Minggu, 08 Maret 2015

Kriminalisasi

Kriminalisasi

Dwi Hananta  ;  Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar
KORAN TEMPO, 07 Maret 2015

                                                                                                                                     
                                                

"Kriminalisasi terhadap KPK dan pendukungnya terus berlanjut," demikian tajuk beberapa surat kabar. Melihat konteks rentetan peristiwa yang terjadi belakangan ini, secara umum kata kriminalisasi dalam kalimat tersebut dipahami sebagai proses membuat pimpinan, penyidik, dan/atau pendukung KPK disalahkan atas suatu perbuatan kriminal yang sebenarnya tidak mereka lakukan.

Secara tekstual, kata kriminalisasi berasal dari kata dasar kriminal yang mendapat imbuhan -isasi. Baik kata dasar maupun imbuhan tersebut merupakan kata serapan. Kata kriminal berasal dari kata criminal dalam bahasa Inggris, atau crimineel dalam bahasa Belanda. Dalam terminologi hukum sendiri, kriminal diartikan sebagai orang yang melakukan kejahatan, atau perbuatan yang memiliki sifat jahat dalam arti perbuatan yang diatur dan diancam pidana berdasarkan suatu aturan. Dilekatkannya imbuhan -isasi pada kata kriminal itu berfungsi membentuk kata benda yang memiliki makna bersangkutan dengan proses (pengkriminalan).

Dalam hukum sendiri, kriminalisasi adalah suatu proses dari suatu perbuatan yang semula tidak dianggap sebagai kejahatan, setelah dikeluarkannya peraturan perundang-undangan yang melarang perbuatan tersebut, menjadi perbuatan jahat yang dapat dipidana. Contohnya adalah tindak pidana gratifikasi yang diatur dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebelumnya bukanlah tindak pidana.

Antonim dari kriminalisasi adalah dekriminalisasi, yaitu proses di mana suatu perbuatan yang sebelumnya merupakan kejahatan dalam peraturan pidana, dicabut atau diubah sehingga perbuatan tersebut tidak lagi menjadi kejahatan yang dapat dipidana. Contohnya adalah pecandu narkotik. UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menganut paradigma baru yang memandang penyalahguna narkotik tidak lagi sebagai pelaku kejahatan, melainkan sebagai korban, sehingga pecandu tidak lagi diancam dengan pidana, tapi wajib menjalani rehabilitasi.

Tempo edisi 2–8 Maret 2015 mengaitkan kriminalisasi dengan "mengada-adakan yang tiada". Dalam hal ini sebaiknya kata kriminalisasi ditulis dalam tanda petik yang menandai bahwa kata kriminalisasi tersebut bukanlah makna sebenarnya. Jika memang yang dimaksud sebenarnya tidak ada tindak pidana tapi diada-adakan, sebagai alternatif dapat juga digunakan kata rekayasa, yang berarti rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan orang lain, yang penggunaannya dicontohkan dalam KBBI: "Ia menjadi terdakwa karena rekayasa yang dilakukan oleh tetangganya".

Penulis sendiri berharap dapat segera membaca berita yang menuliskan kata kriminalisasi dalam makna sebenarnya dalam kalimat: "Untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi, Presiden Joko Widodo memberlakukan undang-undang yang memuat kriminalisasi terhadap pemerkayaan diri secara tidak sah (illicit enrichment), sebagaimana termuat dalam Konvensi PBB Antikorupsi 2003 yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar