Sabtu, 11 Juni 2016

Ketika Cip Lumpuh

Ketika Cip Lumpuh

Reza Indragiri Amriel ;   Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak, Komnas Anak; Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne
                                              MEDIA INDONESIA, 07 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           
                                                               
PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 patut diapresiasi. Semangat penjatuhan sanksi yang diperberat bagi predator seksual, yang terkandung dalam Perppu tersebut, sudah satu tarikan napas dengan kebencian masyarakat luas yang kian menggumpal ingin menimpakan rasa sakit berlipat ganda kepada manusia-manusia durjana yang sudah memangsa anak-anak Indonesia.

Sanksi berupa kebiri kimiawi bagi predator telah gencar dikuliti dari berbagai sisi. Sesudah melalui episode pro kontra, kastrasi hormal tercantum sebagai salah satu bentuk hukuman pemberatan.

Selain kebiri kimiawi, Perppu juga memuat ancaman hukuman lainnya, yakni pemasangan cip pada tubuh predator. Pemasangan alat bantu monitor ke dalam tubuh pelaku bertujuan untuk memastikan bahwa pergerakan predator selalu teramati. Karena pelaku tahu bahwa ia dalam kondisi terpantau terus-menerus, ia diyakini tidak akan mengulangi aksi kejahatan seksualnya.

Kendati pengawasan sedemikian rupa diharapkan berpengaruh positif bagi menyempitnya ruang gerak pelaku, terdapat beberapa persoalan yang perlu diantisipasi kepolisian selaku lembaga yang dimandati untuk memantau gerak-gerik pelaku yang telah dipasangi cip.

Pertama, jenis kejahatan yang dipantau. Sekian banyak studi menemukan bahwa aksi pengulangan kejahatan yang dilakukan predator terhadap anak tidak melulu dalam bentuk kejahatan seksual. Di antara para pelaku yang kemudian menjadi residivis, kebanyakan aksi kejahatan mereka berikutnya justru tidak berbentuk serangan seksual semisal perkosaan maupun pencabulan terhadap anak. Namun, kejahatan nonseksual tersebut (tampaknya) bukan merupakan jenis kejahatan yang juga ingin dipantau lewat penanaman cip di tubuh pelaku.

Akibatnya, meskipun cip berfungsi baik sehingga mobilitas pelaku tetap termonitor, tapi pemantauan tersebut tidak akan berujung pada penangkapan atas diri pelaku. Kalau pun pelaku ditangkap atas sangkaan melakukan kejahatan nonseksual, penangkapan itu sesungguhnya tidak bersangkutpaut dengan alasan pemasangancip itu sendiri, yaitu secara khusus mencegah berulangnya aksi pemangsaan seksual si pelaku.

Kedua, dalam situasi ketika predator mengulangi perbuatan jahatnya, tidak mutlak bahwa perilaku jahat tersebut pasti disertai dengan serangan atau bahkan 'sekadar' sentuhan ke tubuh korban. Dalam transaksi jual-beli video porno antara penjual dewasa dan pembeli kanak-kanak, misalnya.
Kontak fisik antara pelaku dan korban tidak terjadi, betapa pun kejahatan telah berlangsung.

Apalagi manakala transaksi tersebut dilakukan via online; walau si pelaku terpantau berkat cip di tubuhnya, cip tersebut tidak diatur untuk mengirim informasi spesifik tentang modus kejahatan yang ia lakukan. Kecepatan reaksi polisi pun tidak terdorong meningkat, karena di layar monitor pengawas, pelaku tidak terdeteksi berada di kawasan yang secara tipikal dianggap sebagai zona pemangsaan predator seksual. Apabila itu yang terjadi, sungguh ironis. Pelaku dipastikan berada di lokasi tertentu, kejahatan terhadap anak tengah ia lancarkan, namun sistem peringatan dini 'lumpuh' karena polisi tidak menangkap gelagat mencurigakan dari diri pelaku.

Kerumitan berikutnya muncul ketika korban tidak melapor. Gambaran situasi yang berlangsung, misalnya, adalah cip mengirim sinyal bahwa pelaku berada di satu lokasi yang sama dengan seorang atau pun beberapa anak. Selama sekian menit, cip terus-menerus menginformasikan posisi si pelaku, tapi bukan data konkret tentang apakah aksi pencabulan telah terjadi.

Tambahan lagi, meskipun tindakan pencabulan berlangsung, korban kanak-kanak tersebut maupun keluarganya tidak melapor karena menganggap aksi pelaku bukan kejahatan serius. Akibatnya, cip menjadi alat yang sia-sia; dia berfungsi normal, tapi tidak memantik petugas pengawas untuk mengambil langkah guna mencegah atau menghentikan aksi kejahatan seksual tersebut.

Persoalan ketiga di atas tidak akan terjadi seandainya terhadap pelaku dikenakan larangan menyeluruh untuk berada di lokasi yang sama dengan anak-anak. Tapi faktanya, perppu dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak satu pun yang mengatur larangan sedemikian rupa.

Keempat, jangkauan sistem radar polisi untuk menemukan keberadaan predator. Ketika predator tidak dikenai pembatasan ruang mobilitas, ia bisa bergerak sejauh-jauhnya hingga ke area yang tidak lagi terlacak oleh radar. Cip, kendati masih bekerja mengirim sinyal, sistem radar tidak lagi dapat menjangkaunya. Petugas kehilangan jejak, pelaku bebas melancarkan kebiadabannya.

Kelima, sejumlah studi menyimpulkan bahwa meskipun kejahatan seksual terhadap anak amatsangat mengerikan, namun tingkat residivisme predator seksual ternyata tidak setinggi seperti yang didramatisasi pemberitaan. Tingkat pengulangan kejahatan jenis ini lebih rendah ketimbang kejahatan yang disertai dengan kekerasan nonseksual. Kritik pun datang: karena residivismenya tak setinggi yang dibayangkan, mengapa pengenaan cip justru diprioritaskan pada pelaku tindak kejahatan yang satu ini.

Terakhir, cip dipasang selama beberapa tahun setelah masa hukuman pokok selesai. Tanpa chip, keberadaan predator setelah sekian tahun tersebut tidak lagi termonitor. Ini jelas sangat berisiko. Pasalnya, berdasarkan penelitian diketahui bahwa kecenderungan residivisme predator seksual justru meninggi seiring dengan pertambahan usianya.
Jadi, anggaplah selama dua tahun, predator terpantau berkelakuan baik.
Tapi setelah dua tahun, dia mulai menjelma sebagai monster yang lebih buas, dan sang pawang sudah tidak lagi mengawasinya. Anak-anak, dengan demikian, berada di bawah ancaman teror si predator dengan tingkat kebahayaan yang berlipat ganda.

Kerumitan-kerumitan di atas bertali-temali dengan pesimisme yang masih begitu kental akan efektivitas rehabilitasi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Alhasil, ketimbang lagi-lagi memusingkan kepala untuk memikirkan perlakuan bagi para predator, lebih baik hukum mati mereka agar lebih intens kita memikirkan korban. Allahua'lam. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar