun berkembangnya isu tindakan intoleran yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap golongan-golongan lainnya.

Tantangan ideology

Selain dari komunisme dan radikalisme yang mengatasnamakan agama, berbagai kalangan kerap menyebut pemikiran beraliran liberal sebagai ancaman atau tantangan terhadap Pancasila. Pada konteks ini, liberalisme secara garis besar dapat diartikan sebagai ideologi, pemikiran, atau pandangan terhadap tata kemasyarakatan, sosial budaya, politik, dan ekonomi yang mengusung kebebasan bagi para individu sebagai nilai yang utama. Dengan kata lain, liberalisme secara umum menginginkan terjaminnya kemerdekaan individu karena masyarakat sendiri terbentuk atas individu-individu.

Pada tataran praksis, tantangan terhadap Pancasila sebenarnya tidak terbatas hanya dari ketiga hal itu. Dari dalam negeri sendiri, sentimen kedaerahan yang bahkan pada beberapa kasus berujung pada aspirasi menuntut kemerdekaan masih terdengar sesekali di beberapa bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berbagai ancaman terhadap Pancasila itu semakin diperkuat globalisasi, yang secara umum dipahami sebagai memudarnya batas-batas geografis wilayah sebagai pembatas aktivitas manusia yang dimungkinkan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat. Dengan mudah, individu di Tanah Air dapat berinteraksi dengan individu yang berada di belahan dunia lain pada saat itu juga (real time). Dengan demikian, arus informasi mengenai suatu kejadian maupun pemikiran yang berkembang di belahan dunia lain akan dengan mudah diperoleh masyarakat di Tanah Air dengan bebas, salah satunya melalui internet.

Secara umum, jenis-jenis pemikiran, pandangan, dan ideologi yang menjadi ancaman terhadap Pancasila sangat mudah untuk diidentifikasi. Demikian pula pertentangannya dengan Pancasila. Sebagai contoh, marxisme yang menjadi sumber dari komunisme menganggap agama sebagai candu bagi masyarakat, yang bertentangan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih jauh, kediktatoran proletar yang diusung komunisme jelas bertentangan dengan sila keempat 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'. Sementara itu, radikalisme yang mengatasnamakan agama jelas bertentangan dengan sila pertama, sila keempat, maupun sila ketiga, yaitu 'Persatuan Indonesia'.

Akan tetapi, di mana sebenarnya tantangan atau ancaman terhadap Pancasila bersemayam? Jawaban pertanyaan itu tentu dapat beragam dan dapat ditelaah dari berbagai sudut. Namun, barangkali jawaban pertanyaan itu dapat ditelusuri dari sejauh mana Pancasila sudah diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Butir Pancasila

Pada konteks ini, implementasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat ditelusuri dengan membandingkan butir-butir yang ada pada Pancasila dengan kondisi nyata yang ada pada bangsa Indonesia pada saat ini.

Sebagai contoh, butir pertama sila ketiga Pancasila mengamanatkan 'Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan'. Pada kenyataannya, butir ini belum diamalkan dengan baik; salah satu buktinya ialah dengan masih mengguritanya kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah, anggota legislatif, serta yudikatif selama ini. Selain itu, maraknya politik transaksional terutama saat berlangsungnya pemilihan anggota legislatif maupun kepala daerah masih menunjukkan bahwa kepentingan pribadi atau golongan masih diutamakan jauh di atas kepentingan serta keselamatan bangsa dan negara.

Contoh lain, butir ke-12 sila kelima mengamanatkan untuk 'Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial'. Namun, adalah hal yang memilukan membaca pemberitaan yang mengatakan bahwa 1% orang terkaya di Indonesia menguasai 50,3% kekayaan bangsa, sedangkan sisanya diperebutkan 99% dari 247,5 juta jiwa penduduk Indonesia (Kompas, 16 Desember 2015).

Karena keterbatasan ruang, contoh-contoh lain dari perbedaan antara nilai-nilai Pancasila yang sejati dan implementasinya tidak dapat dielaborasi secara menyeluruh dalam tulisan ini. Akan tetapi, contoh-contoh yang sudah dijabarkan tersebut paling tidak menunjukkan bahwa Pancasila belum diimplementasikan dengan sungguh-sungguh dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.

Pada tataran tertentu, hal itulah yang mendorong sebagian anggota masyarakat untuk berpaling kepada ideologi atau pandangan alternatif yang menawarkan suatu tatanan kehidupan ideal yang selama ini tidak pernah mereka lihat atau raih.

Membumikan nilai-nilai dan ajaran Pancasila tentu saja ini menjadi tugas berbagai komponen bangsa. Akan tetapi, budaya masyarakat Indonesia yang pada tataran tertentu masih paternalistik membutuhkan keteladanan para elite bangsa ini dalam mengimplementasikan Pancasila. Sejauh mana para elite bangsa ini bersikap adil serta tidak bergaya hidup mewah (butir kedua dan kedelapan sila kelima); atau sejauh mana para elite bangsa dapat menjadi teladan dalam menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan (butir pertama sila ketiga)?

Sudah saatnya bangsa Indonesia lebih mengutamakan mencari solusi untuk membumikan nilai-nilai dan ajaran Pancasila daripada hanya menganalisis dan memperdebatkan identifikasi jenis-jenis tantangan dan ancaman terhadap Pancasila. Inilah misi ‘suci’ bangsa Indonesia saat ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar