Jumat, 03 Oktober 2014

G30S dan Rekonsiliasi Kultural

G30S  dan Rekonsiliasi Kultural

Munawir Aziz  ;   Peneliti, Alumnus Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM)
KORAN TEMPO,  02 Oktober 2014

                                                                                                                       


Peristiwa Gerakan 30 September (G-30 S) pada 1965 merupakan tragedi sejarah yang sampai saat ini masih diperdebatkan. Kontestasi pengetahuan tentang tragedi ini meliputi siapa aktor, korban, dan penonton yang terlibat dalam pusaran peristiwa tersebut. 

Publikasi hasil riset dan karya akademis yang mengisahkan peristiwa itu belum sepenuhnya menjadi karya komprehensif tentang bagaimana alur sejarah yang sesungguhnya. Sesungguhnya bisa dimengerti kenapa peristiwa 1965 menjadi "fase gelap". Ini karena saat peristiwa terjadi, terdapat beragam kepentingan ekonomi, politik, dan pengetahuan dalam skala regional, nasional, hingga internasional. Selain itu, kontestasi ideologi setelah Perang Dunia II juga berimbas pada perumusan falsafah bangsa dalam fase awal kemerdekaan.

Meski demikian, gesekan-gesekan ideologi sampai sekarang masih berlangsung. Namun peta kepentingan dan komunitas yang terlibat di dalamnya berubah. Sekarang ini, ideologi-ideologi keislaman trans-nasional menggempur kekuatan Pancasila, sebagai benteng untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, perlu ada kejernihan cara pandang dalam melihat kontestasi ideologi trans-nasional dan kepentingan di baliknya setelah masa Orde Baru. Selain itu, perlu ada kesepahaman tentang posisi korban dan pelaku pada fase sejarah dekade kedua masa kemerdekaan, yakni pada akhir kepemimpinan Sukarno.

Penjernihan tentang posisi korban dan pelaku amat penting untuk merumuskan upaya rekonsiliasi terhadap tragedi 1965. Gagasan rekonsiliasi ini memang tidak mudah untuk dilakukan dalam skala nasional. Namun perlu langkah-langkah kultural dengan menjembatani perbedaan latar belakang kelompok dengan pandangan masa kini terhadap keutuhan Indonesia. Apa yang diperjuangkan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ketika menjadi presiden perlu diapresiasi sebagai langkah politik yang berani. Gus Dur pernah mengajukan usul agar TAP MPRS XXV/66, yang mengatur masalah larangan pencabutan ajaran komunis. Usul ini ditentang habis-habisan oleh kelompok Islam formalis-puritan yang terlalu khawatir kader-kader komunis bakal muncul kembali.

Sesungguhnya, pelajaran penting dari ide Gus Dur itu adalah bangsa ini merupakan bangsa ksatria yang mau mengakui kesalahan dan belajar dari fase sejarah yang gelap. Kesediaan mengakui kesalahan pada akhirnya akan memberi ruang bagi komunikasi kultural antar-kelompok, sehingga tidak ada lagi pertarungan politik yang merugikan keutuhan bangsa. Rekonsiliasi kultural inilah yang kemudian dikerjakan oleh aktivis Syarikat di Yogyakarta, yang mengembangkan jaringan-jaringan komunitas yang peduli kepada keluarga korban tragedi 1965 dan anggota PKI yang terdiskriminasi.  

Rekonsiliasi kultural perlu dikembangkan secara lebih menyeluruh dengan melacak peristiwa-peristiwa gelap yang terjadi dalam rentang sejarah bangsa ini, misalnya peristiwa pada 1998, yang menjadi sejarah gelap bagi orang-orang Cina di negeri ini. Rekonsiliasi kultural merupakan bagian dari visi "revolusi mental" yang perlu dikembangkan jika bangsa ini ingin menjadi besar di bawah pemimpin yang bertumpu pada politik kebangsaan dan kerakyatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar