Jumat, 22 April 2016

Amnesti Setelah Panama

Amnesti Setelah Panama

Muhammad Syarif Hidayatullah  ;   Peneliti Wiratama Institute
                                                        KOMPAS, 22 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Bocornya kumpulan dokumen yang berisi sejumlah nama-individu maupun perusahaan-menjadi pemantik babak baru perdebatan tentang amnesti pajak di Indonesia. Begitu kebocoran Dokumen Panama merebak, menteri keuangan menyatakan, skandal Panama merupakan tanda bahwa kebijakan amnesti pajak dibutuhkan. Namun sejumlah pihak menyatakan bahwa skandal itu justru menjadi bukti agar pemerintah tegas kepada pengemplang pajak bukan memberi peluang amnesti.

Amnesti pajak didefinisikan sebagai pengampunan atas beban pajak (termasuk bunga dan penalti) di periode lalu pada sejumlah wajib pajak (WP). Pemerintah yang mendukung amnesti pajak berargumen bahwa kebijakan tersebut meningkatkan pendapatan negara dan memperbesar basis pembayar pajak.

Contohnya, tahun 2001 Pemerintah Italia mengklaim mendapat tambahan 60 miliar dollar AS, dan pada 2015 pemerintahan negara bagian Indiana, Amerika Serikat, mengklaim mendapatkan 255 miliar dollar AS, jauh di atas target yang hanya 65 miliar dollar AS.

Perlu biaya

Walaupun banyak klaim fantastis, perlu diingat terdapat sejumlah biaya untuk melaksanakan kebijakan ini. Keuntungan dari kebijakan amnesti pajak sering dilebih-lebihkan, dan jarang di antaranya memiliki keuntungan yang lebih besar dibandingkan biayanya (Brogne dan Baer, 2008). Hasil penelitian menunjukkan, tambahan pendapatan tidak begitu besar. Rata-rata pendapatan amnesti pajak di sejumlah negara bagian AS hanya 3-5 persen.

Selain itu, terdapat biaya yang sering luput dari perhitungan biaya dan manfaat amnesti pajak. Pertama, biaya administrasi pelaksanaan kebijakan, kedua biaya hilangnya tambahan pajak (karena amnesti) dan ketiga, biaya dari menurunnya kepatuhan pajak karena rusaknya kredibilitas pemerintah akibat kebijakan ini (Brogne dan Baer, 2008, Luitel dan Tosun, 2014). Khusus terkait biaya ketiga, menurunnya kepatuhan pajak menarik dibahas lebih lanjut karena ada perubahan perilaku pembayar pajak.

Perilaku WP

Sejumlah penelitian dilakukan untuk memahami perilaku WP ketika ada kebijakan amnesti pajak. Model ekonomi yang berkembang mencoba mencari apa pendorong WP mengikuti amnesti pajak dan respons WP ketika amnesti pajak diberlakukan.

WP selalu dalam posisi mengambil keputusan, apakah dia akan membayar pajak atau tidak. Jika ya, berapa jumlah pendapatan yang akan dia laporkan. Berdasarkan model ekonomi Bayer, Oberhofer, Winner (2015), terdapat tiga hal yang memengaruhi seorang WP untuk melaporkan jumlah hartanya, khususnya saat ada kebijakan amnesti pajak.

Pertama, beratnya hukuman apabila melanggar aturan (tidak membayar pajak) serta besarnya peluang dia akan tertangkap. Hal ini menjadi indikasi bahwa besarnya denda dari tidak membayar pajak, serta kemampuan pemerintah menegakkan hukum dan mengawasi menjadi pertimbangan individu dalam membayar pajak. Jika hukuman ringan dan peluang tertangkap kecil, individu akan cenderung melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau mengemplang pajak.

Kedua, jika individu yakin bahwa di masa depan (periode kedua) akan ada kebijakan amnesti pajak, individu cenderung melaporkan pendapatan lebih sedikit pada masa sekarang (periode pertama). Semakin tinggi peluang kebijakan amnesti pajak di periode kedua, semakin kecil pendapatan yang dilaporkan pada periode pertama.

Ketiga, detection shock. Model yang dikembangkan Bayer, Oberhofer, Winner (2015) menjadi menarik karena memasukkan variabel ini. Detection shock adalah satu kejadian yang mendadak dapat menyebabkan peluang pengemplang pajak tertangkap menjadi lebih besar.
Mereka mengambil contoh kebocoran data di Jerman. Ketika detection shock semakin besar, individu akan cenderung lebih patuh dalam membayar pajak, mendeklarasikan pendapatan lebih besar di periode pertama, dan kemungkinannya butuh amnesti pajak menjadi lebih kecil.

Lebih lanjut, WP tentu akan merespons kebijakan amnesti pajak. Salah satunya adalah pembayar pajak yang patuh (honest tax payer) yang kecewa karena mereka tidak diuntungkan kebijakan ini, sehingga akhirnya menurunkan tingkat kepatuhan pajak (Leonard dan Zeckhauser, 1987, Luitel dan Tosun, 2014).

Nar (2015) juga berargumen bahwa selain kecewa, pembayar pajak yang jujur juga takut bahwa pendapatan negara yang hilang akibat amnesti pajak kelak menjadi beban pajak mereka. Hal ini bisa mendorong pembayar pajak yang jujur ikut mengemplang.

Setelah Panama

Berdasarkan model Bayer, Oberhofer, Winner (2015) di atas, kita dapat melihat bahwa sekarang justru bukan saat yang tepat untuk melakukan amnesti pajak. Alasannya, pertama, masyarakat sudah mengantisipasi amnesti pajak. Defisit anggaran yang terus melanda dan pola komunikasi publik pemerintah, menjadi sinyal kuat akan adanya kebijakan amnesti pajak.

Pemerintah acap menempatkan diri pada posisi lemah dan sangat kekurangan uang, sehingga membutuhkan tambahan pendapatan termasuk via kebijakan amnesti pajak. Sinyal itu ditangkap WP, sehingga ekspektasi mereka akan adanya kebijakan amnesti pajak semakin meningkat.

Sebagaimana model ekonomi di atas, jika ekspektasi terhadap kebijakan ini besar, pembayar pajak akan cenderung melaporkan sedikit hartanya sekarang. Hal ini dapat mendorong peningkatan pelanggaran pajak.

Kedua, skandal Dokumen Panama pada dasarnya adalah sebuah detection shock. Pembayar pajak cenderung lebih takut mengemplang. Karena itu, berdasarkan model Bayer, Oberhofer, Winner (2015), pembayar pajak akan melaporkan harta yang lebih besar di periode pertama. Pemerintah cukup memanfaatkan momentum Dokumen Panama untuk memperkuat efek kejutnya.

Timbang efektivitas

Kebijakan amnesti pajak perlu dipikirkan kembali efektivitasnya. Sejumlah penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan amnesti pajak hanya memberikan keuntungan jangka pendek. Dalam estimasi Luite dan Sobel (2007) dengan menggunakan data amnesti pajak di AS, pada periode pelaksanaan amesti, pendapatan akan meningkat 4-5 persen. Akan tetapi, periode selanjutnya akan menurunkan kepatuhan pajak 2 persen per periode. Hal ini menunjukkan bahwa dalam jangka panjang kebijakan amnesti pajak akan merugikan.

Skandal Dokumen Panama sukses membuka peluang baru bagi pemerintah untuk menangkap para pelanggar pajak. Oleh karena itu, untuk saat ini, kebijakan amnesti pajak yang sudah kepalang digembar-gemborkan masih belum dibutuhkan.

Pemerintah justru perlu fokus kepada pembenahan administrasi perpajakan, memperbaiki sistem pengawasan, dan jika diperlukan memperberat hukuman. Sehingga, biaya yang ditanggung seorang WP untuk melanggar akan semakin meningkat. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan pajak akan semakin baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar