Senin, 25 April 2016

Efektifkah BI 7- Day Repo Rate?

Efektifkah BI 7- Day Repo Rate?

Nugroho SBM  ;   Pengajar mata kuliah Kebanksentralan
di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Undip Semarang
                                               SUARA MERDEKA, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

BANK Indonesia (BI) akan mengganti salah satu alat atau piranti kebijakan moneter yaitu suku bunga acuan BI atau BI rate dengan suku bunga acuan baru yaitu suku bunga surat utang negara dengan tenor atau jatuh tempo 7hari yang kemudian disebut sebagai BI 7 -Day Repo Rate. Kebijakan itu diambil setelah BI mengkaji bahwa BI ratesudah tidak efektif lagi sebagai alat kebijakan moneter.

BI rate memang sempat menjadi alat kebijakan moneter yang efektif sampai tahun 2010. Namun dari tahun 2010 sampai tahun 2016 efektivitas tersebut mulai hilang khususnya pada tahun 2016 ini. Ketidakefektivan BI rate sebagai alat kebijakan moneter dilihat dari BI rate selama tahun 2016 ini sudah diturunkan 3 (tiga) kali dengan total penurunan 75 basis poin dan saat ini berada pada tingkat 6,75 persen. Namun dampaknya pada penurunan suku bunga deposito,suku bunga kredit, dan suku bunga pasar uang antar bank (PUAB) tidaklah signifikan. Suku bunga deposito selama tahun 2016 hanya turun 28 basis poin. Demikian pula suku bunga kredit hanya sedikit turun dari posisi awal. Hal yang sama terjadi pula pada PUAB.

Dengan kata lain, BI tidak bisa mengendalikan suku bunga deposito, suku bunga kredit, dan juga suku bunga PUAB. Sebabnya antara lain BI rate biasanya dimaknai sebagai suku bunga untuk SBI dengan jatuh tempo rata-rata 1 tahun. Ini sebuah jangka waktu yang bagi pasar uang terlalu lama. Pasar uang merupakan pasar yang sangat dinamis sehingga pergerakan indikator-indikatornya mungkin bisa dari jam ke jam atau menit ke menit bahkan dari detik ke detik. Sebab yang lain adalah BI rate tidak terkait langsung dengan suku bunga di PUAB.

Sebagaimana diketahui, selama ini bank-bank yang kesulitan likuiditas pada saat kliring yaitu ketika kewajibannya melebihi haknya maka pada langkah awal bank-bank akan mencari pinjaman dana dari bank-bank lain atau dikenal dengan nama Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Bunga dari pinjaman antarbank ini sangat tinggi. Hitungannya per malam maka suku bunganya dikenal dengan overnight rate. Suku bunga pinjaman antarbank ini akan mempengaruhi kebijakan bank dalam penentuan suku bunga deposito dan kredit.

Maka BI sangat berkepentingan agar suku bunga antarbank ini bisa dipengaruhi antara lain lewat BI rate. Pada saat ini di mana sangat dibutuhkan suku bunga deposito dan kredit yang rendah maka suku bunga pinjaman antarbank inipun diharapkan turun pula. Sebab yang lain BI Rate selama ini dijadikan acuan juga untuk suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Selama ini memang ada yang kurang memahami dan tidak bisa membedakan antara BI rate dan suku bunga SBI. SBI digunakan oleh BI untuk kebijakan moneter. Jika inflasi tinggi maka BI akan menyerap jumlah uang beredar dengan menjual SBI yang suku bunganya dikaitkan dengan BI rate. Sebaliknya jika inflasi rendah dan perekonomian membutuhkan suntikan dana maka BI akan membeli SBI yang beredar.

Cari Aman

Namun praktiknya, BI rate tidak mampu pula mempengaruhi SBI rate. Ini justru mendorong bank-bank mencari aman dengan menempatkan dananya di SBI yang rata-rata malah mengambil yang jatuh temponya 1 tahun seperti yang sudah disebut di bagian lain tulisan ini. Ini mengakibatkan dana bank-bank tidak likuid dan tidak mendukung likuiditas atau kebutuhan danaa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Atas pertimbangan sudah tidak efektifnya BIrate tersebut maka BI mengganti BI rate dengan bunga acuan baru yang disebut sebagai BI 7-Day Repo Rate. Ini adalah suku bunga Surat Utang Negara (SUN) yang mempunyai tenor (jatuh tempo) 7 hari. Ketentuan BI ini akan berlaku mulai 19 Agustus 2016 mendatang. Kebijakan BI untuk menggunakan suku bunga jangka pendek BI 7-Day Repo Rate sebenarnya juga dipraktikkan di negara-negara lain. Negara yang mempraktikkan antara lain Korea Selatan dan Swedia Lewat siaran pers BI dan Kementerian Keuangan maka ada 3 dampak kebijakan baru BI tersebut. Pertama, memperkuat sinyal kebijakan moneter. Maksudnya adalah arah kebijakan moneter BI apakah akan ketat aatau longgar bisa segera ditangkap oleh para pelaku pasar. Hal ini diharapkan terjadi karena jangka waktu suku bunga acuan untuk instrumen keuangan yang lebih pendek yaitu jatuh temponya 7 hari. Kedua, mendorong efektivitas kebijakan moneter khususnya dalam mendorong pegerakan suku bunga di pasar uang. Hal ini terjadi karena BI 7-Day Repo Rate lebih terkait dengan suku bunga deposito dan kredit. Ketiga, mendorong transaksi keuangan antarbank khususnya di Pasar Uang Antar Bank (PUAB).

Keuntungan lain jika BI menggunakan suku bunga SUN yang berjatuh tempo 7 hari sebagai bunga acuan maka hasilnya bunga acuan tersebut lebih rendah dari BI rate. Jika BI rate saat ini adalah 6,75 persen maka BI 7- Day Repo Rate sekarang ini sekitar 5,5 persen maka bunga deposito, bunga kredit dan bunga PUAB akan menjadi lebih rendah seperti yang saat ini diharapkan. Namun pertanyaannya adalah apakah BI 7-Day Repo Rate sebagai pengganti BI rate ini akan efektif seperti yang diharapkan?

Menurut penulis, ini hanya akan jadi obat sementara bagi efektivitas kebijakan moneter yang dilakukan oleh BI. Dalam jangka panjang, kebijakan itu tak akan efektif selama 2 (dua) masalah fundamental di sektor keuangan di Indonesia tidak dibenahi. Masalah tersebut adalah: pertama, sektor keuangan di Indonesia masih dikuasai oleh perbankan. Dana masyarakat sebagian besar ditempatkan di perbankan. Lembaga keuangan lain seperti pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lain-lain masih menerima dana yang kecil.

Maka perbankan mempunyai posisi tawar (bargaining power) yang tinggi. Bank akan bisa ‘’membangkang’’ terhadap kebijakan moneter BI karena posisi tawar ini. Dan kalau bank membangkang dan tidak merespons kebijakan moneter BI maka kebijakan itu tak kan efektif. Masaalah kedua, dana yang ditempatkan di perbankan pun hanya dikuasai oleh segelintir orang. Lebih dari 50 persen dana pihak ketiga (DPK) di perbankan hanya dikuasai oleh 1 persen nasabah perbankan. Akibatnya minoritas nasabah ini bisa ‘’mengatur’’suku bunga perbankan. Mereka bisa menawar untuk mendapatkan suku bunga yang tinggi atas dana yang mereka tempatkan di perbankan. Akibatnya BI rate sudah turun tetapi suku bunga deposito dan dengan demikian juga suku bunga kredit tak kunjung turun. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar