Sabtu, 04 Oktober 2014

Penyembelihan Demokrasi

Penyembelihan Demokrasi

Umbu TW Pariangu  ;   Dosen FISIPOL, Undana, Kupang
KORAN TEMPO,  02 Oktober 2014

                                                                                                                       


Awalnya, pengesahan RUU Pilkada diharapkan menjadi batu ujian bagi keberlangsungan embusan roh demokrasi, apakah demokrasi harus menemui ajalnya pada altar rezim elektoral parlemen atau sebaliknya tetap berembus mengisi dan menggerakkan "raga" politik dan daulat rakyat. Namun, dengan dikembalikannya pilkada ke DPRD lewat voting dalam Sidang Paripurna DPR pada Kamis pekan lalu, ini menjadi semacam mimpi buruk bagi demokrasi kita. Babak baru pengerdilan dan penyembelihan demokrasi seakan-akan telah dimulai oleh sekelompok (fraksi) elite politik di Senayan.

Sulit untuk tidak menarik kesimpulan bahwa pengembalian pilkada ke DPRD merupakan bagian dari luapan kekecewaan politik koalisi Merah Putih atas kekalahan mereka dalam pemilihan presiden. Kekecewaan itu bersambung dengan napas panjang politik subyektifisme dan rivalitas emosional politik yang belum terkubur.

Habermas, dalam teori rasionalitas publik-nya, selalu menekankan pentingnya posisi dan suara rakyat sebagai alat kontrol bagi partai, eksekutif, dan legislatif untuk menguji legitimasi kekuasaan dari berbagai godaan manipulasi massa dalam proses pemilu. Ketika hak bersuara rakyat direduksi, daya legitimasi kekuasaan akan kehilangan substansi karena dibajak oleh oligarki elite yang eksklusif dan terputus dari ruang-ruang terbuka (publik), sehingga rakyat tak lagi memperoleh ruang untuk mengakses kekuasaan atau pemerintahan (kratos).

Dalam ruang gelap inilah kekuasaan tidak lagi dijadikan alat untuk mengejar kepentingan publik (res-publica), melainkan untuk pemenuhan kepentingan pribadi (res-privata) sebagai tujuan utama. Padahal, penguatan kultur demokrasi bagi rakyat bukan hanya melalui edukasi wacana, tapi juga praksis nyata yang terus berproses dalam peristiwa sosial-politik (Habermas, 1993). Menurut Siti Aminah (Kuasa Negara pada Ranah Politik Lokal, 2014: 202-204), protes yang selalu mengemuka dalam setiap pilkada di hampir sebagian besar daerah di Indonesia muncul akibat kurangnya edukasi politik kepada rakyat ataupun sentralisme partai politik dalam merekrut kader-kadernya, sehingga menimbulkan monetokrasi (demokrasi uang) yang masif.

Dalam perspektif minoritas kreatif yang diusungnya, Arnold Toynbee mengatakan lebih mudah mereproduksi politik kehancuran daripada menginisiasi politik kebaikan. Artinya, lahirnya pemimpin-pemimpin daerah berprestasi mestinya menjadi tren demokrasi langsung yang perlu terus dipelihara. Kalaupun jumlah mereka sejauh ini masih minoritas dibanding jumlah kepala daerah yang terjerat korupsi, tidak berarti pilkada langsung serta-merta divonis gagal melahirkan pemerintahan yang demokratis. Ini silogisme yang cacat dan prematur.

Pada akhirnya, kita memang mendukung pihak-pihak yang menggugat hasil voting RUU Pilkada ke Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi. Namun, sejatinya, sejak jauh-jauh hari publik sudah menuntut ketegasan presiden untuk menolak dilanjutkannya "bola panas" pembahasan RUU Pilkada ke DPR, mengingat inisiatif pembahasan hal tersebut berasal dari pemerintah. Tapi SBY sepertinya sengaja membiarkan energi dan emosi publik terkuras dengan membiarkan "bola panas" RUU tersebut diolah oleh blunder kaki-kaki politik parlemen yang sarat akan siasat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar