Sabtu, 30 April 2016

Politik Sertifikasi Sawit

Politik Sertifikasi Sawit

Khudori  ;   Pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI);
Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat (2010-sekarang)
                                                        KOMPAS, 30 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Indonesia Palm Oil Pledge atau IPOP -kesepakatan lima raksasa perusahaan sawit di Indonesia-memicu polemik. Pemerintah tengah mencari landasan hukum untuk membubarkan IPOP. Alasannya, kriteria pengelolaan sawit IPOP menimbulkan kerugian pada petani kelapa sawit.

Tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi petani mandiri tidak ada yang menampung dan membeli. Padahal, petani mandiri menguasai hampir separuh dari 10,5 juta hektar luas areal sawit saat ini.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menilai IPOP berpotensi menimbulkan kartel. Kesepakatan IPOP bertentangan dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan juga berpotensi mendistorsi pasar. KPPU meminta IPOP tidak diimplementasikan. Alasannya, tidak ada dasar hukum bagi korporasi mengimplementasikan IPOP. IPOP bukanlah regulasi.

Korporasi atur negara?

IPOP adalah komitmen dan atau kesepakatan lima raksasa perusahaan sawit (Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Golden Agri Resources, Musim Mas, dan Asian Agri) untuk menjalankan praktik perkebunan sawit yang berkelanjutan di seluruh rantai pasoknya. Komitmen diteken dalam forum United Nation Climate Summit 2014 di New York, AS, September 2014. IPOP mengatur: kebun sawit harus bebas deforestasi, kebun sawit tidak di lahan gambut, kebun sawit tidak di lahan berkarbon tinggi (high carbon stock/HCS), larangan menampung TBS/CPO dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS. Implementasi dimulai pada 2015.

Apa yang salah dengan IPOP? Dalam industri sawit, pemerintah membuat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sebagai kebijakan sertifikasi yang harus dipenuhi tiap perusahaan atau perkebunan sawit. Ini jadi standar praktik perkebunan sawit berkelanjutan. Ada perbedaan mendasar antara IPOP dan ISPO. Pertama, ISPO memakai standar high conservation value forest (HCVF), IPOP menambahkan kriteria HCS, kriteria yang lebih tinggi. Ini berpotensi jadi hambatan masuk bagi mitra anggota IPOP yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, tetapi tidak memenuhi standar HCS.

Kedua, ISPO diinisiasi pemerintah (baca: negara), IPOP kesepakatan korporasi. Indonesia adalah negara berdaulat yang memiliki hak mutlak mengatur proses pembangunan. Tak satu pun negara ataupun lembaga internasional, apalagi LSM, boleh mengintervensi kebijakan di Indonesia. Ketiga, lima perusahaan penanda tangan IPOP menguasai 70 persen CPO Indonesia. IPOP yang difasilitasi dan didukung AS patut diduga merupakan bagian dari skenario proxy war dan bentuk neoimperialisme.

Keempat, implementasi IPOP berpotensi menimbulkan persaingan usaha tak sehat. Penolakan anggota IPOP menerima TBS petani sawit ataupun CPO BUMN dan perkebunan skala kecil-menengah dengan alasan tak sesuai syarat IPOP berpotensi menyulut ketegangan sosial di 190 kabupaten sentra sawit nasional. IPOP akan menimbulkan kemiskinan di 190 kabupaten itu.

Selain ISPO dan IPOP, industri sawit Indonesia sudah mengadopsi sertifikasi keberlanjutan (certified sustainable palm oil/ CSPO) dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Menurut laporan RSPO (2014), minyak sawit adalah satu-satunya minyak nabati global pertama di dunia yang mempunyai sistem tata kelola dan sertifikasi minyak nabati berkelanjutan. Sementara minyak nabati produksi Uni Eropa, seperti minyak kedelai, rapeseed, dan bunga matahari belum memilikinya. Sistem tata kelola dan sertifikasi ini diadopsi Indonesia dan Malaysia, dua jawara produsen sawit dunia.

RSPO mengklaim sebagai lembaga sertifikasi sawit berkelanjutan paling kredibel di dunia. Klaim itu tak lebih dari pepesan kosong. Buktinya, meskipun mengantongi sertifikasi CSPO dari RSPO dan ISPO dari Pemerintah Indonesia, aneka produk sawit masih selalu dituding tidak ramah lingkungan. Ini bisa dibaca dari aneka regulasi di negara-negara maju yang intinya menuding sawit tidak ramah lingkungan, seperti renewable fuel standards oleh AS, renewable energy directive oleh Uni Eropa, food standards amendment truth in labeling-palm oil bill 2010 oleh Australia, dan amandemen UU No 367 tentang Keanekaragaman Hayati oleh Perancis.

Bahkan, ketika the big five sawit asal Indonesia mengadopsi IPOP, kampanye anti sawit tidak berhenti. Ini ditandai penemuan sejumlah produk makanan impor yang dijual di beberapa mal di Jakarta dengan label POF (palm oil free), Februari 2016. Kepatuhan the big five pada CSPO dan IPOP berbuah labelisasi POF. Masihkah kita yakin alasan di balik gerakan ini adalah alasan pelestarian lingkungan? Ataukah gerakan anti sawit sedang mengalami metamorfosis jadi gerakan aneksasi industri sawit?

Hanya taktik dagang

Sejatinya, amandemen UU No 367 dan aneka regulasi di negara-negara maju tersebut tak lebih dari taktik dagang. Sebab, dasar dan metode perhitungan ditentukan sepihak. Alasan emisi dan kesehatan tidak lebih non-tariff barrie. Sebab, syarat-syarat serupa tak berlaku bagi minyak pangan kompetitor sawit. Taktik dagang juga diberlakukan lewat sertifikasi. Sertifikasi tidak mengindahkan produsen. Tak heran muncul gugatan serius: produk apa yang harus disertifikasi dan siapa yang menyusun sertifikasi.

Kini, sertifikasi jadi ladang bisnis menggiurkan. Pelakunya lembaga-lembaga asing dari negara maju. Di Inggris saja setidaknya ada 600 jenis sertifikasi, sebagian besar diinisiasi oleh korporasi, bukan oleh negara. Bagi Pehnet dan Vietze (2009), renewable energy directive cs di atas adalah kebijakan industri, bukan kebijakan lingkungan. Ini kamuflase proteksionisme berkedok lingkungan. Aturan-aturan seperti itu menabrak prinsip Pasal I, III, dan XI WTO karena telah mendiskriminasi sebuah produk. Indonesia harus mengadukan diskriminasi dan praktik dagang tidak adil itu ke WTO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar