Senin, 06 Juni 2016

Living Ideology sebagai Konsensus

Living Ideology sebagai Konsensus

Farouk Muhammad ;   Wakil Ketua DPD RI
                                              MEDIA INDONESIA, 02 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

ADA paradoks yang kita rasakan dalam realitas kebangsaan hari ini. Kita punya ideologi kebangsaan yang bernama Pancasila, tapi karakter bangsa terasa mulai sangat menjauh darinya. Nilai-nilai yang terkandung dalam lima silanya lambat laun mulai kikis. Bahkan, tidak sedikit generasi bangsa yang acapkali lupa atau tidak dapat melafalkannya secara tepat. Sayangnya, negara tidak memiliki instrumen efektif untuk menginternalisasikan nilai-nilainya. Kalaupun ada, sifatnya lebih sekadar sosialisasi pengetahuan (transfer of knowledge) kepada kalangan terbatas (umumnya masyarakat terpelajar) tapi bukan untuk membangun komunitas Pancasila.

Kita bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa dan berperikemanusiaan, tapi dekadensi moral merajalela. Prevalensi penyalahgunaan dan peredaran narkoba meningkat tajam, pengakses pornografi naik fantastis, pergaulan bebas menjadi tren, seiring itu kasus pemerkosaan, kekerasan seksual, dan kejahatan juga melambung tinggi. Apa yang salah dengan praksis sila pertama dan kedua ideologi kita?

Belum lagi ancaman persatuan dan kesatuan di tengah maraknya sikap intoleransi, radikalisme, dan terorisme, serta potensi disintegrasi oleh kelompok sparatis yang tetap eskalatif dalam setiap momentum tertentu. Bangsa kita mudah disulut amarah, mudah diadu domba di antara elemen bangsa.

Demokrasi kita belum secara konsisten mengamalkan nilai-nilai kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, dan permusyawaratan/perwakilan sebagaimana dikandung sila keempat. Praktik politik acapkali dikendalikan syahwat kepentingan pribadi dan atau golongan, saling adekuat, berpikir pendek dan sesaat, serta praktik 'pencari rente' (rent seeking) dan money politics dalam kadar yang sudah sangat mengkhawatirkan. Demokrasi kita juga dinilai terlampu liberal.

Lalu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adakah kita telah merasakannya? Kita belum dapat menerjemahkan dalam praksis amanat sila kelima ini, termasuk silapnya menjabarkan praksis Pasal 33 Konstitusi Negara yang menyatakan 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat'.

Waspada ancaman

“Tiap-tiap bangsa mempunyai cara berjuang sendiri, mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena pada hakikatnya bangsa sebagai individu mempunyai kepribadian sendiri. Kepribadian yang terwujud dalam pelbagai hal, dalam kebudayaannya, dalam perekonomiannya, dalam wataknya, dan sebagainya." Ungkapan itu disampaikan Bung Karno pada Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila pada 1958.

Jika Pancasila sebagai ideologi dan kepribadian bangsa mulai meluntur, ini pertanda bahaya bisa mengindikasi bangsa yang sedang sakit. Bahkan, diduga, kondisi demikian mengarah pada negara gagal (failed state). Negara gagal di sini tidak harus secara struktural negara itu bubar atau runtuh, tapi negara gagal bisa dipandang dari segi kualitas, yakni sebagai negara yang tidak punya 'roh' karena kepribadiannya pelan-pelan tergerogoti.

Akibat abai pada kepribadian dan karakter khasnya, bangsa kita (bisa) kehilangan arah dan kendali, merebak penyakit sosial, dekadensi moral dan akhlak generasi muda, pengabaian etika dan hukum, disintegrasi, dan turbulensi sosial ekonomi. Itu semua ciri negara gagal seperti diduga Noam Chomsky (2006).

Lunturnya nilai-nilai ideologi bangsa menyebabkan kerentanan kebangsaan. Kerentanan tersebut menjadi lahan subur tumbuhnya ideologi lain yang dinilai atau dipersepsi 'lebih menarik' dan 'lebih menjanjikan'. Dalam tingkat tertentu, kita lebih tertarik pada dan mempraktikkan ideologi liberal. Ini juga yang mendasari isu bangkitnya kembali paham komunisme.

Memahami akar masalah

Lunturnya sebuah ideologi bangsa tidak lepas dari kemampuan adaptasi bangsa dalam menghadapi tantangan baik dari dalam maupun dari luar. Secara internal, reformasi diakui sebagai milestone bagi penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik daripada era sebelumnya. Ia juga membawa liberalisasi dalam konteks politik yang berarti kebebasan/ kemerdekaan berpendapat (freedom of speech), tetapi pada saat yang sama reformasi juga telah membawa ekses kebebasan tanpa batas (free liberalism) yang menggerogoti nilai-nilai budaya kemasyarakatan Indonesia.

Secara eksternal, dunia berubah begitu cepat akibat globalisasi. Sayangnya, kemampuan manusia untuk berubah acapkali tidak dapat mengikuti perubahan tersebut. Akibatnya terjadi invasi budaya, nilai, identitas dominan dunia yang mungkin berbeda atau bertentangan dengan kepribadian bangsa. Generasi (muda) bangsa mengalami fase transisi yang cukup rumit, di saat nilai/norma lama bangsa belum mereka tangkap lalu hadir reformasi dan globalisasi yang menawarkan nilai/norma baru yang lebih menarik dan 'trendi'.

Sayangnya, mereka belum sempat menghayati sehingga menimbulkan penafsiran yang keliru. Inilah yang disebut sebagai kondisi ketidakpastian atau 'anomie' (Durkheim 1897, Merton dalam Ritzer 2007, hlm 251-257). Pun, acapkali negara belum sempat menyesuaikan nilai/norma lama dengan kekinian sehingga generasi bangsa makin enggan mengafirmasi nilai/norma tersebut. Akibatnya terjadi kerentanan dalam kepribadian generasi bangsa. Mereka bisa menjadi sangat liberal dan kosmopolit di satu sisi, dan bisa terperosok pada radikalisme di sisi yang lain.

Living ideology

Sudah saatnya seluruh elemen bangsa, dimotori para pemimpin dan tokoh panutan, bersama-sama membangun konsensus nasional untuk 'menghidupkan kembali Pancasila' sebagai ideologi dan kepribadian bangsa. Sakitnya bangsa ini tidak bisa lagi ditangani dengan parsial dan tambal sulam, tapi dengan tindakan kolektif yang komprehensif dan fondasional.

Konsensus menjadi penting karena sejarah Indonesia mencatat bahwa kemerdekaan bukan lahir dari mekanisme formal ketatanegaraan, bukan pula berdasarkan konstitusi karena UUD 1945 ada setelah Indonesia merdeka, melainkan melalui mekanisme konsensus nasional yang jauh sebelumnya sejak Ikrar Sumpah Pemuda 1928 lalu Proklamasi 1945. Pun setelah fase kemerdekaan, lahirnya Orde Baru juga hasil konsensus di Seskoad, lalu berlanjut ke Orde Reformasi juga melalui konsensus tokoh-tokoh bangsa untuk menghadirkan perubahan sistem politik ketatanegaraan.

Dalam konteks ideologi Pancasila, satu-satunya pilihan konsensus yang harus dilakukan ialah menjadikan Pancasila sebagai living ideology, yakni ideologi yang terus dikembangkan (baik substansi maupun metode internalisasinya) dalam dimensi kekinian. Ideologi yang dipraktikkan dalam realitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan bukan sekadar idealita yang dipuja-puji atau dikenang sebagai romantisme sejarah yang 'wow' di masanya.

Melalui konsensus 'menghidupkan kembali Pancasila' diharapkan, lahir nilai-nilai kekinian Pancasila yang relevan dengan tantangan kebangsaan dan menjadi pengungkit kemajuan serta menghadirkan imajinasi peradaban Indonesia masa depan. Lalu, ia dipraktikkan secara konsisten dan pada akhirnya dilembagakan sebagai capaian kemajuan bangsa. Tentu itu semua harus dimulai dari para pemimpinnya--baik formal, informal, maupun nonformal--sebagai aktor utama perubahan melalui agenda dan implementasi program-program aksi pemerintahan yang berkepribadian Pancasila, mulai sila pertama bagaimana wujud program aksi menghadirkan iman dan takwa, mengembangkan toleransi dan kolaborasi sesama anak bangsa, menunjukkan demokrasi yang bermartabat, hingga sila kelima berwujud program-program kesejahteraan riil yang dirasakan rakyat. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar