Rabu, 08 Juni 2016

Salah Kaprah Utang

Salah Kaprah Utang

Effnu Subiyanto  ;   Advisor CikalAFA-umbrella, direktur Koridor;
Kandidat Doktor Ilmu Ekonomi FEB Unair Surabaya
                                                       JAWA POS, 01 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

EKSTENSIFIKASI utang, tampaknya, tetap dipertahankan sebagai kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Jokowi. Dampaknya, posisi utang terus-menerus meroket bagai deret ukur, sedangkan kekuatan ekonomi nasional untuk membayar cicilan bunga merangkak bagai deret hitung.

Pada 2010 total utang mencapai Rp 1.681 triliun. Jumlah itu kemudian naik menjadi Rp 1.909 triliun (2011), Rp 1.978 triliun (2012), Rp 2.375 triliun (2013), Rp 2.609 triliun (2014), Rp 3.075 triliun (2015), dan akhirnya menembus Rp 3.279,28 triliun (April 2016). Kenaikan utang akhir-akhir ini malah luar biasa karena mencapai Rp 42,76 triliun dalam sebulan (Jawa Pos, 31 Mei 2016). Jika dibandingkan dengan pendapatan ekspor rata-rata USD 11,16 miliar per bulan, utang menggerogoti sampai 28,38 persen.
Surat utang pemerintah dalam bentuk prefunding jumbo USD 3,5 miliar yang terbit awal Desember tahun lalu ternyata tidak berakhir. Tahun ini sudah diluncurkan bentuk utang lain dalam bentuk saving bond ritel (SBR) dan global sukuk yang semakin memberatkan postur utang pemerintah. 

Meski prefunding sudah direncanakan dalam program global medium term notes (GMTN) RI senilai USD 40 miliar, betapapun SUN seri RI0126 dan RI0146 masing-masing senilai USD 1,25 miliar dan USD 2,25 miliar dengan tingkat imbal hasil 4,8 persen dan 6 persen sangat ironis jika dibandingkan dengan tingkat suku bunga The Fed yang baru saja dinaikkan menjadi 0,5 persen.

Span yang terlalu lebar, padahal kurs nilai tukar rupiah mengalami depresiasi total 9,38 persen sepanjang tahun ini, menjadi beban generasi yang entah bagaimana cara melunasinya. Kini setiap kepala penduduk Indonesia memiliki beban utang minimal Rp 12,55 juta.

Mendiskusikan tingkat aman berutang dengan menonjolkan rasio debt to GDP sebesar 27 persen sebetulnya tidak relevan karena hal itu akan mendorong nafsu berutang. Rasio debt to GDP Jepang memang 200 persen. Namun, harus diingat, perbandingan GDP Jepang dengan GDP Indonesia adalah 5,18:1 karena Jepang tidak menjual barang hasil alam mentah. Begitu pula tidak dapat dibandingkan dengan AS dengan rasio utang 100 persen terhadap GDP hanya karena semata-mata untuk menjustifikasi nafsu berutang.

Jika mau fair, pemerintah seharusnya tidak menggunakan justifikasi debt to GDP melainkan harus menggunakan indikator debt service ratio. Kini angka rasio pembayaran utang dibanding pendapatan ekspor atau debt service ratio (DSR) itu sudah mencapai 50,33 persen, padahal target level DSR yang aman maksimal 30 persen.

Angka DSR Amerika Serikat, misalnya, masih aman dengan 35 persen. Jepang masih 24,3 persen pada 2014. Artinya, negara-negara pembanding tersebut masih memiliki power untuk membayar cicilan utang dari sisa selisih ekspor jika dibandingkan impor. Hal itu bisa menjadi solusi jangka pendek untuk membayar cicilan bunga utang.

Teknik mengendalikan utang dengan cara hedging bukan solusi. Sebab, hedging itu tidak gratis. Biaya hedging rata-rata 3 persen dan keuntungan tersebut tidak masuk ke kas negara. Peraturan BI Nomor 16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang LN Korporasi Nonbank hanya menguntungkan korporasi bank. Dinaikkannya rasio lindung nilai menjadi 25 persen untuk aset valas yang akan jatuh tempo 3-6 bulan ke depan dan rasio likuiditas menjadi 70 persen merupakan praktik yang tidak mendidik dalam rangka mengerem laju utang. Kebijakan tersebut hanya solusi jangka pendek dan sama sekali tidak menyelesaikan problem membelitnya utang secara substansial.

Mental Kolonial

Masih bernafsunya berutang pada era pemerintahan Presiden Jokowi menunjukkan bahwa semangat revolusi mental belum bisa dikalahkan oleh mental kolonial yang membayangi birokrasi Indonesia. Bisa saja berutang, namun serapannya harus dilaksanakan dengan serius dan konsekuen. Serius jika dialokasikan untuk proyek infrastruktur, benar-benar diwujudkan.

Sementara itu, jumlah proyek yang terbengkalai dan salah urus juga belum diselesaikan. Saat ini masih ada 37 proyek mangkrak senilai USD 11,3 miliar (Rp 147,3 triliun) karena berbagai masalah, mulai pembebasan tanah sampai kesulitan keuangan dan mangkrak sejak groundbreaking. Hanya, ongkos commitment fee 2013 mencapai Rp 378 miliar, kemudian pada 2014 meningkat menjadi Rp 388,4 miliar, lalu Januari-Mei 2015 sebesar Rp 160,9 miliar. Jadi, sejak 2013, besarnya uang yang hangus mencapai Rp 927 miliar karena proyek-proyek mangkrak tersebut.

Jika melihat sumber masalah yang belum tegas diselesaikan, sebaiknya pemerintah meninjau ulang hasrat berutang. Rencana utang 2016 sebesar Rp 75,091 triliun yang terdiri atas Rp 36,83 triliun pinjaman program dan Rp 38,26 triliun pinjaman proyek harus dijadwalkan ulang dan dipikir mendalam.

Dealing center harus disiapkan, rencana proyek dimatangkan, pekerjaan awal dirampungkan, dan seluruh negative list harus benar. Setelah itu, barulah merealisasikan rencana utang dan pasti akan lebih baik karena utang segera dimanfaatkan. Selama ini sudah kontrak utang dan bunga berjalan, namun tidak membawa manfaat sama sekali karena proyeknya belum dapat dieksekusi. Sebaiknya, jika belum siap dan sekadar digunakan untuk trial error, kebijakan utang harus dimoratorium. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar