Jumat, 29 April 2016

Menggagas Kabinet Kohesif

Menggagas Kabinet Kohesif

Yunarto Wijaya  ;  Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia
                                                        KOMPAS, 29 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla saat ini memiliki modal kerja yang memadai. Menurut survei berkala Saiful Mujani Research and Consulting pada Maret lalu, tingkat keyakinan publik terhadap kemampuan memimpin Presiden Jokowi mencapai 72 persen, kepuasan terhadap kinerja 59 persen, dan penilaian bahwa arah perjalanan bangsa sudah berada pada jalur yang benar 81 persen (Kompas, 18/4/2016).

Modal kerja ini bukan sesuatu yang ajek. Berbagai peristiwa, pengamatan, dan pengalaman publik secara langsung ataupun melalui media massa dan media sosial dapat mendevaluasinya meski juga mempunyai peluang untuk terus ditingkatkan, terutama terkait kepuasan terhadap kinerja pemerintahan. Karena itu, selain meneruskan prioritas pembangunan di sektor infrastruktur, kemaritiman, dan pangan yang notabene memiliki kandungan kegiatan fisik yang dominan, pemerintahan Jokowi-JK juga perlu meningkatkan tindak komunikasi politiknya.

Salah satu tindak komunikasi yang menjadi sorotan publik adalah silang pendapat yang tajam di antara para pembantu presiden. Silang pendapat ini dinilai tak hanya menimbulkan kegaduhan yang tak perlu, tetapi sekaligus mengindikasikan adanya pemerintah yang terbelah. Pemerintah yang tidak kohesif mengganggu nalar publik dan juga menimbulkan kecemasan di kalangan pelaku bisnis. Jika terus berlanjut, ini berpotensi akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-JK.

Dialog internal

Secara lebih positif, kegaduhan yang terjadi menunjukkan tingginya intensi ragam pandangan alternatif tentang bagaimana tujuan pembangunan yang telah ditetapkan seharusnya diimplementasikan. Karena merasa diabaikan atau tak didengar, penggagas pandangan alternatif ini bergerilya dengan berbagai cara. Hasil yang terbaca oleh publik adalah kegaduhan.

Kegaduhan dipersoalkan karena dinilai sebagai (aksi) politik. Politik atau politikus diandaikan hanya diperlukan pada saat penetapan tujuan (input) dan hadir kembali pada saat menilai hasilnya (output). Sebagaimana dikatakan Stoker (2006), "A good Weberian bureaucracy would not brook political interference over its appointments or rules, and it would be protective of the sensibilities of its experts. Equally, a good new public management system gives managers the freedom to manage." Menurut cara pandang seperti ini, kehadiran aksi politik dan atau politikus pada tahapan proses dinilai sebuah kegagalan dari sistem.

Pengebirian politik punya implikasi serius: tersingkirnya beragam pandangan para pemangku kepentingan (shareholders) bangsa tentang apa yang seharusnya menjadi kepentingan bersama. Pokok sepenting ini ditetapkan sepihak menurut preferensi individu, bukannya berbasis preferensi kolektif dari yang dicapai melalui proses deliberatif yang melibatkan para pihak. Dalam konteks kegaduhan pada kabinet kerja, para menteri bertindak menurut preferensi dirinya dan mengabaikan koleganya yang lain. Sangat boleh jadi, preferensi tersebut adalah hasil agregasi dari aspirasi pemangku kepentingan sektoralnya atau hasil telaah para ahli. Ia jadi masalah karena kemudian melupakan para koleganya yang juga memiliki cara pandang berbeda tentang kebijakan publik yang mereka pertengkarkan.

Belajar dari pengalaman kegaduhan ini, sudah saatnya keragaman pandangan difasilitasi, dan itu dimulai dari internal pemerintah. Dengan menggunakan kalimat dari pemerintah sendiri, diperlukan adanya "Revolusi Mental" dalam pengelolaan pemerintahan. Langkah awalnya adalah menyingkirkan asumsi bahwa menteri yang benar adalah menteri yang steril dari bias kepentingan parpol (jika ia dari unsur parpol) atau world of view yang mendasari keahliannya (jika ia dari unsur profesional).

Asumsi seperti ini justru menyuburkan kecurigaan satu sama lain alih-alih menumbuhkan kesalingpengertian. Karena itu, menteri seyogianya harus dipandang sebagai figur yang punya muatan nilai-nilai. Kesadaran akan keragaman pandangan ini merupakan motor penggerak berlangsungnya dialog yang deliberatif.

Meminjam strategic triangle-nya Moore (Moore dan Sanjeev, 2004), ada tiga pencakupan utama proses dialog. Pertama, mengkreasikan apa yang menjadi public value bagi Kabinet Kerja. Keragaman parpol pengusung dan preferensi menteri dari kalangan profesional perlu dipertemukan dan sekaligus didialogkan dengan tujuan pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMN atau dokumen lainnya. Kedua, membangun legitimasi dan dukungan politik sebagai bagian dari terus memperbarui mandat dan kepercayaan dari publik. Ketiga, menetapkan kapasitas operasional untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Dalam hal ini, proses dialog akan memediasi dan memberi bobot yang sama terhadap pertimbangan filosofis, politis, dan teknis. Selama ini, tujuan politik yang besar biasanya mengalami pereduksian dan pergeseran ketika bertemu dengan pertimbangan teknis dan atau kalkulasi politik. Tidak jarang juga, pertimbangan filosofis dari sebuah kebijakan diabaikan karena dinilai tak efisien atau sebaliknya tetap dipaksakan meski tidak relevan dengan konteks situasi yang tengah dihadapi. Dialog yang deliberatif memberi ruang yang sama bagi ketiga pertimbangan ini.

Kata kunci pentingnya adalah nilai tambah yang dapat diberikan melalui kebijakan publik yang dipilih. Karena itu, pilihan terhadap cara mengonversi tujuan pembangunan menjadi hasil yang dikehendaki juga harus dibebaskan dari egoisme sektoral ataupun ideologi.

Dalam konteks permasalahan yang kian kompleks dan saling tertaut di era globalisasi, para pemimpin dituntut lebih berpikiran terbuka. Pilihan strategis eksekutornya dapat saja kementerian, sektor privat, perusahaan kerja sama, ataupun komunitas. Pemilihannya didasarkan pertimbangan taktis, yakni yang memberikan alternatif pilihan terbaik bagi pengguna (Kelly, Mulgan dan Muers, 2002).

Lebih daripada itu, dalam konteks sebagai penyedia layanan, para pembantu presiden juga perlu memiliki kapasitas kepemimpinan yang sesuai. Broussine (2003), umpamanya, menyebut kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan itu adalah: toleransi terhadap ambiguitas dan ketidakpastian, menyadari ketidaklengkapan pengetahuan; mengembangkan pemimpin dan kepemimpinan melalui organisasi, dan kemampuan melakukan refleksi kritis.

Tiga langkah konkret

Proses dialog di internal kabinet ini perlu disokong dengan sekurangnya tiga tindakan praktis. Pertama, Presiden menyiapkan semacam panduan baru tentang visi dan arahan prioritas pembangunan yang dikehendakinya selaku kepala pemerintahan. Panduan tambahan ini harus cukup singkat dan mendeskripsikan pilihan titik berdiri pemerintah pada isu-isu strategis. Contoh sederhana, kemandirian pangan, umpamanya, tidak mungkin dicapai seketika dengan biaya berapa pun (biaya ekonomi, sosial, maupun politik). Karena itu, perlu ada batasan toleransi, sekaligus ruang manuver pun inovasi untuk melakukan tindakan-tindakan konkret yang secara jangka pendek dapat saja dimaknai sebagai "pelanggaran" terhadap prinsip kemandirian tersebut.

Panduan baru ini berfungsi untuk menjembatani panduan normatif yang sudah ada, seperti janji kampanye Jokowi-JK yang dikenal dengan sebutan Nawacita dan Trisakti. Ini merupakan gambaran mengenai posisi politik Jokowi-JK dalam memandang beragam persoalan kemasyarakatan dan kebangsaan. Janji kampanye ini telah diramu ulang dan didetailkan dalam RPJMN 2015-2019. Kedua dokumen ini sepertinya belum mampu menjadi juru pandu para pembantu presiden sebagaimana tecermin dari kerasnya polemik yang berkembang pada isu-isu kebijakan, seperti Blok Masela, pemberantasan pencurian ikan (illegal fishing), atau pembangunan kereta api cepat, untuk menyebut beberapa contoh.

Terkait itu, kedua, Presiden Jokowi perlu melembagakan proses kajian internal, yaitu tanggapan dan rekomendasi dari kementerian terkait terhadap rencana kebijakan kementerian lain yang terutama mempunyai dampak lintas sektoral. Kajian internal dilakukan baik dalam bentuk pertemuan tatap muka maupun melalui pertukaran dokumen.

Berbeda dengan koordinasi, kajian internal ini merupakan bentuk kerja bersama dalam konteks jaringan di antara elemen pemerintahan. Kerja bersama mengandaikan adanya kewajiban formal untuk melakukannya, adanya komitmen terhadap hasil-hasil pembahasan serta dibarengi semangat kesukarelaan karena kesadaran sebagai sesama pembantu presiden yang mempunyai kewajiban mengonversi tujuan menjadi hasil-hasil yang diharapkan melalui cara-cara yang disepakati bersama. Karena itu, kajian internal ini perlu memiliki prosedur yang jelas dan terbuka sehingga publik juga dapat melakukan penilaian dan pengawasan.

Melalui kajian internal seperti ini, seluruh aspek dapat ditelaah dan secara politik "semua kartu" harus diletakkan di atas meja agar pengambilan keputusan menghasilkan pilihan kebijakan kedua terbaik (second best policy). Asumsinya, pilihan kebijakan pertama bersifat ideal dan karena itu tidak mungkin diaplikasikan sebab kebijakan pembangunan merupakan tindak politik yang tidak berada di ruang kosong. Dalam hal ini, rapat kerja terbatas kabinet dapat difungsikan sebagai medium pengambilan keputusan manakala proses kajian internal ini tidak bisa menghasilkan titik temu yang dapat disepakati di antara para pihak.

Untuk melengkapi ini, ketiga, tim kepresidenan harus lebih proaktif melengkapi dua proses di atas dengan menyiapkan skenario kemungkinan terhadap pilihan kebijakan yang disepakati bersama. Skenario kemungkinan ini terutama dibutuhkan agar proses pengomunikasian kebijakan menunjukkan adanya kesatuan pendapat yang mencerminkan sikap pemerintah, juga menunjukkan adanya niat baik sekaligus membangun kesalingpengertian dengan di antara pihak.

Kesalingpengertian ini menjadi penting terutama sekali ketika isu-isu pembangunan yang kompleks telah direduksi secara kebablasan menjadi narasi yang simplistis, seperti pro rakyat vs anti rakyat; anti asing vs pro asing; dan pro lingkungan vs anti lingkungan. Padahal, proses dan kebijakan pembangunan jarang pernah menjadi hal yang sederhana. Publik saatnya diedukasi dan sekaligus dilibatkan dalam pembahasan sebelum kebijakan tersebut diputuskan menjadi kebijakan publik. Dengan cara ini, selain membangun pembelajaran bagi semua pihak, termasuk menumbuhkan empati terhadap sudut pandang pihak lain, betapapun tidak setujunya dengan pandangan tersebut.

Dialog yang deliberatif di internal elemen pemerintah tidak sekadar dibutuhkan untuk memberi keyakinan bahwa pemerintah tetap fokus bekerja dan kohesif, tetapi juga dibutuhkan ketika proses dialog deliberatif ini diterapkan dalam konteks kenegaraan. Dalam hal ini, pihak yang terlibat mencakup seluruh pemangku kepentingan kunci (key shareholders) : parpol, sektor publik, pakar, komunitas pun asosiasi warga. Pemerintah yang terbelah jelas akan menjadi beban bagi proses dialog karena menambah kerumitan ketika negosiasi dan kompromi harus dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar