Jumat, 29 April 2016

Mengurai Masalah di Penjara

Mengurai Masalah di Penjara

Amzulian Rifai  ;   Ketua Ombudsman RI
                                                   KORAN SINDO, 25 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Ketika mengambil mata kuliah Hukum Hak Asasi Manusia di Melbourne University Law School, salah satu tempat yang dikunjungi sebagai bagian dari kuliah lapangan adalah penjara di State of Victoria. Sudah lama memang, tahun 1993, tetapi pengalaman mengunjungi penjara di Australia itu tetap membekas hingga sekarang. Di antara pengalaman itu, pengamanan penjaranya luar biasa. Profesor saya bercerita ”tidak mudah” baginya mendapatkan izin berkunjung ke penjara di State of Victoria ketika itu. Apalagi membawa serta puluhan mahasiswa tingkat akhir. Kesan kedua, penjaranya tertata rapi. Sekilas hamper tidak ada kesan penjara karena fasilitas kamar yang bagus, fasilitas umum bersih dan terawat rapi. Semua itu dapat terjadi karena jumlah warga binaan masih ideal.

Bahkan beberapa kamar masih kosong. Memang menurut penjelasan manajemen penjara ketika itu, ada juga penjahat kambuhan yang kembali lagi ke penjara yang sama. Saya juga masih mampu mengingat penjara yang saya kunjungi memiliki fasilitas televisi di setiap kamar. Malah ada blok khusus yang memiliki fasilitas gimnasium yang bagus.

Mungkin salah juga jika saya menyimpulkan pastilah betah para outlaws untuk menetap di penjara yang saya kunjungi itu. Sekilas, ”beruntung juga” orang Australia yang memiliki penjara jauh lebih luas dan jauh lebih nyaman bila dibandingkan dengan penjara di Indonesia dengan berbagai cerita luar biasa parahnya. Agaknya, siapa pun yang menjadi menteri yang menaungi urusan penjara tidak akan sanggup mengurai benang kusut di penjara kita.

Hanya dalam sebulan terakhir saja sekitar empat kali terjadi kerusuhan parah yang menyesakkan dada. Jika kita ingat, ada kerusuhan di Penjara Kerobokan, Bali, 22 April 2016. Kerusuhan Rutan Malabero, Bengkulu 25 Maret. Awal April lalu kerusuhan juga terjadi di Lapas Kuala Simpang, Aceh. Paling baru, 23 April 2016 di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.

Para narapidana mengamuk/membakar bangunan lapas. Para narapidana menduga rekannya, Undang Kosim, tewas akibat dianiaya petugas lapas. Beban berat kembali harus dipikul Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebagai menteri yang menaungi aktivitas penjara.

Beliau tentu paling merasa bertanggung jawab untuk mengurai benang kusut di penjara. ”Berapa dana yang harus dikeluarkan untuk membangun ini kembali, pusing saya jadinya,” ungkap beliau ketika berdialog dengan narapidana yang ditahan di Lapas Banceuy.

Saya ingin menegaskan kembali, siapa saja yang menjadi menteri yang menaungi urusan manajemen penjara tidak akan pernah sanggup menyudahi berbagai masalah tanpa fokus terhadap beberapa hal. Pertama, manajemen penjara yang korup. Ini inti dari berbagai varian persoalan di penjara kita.

Ada peredaran narkoba yang mungkin membuat ”orang luar negeri” gelenggeleng kepala bahwa hal ini nyata terjadi di penjara Indonesia. Jika narkoba saja dapat beredar di penjara-penjara Indonesia, apalagi pelanggaranpelanggaran lainnya. Ada lagi yang bercerita bagaimana kehidupan dalam penjara tidak berbeda jauh dengan kehidupan di luar sana.

Mereka tetap dapat memenuhi berbagai kebutuhan sebagaimana juga orang normal, syaratnya tentu saja memiliki banyak uang. Salah satu penjara yang saya kunjungi dihuni oleh orang-orang hebat dan memiliki uang banyak. Banyak fasilitas ”duniawi” juga mereka miliki. Masalah bertambah runyam ketika manajemen penjara yang korup diperparah pula dengan persoalan akut berlarut, yaitu penjara yang melebihi kapasitas.

Di antara penjara kita ada yang berpenghuni lima kali lebih banyak dari yang seharusnya. Pada kondisi penjara yang over-capacity, berlaku pula hukum ekonomi sederhana, yaitu supply and demand. Jika ada banyak orang meminta fasilitas yang terbatas, apa pun dapat terjadi untuk pemenuhan kebutuhan itu. Begitulah kondisinya berputar lagi ”ke atas” hingga membentuk manajemen yang korup.

Penjara yang melebihi kapasitas justru dihadapkan pada jumlah sipir yang sangat terbatas. Konon satu orang sipir harus menjaga 100 warga binaan. Saya tidak dapat membayangkan bagaimana cara mengawasi 100 warga binaan dengan berbagai karakter yang umumnya sebagai pelaku kriminal. Kita belum berdiskusi soal fasilitas bagi para pegawai penjara yang rendah dihadapkan pada tugas yang luar biasa berat.

Patriotisme, nasionalisme, dan titel-titel heroik lainnya yang dilekatkan kepada seorang pegawai penjara pastilah sulit menang dihadapkan dengan realitas hidup dan hukumsupply and demand tadi. Kita meyakini pemerintah, termasuk Menteri Yasonna Laoly, berjuang keras mengurai masalah penjara. Ada banyak diskusi dan lokakarya membahas soal ini sekaligus mengutip berbagai teori mengenai kepenjaraan. Tapi ”jangan juga salah” banyak teori di dunia ini tidak berlaku ketika diterapkan di Indonesia.

Mengurai masalah penjara harus fokus pada pembenahan tiga hal saja: mereduksi manajemen yang korup, mengatasi over-capacity, dan meningkatkan kuantitas/kapasitas staf lapas. Tanpa kemampuan mengurai tiga masalah itu, jangan heran jika ke depan kerusuhan tetap menjadi momok bagi penjara di Indonesia dengan 1.001 persoalan akutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar