Minggu, 05 Juni 2016

Eksklusivisme Agama dan Pluralisme Politik

Eksklusivisme Agama dan Pluralisme Politik

Mun'im Sirry ;   Profesor Teologi pada Universitas Notre Dame;  Ketua Kelompok Kerja tentang Indonesia pada Kroc Institute for International Peace Studies, AS
                                                         KOMPAS, 04 Mei 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berbagai survei menunjukkan tingkat intoleransi agama di dunia naik cukup tajam.  Di negara-negara Barat, yang secara nominal mayoritas beragama Kristen, lebih dari 50 persen menganut pandangan keagamaan yang eksklusivis. Di Afrika dan Tiongkok, di mana Kristen berkembang pesat, sekitar 80 persen umat Kristiani dikategorikan eksklusivis. Di negara mayoritas Muslim yang paling moderat sekalipun, seperti Turki dan Indonesia, lebih dari 65 persen kaum Muslim berpandangan eksklusivis. Yang menimbulkan teka-teki ialah, terkecuali memang daerah konflik, umat beragam agama sebenarnya dapat hidup berdampingan dalam skala yang tak terjadi sebelumnya. Ini pertanda bahwa di tengah keragaman, peran agama tak akan surut.

Para pendukung teori sekularisasi kerap mensinyalir, revitalisasi agama yang kian asertif akan menimbulkan guncangan hebat bagi masa depan kehidupan damai. Karena itu, solusi yang ditawarkan penyempitan ruang gerak agama, yakni disingkirkan ke ruang privat saja. Dipaksa atau tidak, makin modern suatu masyarakat semakin tidak memberi ruang bagi peran publik agama.

Menarik dicatat, prediksi itu salah total. Dari tiga makna dominan sekularisasi (menurunnya peran agama, privatisasi, dan diferensiasi), kata José Casanova dalam Public Religions in the Modern World (1994), hanya yang terakhir yang bisa dipertahankan. Kenyataannya, bukan saja agama tetap bertahan dan bahkan memainkan peran makin signifikan, benturan yang dibayangkan akan terjadi tak lebih dari mitos belaka.

Eksklusivis vs pluralisme

Argumen yang akan saya kembangkan dalam tulisan ini mungkin kurang populer karena melihat eksklusivisme agama tidak sepenuhnya bertolak belakang dari pluralisme politik. Minimal, eksklusivisme agama tidak dilihat sebagai "biang kerok" eksklusivisme politik yang tidak memberi ruang bagi pemenuhan hak-hak sipil warga. Saya kira, hubungan antara eksklusivisme agama dan eksklusivisme politik tidak bersifat langsung sebagaimana umum dipersepsikan.

Sebelum menguraikan kenapa mereka yang memiliki pandangan keagamaan eksklusivis pun akan lebih memilih pluralisme politik, ada baiknya dijelaskan dahulu apa yang dimaksud kedua istilah tersebut. Saya memahami "eksklusivisme agama" sebagai keyakinan seseorang bahwa agamanya adalah satu-satunya jalan menuju keselamatan dan yang lain sebagai kesesatan. Ini bertolak belakang dari pluralisme agama yang memandang semua agama sebagai jalan yang absah.

Sementara itu, "pluralisme politik" dipahami sebagai pemikiran politik yang mengejawantah dalam institusi yang mengakui hak-hak sipil dan politik warga secara sama, terlepas dari perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebaliknya, eksklusivisme politik tidak memperlihatkan netralitas terhadap isu SARA, tetapi memihak ideologi tertentu, agama tertentu, atau etnik tertentu dengan menggunakan mekanisme paksaan untuk mengeksklusi yang lain.

Pandangan umum yang berkembang di kalangan banyak sarjana ialah bahwa seorang yang pandangan keagamaannya eksklusivis tidak akan pernah menjadi pluralis dalam politik. Seperti halnya eksklusivisme politik merupakan refleksi eksklusivisme agama, pluralisme politik juga perwujudan pluralisme agama. Benarkah hubungan keduanya bersifat kausalitas?

Barangkali JJ Rousseau yang partama kali merumuskan hubungan linear tersebut. Yakni, seorang eksklusivis agama jangan diharapkan akan bersikap pluralis dalam perilaku politiknya.

Dalam The Social Contract (1762), sebuah karya klasik tentang hubungan antara masyarakat dan kekuasaan negara, Rousseau menjelaskan bahwa eksklusivisme agama tidak kompatibel dengan pluralisme politik. "Mereka yang memisahkan antara intoleransi sipil dan intoleransi teologis," tulis Rousseau, "jelas keliru. Keduanya merupakan bentuk-bentuk intoleransi yang tak dapat dipisahkan."

Intoleransi teologis, mengikuti logika Rousseau, tidak hanya berada di awang-awang, tetapi pasti punya implikasi empiris dalam praktik keseharian. Karena eksklusivisme politik bukanlah pilihan cara mengelola negara di era modern, eksklusivisme agama juga harus dilenyapkan. Rousseau memang cukup keras menyikapi eksklusivisme agama karena dianggapnya destruktif secara sosial. "Kita menoleransi mereka yang menoleransi yang lain, sepanjang dogma keagamaan mereka tidak bertentangan dengan kewajiban warga lain. Namun, kalau sudah berkata "tidak ada keselamatan di luar Gereja", maka itu harus disingkirkan dari negara," tulisnya.

Argumen Rousseau itu hingga kini masih diamini banyak sarjana. Sosiolog agama berpengaruh, Peter Berger, misalnya berargumen bahwa intensitas perjumpaan dalam masyarakat plural akan berujung pada terkikisnya eksklusivime agama. Dan, ketika pandangan keagamaan menjadi pluralis, tak ada lagi hambatan untuk menjadi pluralis secara politik. Dalam bukunya, A Far Glory (1993), Berger mendiskusikan proses gradual meredupnya eksklusivisme agama di tengah arus globalisasi yang "memaksa" manusia hidup berdampingan secara dekat. Semakin intens pergaulan lintas agama dan komunitas, semakin terkikis pandangan yang mengeksklusi "yang lain" dan membuka sikap politik yang pluralis.

Strategi inklusif

Ada banyak alasan untuk mengatakan pandangan Rousseau dan Berger itu salah. Kenyataannya, di tengah masyarakarat modern yang kian plural, eksklusivisme keagamaan tidak semakin surut, seperti ditunjukkan berbagai survei. Saya meragukan apakah keragaman agama dapat menyebabkan komitmen keagamaan mengendur. Sebaliknya, dalam beberapa kasus, relativisme justru menginspirasi absolutisme dan menumbuhkan kembali eksklusivisme agama.

Lebih dari itu, argumen Rosseau dan Berger tak menjelaskan dukungan sejumlah kalangan eksklusivis terhadap pluralisme politik di Indonesia. Sejak Reformasi 1998 yang membuka keran kebebasan berekspresi, banyak kelompok dengan pandangan keagamaan eksklusivis berkoalisi dengan kekuatan politik pluralis. Sementara mendukung pluralisme politik, seperti pengakuan terhadap kesetaraan hak-hak warga dan mekanisme demokrasi lain, mereka tidak "menggadaikan" komitmen eksklusivisme keagamaan mereka. Hal itu menunjukkan, bagi eksklusivis religius sekalipun, pluralisme politik tetaplah opsi paling baik yang memungkinkan mereka dapat memainkan peran lebih konstruktif.

Dalam Flourishing: Why We Need Religion in a Globalized World (2015), Miroslav Volf menelusuri jejak-jejak pluralisme politik yang ditorehkan oleh mereka yang memiliki pandangan keagamaan eksklusivis. Roger Williams (1603-1683), misalnya, yang dikenal sebagai bapak pluralisme politik, adalah seorang eksklusivis religius. Kendati berpandangan eksklusivis dalam hal keyakinan keagamaan, Williams menyerukan supaya negara tidak menggunakan instrumen pemaksaan untuk menekan kebebasan warga.

Guru Besar di Universitas Yale itu lebih jauh berargumen bahwa eksklusivis religius yang menganut pluralisme politik itu justru baik bagi dunia yang kian mengglobal. Alasannya, hanya mereka yang memiliki komitmen keagamaan kokoh yang akan menginspirasi gerakan sosial bagi perubahan kultural dan politik (2015: 160).

Problem dengan argumen Volf ialah kecenderungannya menyelebrasi eksklusivisme agama seolah kaum pluralis religius tak punya basis keagamaan kokoh. Sebenarnya yang diperlukan ialah strategi inklusif yang tidak membentur-benturkan eksklusivisme vis-À-vis pluralisme karena keduanya memungkinkan untuk turut ambil bagian dalam membangun dunia yang lebih baik. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar