Kamis, 14 April 2016

Reklamasi Teluk Benoa

Reklamasi Teluk Benoa

Rony Megawanto ;   Mahasiswa Doktoral Program Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana IPB
                                                        KOMPAS, 13 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Jumat (29/1), ribuan warga Bali berunjuk rasa menolak rencana proyek reklamasi Teluk Benoa.  Ini merupakan demonstrasi yang kesekian sejak pemerintah memutuskan mendukung rencana investasi perusahaan swasta untuk "merevitalisasi" Teluk Benoa.

Kebijakan pemerintah ini dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Serbagita) yang ditandatangai Presiden SBY pada 30 Mei 2014.

Perpres No 51/2014 mengubah rencana peruntukan Teluk Benoa dari sebelumnya sebagai kawasan konservasi perairan di kawasan lindung-zona lindung menjadi kawasan budidaya zona penyangga (Pasal 63 A).  Implikasinya, di Teluk Benoa dapat dilakukan kegiatan revitalisasi, termasuk penyelenggaraan reklamasi (Pasal 101 A).

Zona penyangga?

Payung hukum Perpres No 51/2014 adalah UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.  Dalam UU No 26/2007 disebutkan bahwa penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya (Pasal 5).  Tidak disebutkan terminologi zona penyangga dalam UU ini.

Dalam PP 26/2008, terminologi zona penyangga memang muncul, tetapi tidak ada pasal yang khusus mendefinisikan terminologi ini.  Penggunaan zona penyangga dalam PP terdapat dalam dua konteks yang justru berbeda dengan Perpres 51/2014.

Pertama, zona penyangga terdapat dalam pengaturan kawasan strategis nasional, yaitu zona budidaya dan/atau kawasan lindung "tidak terbangun" yang memisahkan antara kawasan lindung dengan kawasan budidaya terbangun, atau yang memisahkan antara kawasan strategis nasional dengan kawasan budidaya terbangun (Pasal 9).

Kedua, zona penyangga terdapat dalam pengaturan taman nasional dan taman nasional laut, yaitu zona untuk kegiatan budidaya bagi penduduk asli di wilayah taman nasional dan taman nasional laut, tetapi dijaga agar tidak mengurangi fungsi lindung kawasan (Pasal 101). Dengan demikian, pemahaman zona penyangga dalam PP 26/2008 cenderung dalam rangka mendukung fungsi lindung ketimbang fungsi budidaya.

Namun, anehnya, Perpres 51/2014 menempatkan zona penyangga sebagai bagian dari kawasan budidaya (Pasal 56).  Sebagai kawasan budidaya, di zona ini dapat dikembangkan sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana, seperti jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana perkotaan (Pasal 120 A). Hal ini tentu saja bertentangan dengan semangat PP 26/2008, sebagai payung hukumnya, yang mengarahkan zona penyangga sebagai kawasan "tidak terbangun".

Kebijakan reklamasi Teluk Benoa mesti juga dilihat dari tiga perspektif pembangunan berkelanjutan, yaitu perspektif lingkungan, perspektif sosial, dan perspektif ekonomi. Dari perspektif lingkungan, reklamasi Teluk Benoa akan menyebabkan kerusakan lingkungan setidaknya di dua tempat: Teluk Benoa sebagai lokasi proyek reklamasi dan Lombok Timur sebagai lokasi penambangan pasir laut.  Di kedua lokasi akan terjadi perubahan bentang laut yang berpotensi memicu bencana ekologi.

Dari perspektif sosial, proyek reklamasi Teluk Benoa bertentangan dengan aspirasi adat masyarakat Bali, terlihat dari pernyataan 15 desa adat yang menolak reklamasi Teluk Benoa. Penolakan ini merupakan hal yang wajar sebab masyarakat Bali dipandu oleh budaya Tri Hita Karana yang berarti bahwa pembangunan tidak boleh lepas dari hubungan antarmanusia, manusia dan lingkungan, serta manusia dan Sang Pencipta.

Sementara itu, dari perspektif ekonomi, pertanyaan besarnya adalah siapa yang paling diuntungkan dari proyek reklamasi ini?  Secara common sense para pemilik modal yang akan memperoleh keuntungan terbesar, sementara masyarakat di sekitar Teluk Benoa akan menjadi penonton di pinggir pantai.  Selain itu, ketika terjadi bencana ekologi akibat proyek reklamasi, seluruh masyarakat Indonesia yang akan menanggung biaya ekonomi perbaikan lingkungan melalui pembayaran pajak.

Cabut perpres

Untuk menghentikan kegaduhan proyek reklamasi Teluk Benoa, solusi yang ditawarkan sederhana saja: Presiden Joko Widodo mencabut Perpres 51/2014.

Ada beberapa alasan Presiden Jokowi mudah mencabut Perpres ini.  Pertama, Perpres 51/2014 tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi, melainkan oleh SBY, sehingga tidak ada beban bagi Jokowi untuk mencabutnya.

 Kedua, proyek reklamasi tidak sesuai dengan visi Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.  Jika Presiden Jokowi dapat menghentikan rencana pembangunan jembatan Selat Sunda, tentu tak sulit menghentikan proyek reklamasi Teluk Benoa.

Ketiga, Bali merupakan lumbung suara bagi kemenangan pasangan Jokowi-Kalla pada Pilpres 2014.  Pasangan ini memenangi lebih dari 70 persen suara sehingga penting bagi Presiden Jokowi tetap memenangkan hati masyarakat Bali.  Dan, terakhir, sudah bukan zamannya proyek pembangunan hanya memihak kepada pemilik modal, meminggirkan masyarakat kecil, apalagi merusak lingkungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar