Jumat, 22 April 2016

Perempuan dan Keuangan Inklusif

Perempuan dan Keuangan Inklusif

Mukhaer Pakkanna  ;    Ketua STIE Ahmad Dahlan Jakarta; 
Peneliti Ekonomi CIDES
                                                   KORAN SINDO, 21 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Gerakan kebangkitan perempuan di Tanah Air kerap disimbolisasikan dengan peringatan lahirnya Raden Ajeng Kartini pada 21 April 1879.
Simbolisasi ini telah menginspirasi dan mengemansipasi gerakan perempuan hingga saat ini dalam melawan ketidakadilan, diskriminasi, pembodohan, dan keterbelakangan. Namun, gerakan yang dilakukan oleh pelbagai kelompok yang concern dalam proses pemberdayaan perempuan, hingga saat ini pun belum memetik hasil yang maksimal.

Bahkan dari sisi jumlah kemiskinan saja, kisaran 70,21% dari jumlah penduduk miskin (BPS, 2015) yang mencapai 28,59 juta jiwa (11,22%) adalah kaum perempuan. Kemiskinan yang menimpa perempuan, dilatari banyak faktor. Angka buta aksara perempuan sebesar 12,28%, sedangkan lelaki 5,84%. Dalam bidang kesehatan, status gizi perempuan masih merupakan masalah utama. Angka kematian ibu (AKI) juga masih sangat tinggi, yaitu sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup.

Selainitu, rata-rata gaji (upah) perempuan pun selalu tertinggal dibandingkan lelaki. Keadaan yang sama juga terlihat pada rata-rata gaji berdasarkan tingkat pendidikan tercermin dari perbandingan upah perempuan dan lelaki. Rasio upah kurang dari 100 pada setiap jenjang pendidikan. Perbedaan mencolok terlihat pada tingkat pendidikan tidak tamat SD, di mana rasio upah adalah 61,97 yang berarti, besarnya upah (gaji) bersih perempuan dibanding lelaki adalah 61,97 berbanding 100 (BPS RI - Sakernas Februari 2015).

Data ini mengonfirmasi posisi perempuan belum beringsut jauh, masih tertinggal, terbelakang, dan termiskin. Salah satu persoalan utamanya adalah aksesibilitas. Maka dengan adanya kebijakan keuangan inklusif yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2014, setidaknya peluang perempuan ke sumber daya ekonomi (terutama pada lembaga keuangan) semakin terbuka lebar. Artinya, OJK dalam operasionalisasi kebijakannya jangan sampai bias gender dalam memperlakukan nasabah, terutama di masyarakat miskin perdesaan.

Keuangan Inklusif

Sejak dikeluarkan regulasi tentang bank nirkantor yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif, OJK mulai merangsek jauh ke pelosok desa. Bank nirkantor adalah transformasi pelayanan konvensional bank di kantor-kantor menjadi pelayanan di agen-agen. Namun, jauh sebelumnya, hasrat untuk mengejawantahkan keuangan inklusif mendapat momentum.

Pemicunya, pertama, secara eksternaladanya kesepakatan G-20 di Pittsburgh Summit 2009. Dalam pertemuan itu, anggota G-20 sepakat perlunya peningkatan akses keuangan bagi kelompok in the bottom of the pyramid. Ada 9 Principles for Innovative Financial Inclusion sebagai pedoman pengembangan keuangan inklusif. Prinsip tersebut adalah leadership, diversity, innovation, protection, empowerment, cooperation, knowledge, proportionality, dan framework.

Kedua, secara internal mengonfirmasi data Bank Indonesia( 2014) rakyat kitayangberhubungan dengan bank masih rendah, yakni sekitar 48% dengan layanan perbankan yang masih terpusat di Jawa. Sementara hanya 20% orang dewasa di Indonesia yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal, jauh lebih rendah dibandingkan Thailand 77%, Malaysia 66%, Tiongkok 64%, India 35%, dan Filipina 25%. Demikian pula pembiayaan kegiatan ekonomi rakyat belum signifikan dengan pangsa kredit sekitar 20% atau Rp 612 triliun.

Konsekuensinya, Deposit to GDP ratio masih di bawah 50% dan Loan to GDP ratio masih kisaran 35%, jeblok di bawah rerata di kawasan Asia-Pasifik. Rendahnya tingkat literasi lembaga keuangan formal pada kelompok perempuan pada level in the bottom of the pyramid tentu bukan tanpa alasan.Alasan klasikalnya, mereka tidak memiliki kolateral, bank lebih familier membiayai usaha berskala besar, dan prosedur permohonan pembiayaan yang rigid.

Konsekuensinya, solusi ditempuh rakyat kecil dan kaum perempuan rentan, meminjam pada individu atau lembaga nonkeuangan ilegal, dengan pelbagai risiko, yakni pengenaan bunga mencekik. Selain itu, lembagakeuangan formal kerap gagap memahami karakteristik atau kearifan lokal yang telah lama hidup di masyarakat.

Padahal, banyak lembaga keuangan lokal yang telah bersemayam hidup bersama rakyat perlu diajak bekerja sama dan diberdayakan dalam memanfaatkan financial inclusion. Memang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) telah mengakomodasi aturan hukum adat. Sehingga lembaga perkreditan desa (LPD) di Bali dan Lumbung Pitih Nagari (LPN) di Sumatera Barat sebagai lembaga keuangan produk kearifan lokal misalnya, tidak harus tunduk pada UU LKM karena eksistensinya telah diakui berdasarkan hukum adat itu. Sayangnya, kedua LKM lokal itu kurang mendapat supporting kerja sama dan mediasi dari pihak pemerintah.

Aksesibilitas

Topik utama pemberdayaan perempuan sejatinya adalah aksesibilitas. Seperti yang diutarakan Amartya Sen (1981), kemiskinan terjadi akibat capability deprivation (kebebasan untuk mencapai sesuatu dalam hidup seseorang). Ketidakbebasan masyarakat yang substantif itu berkaitan langsung dengan kemiskinan ekonomi. Dengan demikian, kemiskinan diakibatkan keterbatasan akses. Jika manusia mempunyai keterbatasan pilihan untuk mengembangkan hidupnya, akibatnya manusia hanya menjalankan apa yang terpaksa dapat dilakukan, bukan apa yang seharusnya bisa dilakukan.

Dalam banyak studi di uraikan, adanya relasi antara program pemberdayaan perempuan dan upaya menekan angka kemiskinan. Jika program penguatan perempuan ini optimal bergerak, diasumsikan lebih dari separuh program pengentasan kemiskinan dianggap sukses. Laporan riset World Bank Group in Women, Business and the Law 2016 yang disampaikan Sri Mulyani (2015), bahwa pada era 1990-an hanya sedikit negara yang punya aturan hukum melindungi perempuan dari kekerasan.

Namun, pada 2014 jumlahnya mencapai 127 negara, yang dipicu oleh meningkatnya kesadaran terhadap biaya ekonomi dan manusiawi yang harus ditanggung akibat salah memperlakukan perempuan. Tatkala perempuan diizinkan bekerja di profesi yang mereka inginkan, ketika mereka memiliki akses terhadap jasa keuangan dan tatkala mereka dilindungi oleh hukum dari kekerasan rumah tangga, kaum perempuan bukan saja lebih berdaya dan mandiri secara ekonomi, melainkan juga berumur panjang.

Semakin banyak perempuan punya kendali terhadap pendapatan rumah tangga, semakin besar partisipasi mereka dalam aktivitas ekonomi. Semakin banyak perempuan masuk sekolah menengah, semakin besar pula keuntungan untuk anak-anak mereka, masyarakat, dan negara. Dengan demikian, pemberdayaan perempuan terkait erat dengan dampak kemandirian.

Kemandirian perempuan miskin terkait akses dan kontrol perempuan di rumah tangga dan di luar rumah tangga. Dalam kaitan itu, yang perlu dipertimbangkan dalam membangun financial inclusion yakni, berikan porsi lebih besar kepada nasabah perempuan dalam proses pemberdayaan.

Model financial inclusion seperti ini akan mampu memacu pembangunan ekonomi lokal melalui peningkatan kebiasaan menabung, menciptakan kesempatan kerja, dan meningkatkan tingkat monetisasi di masyarakat lokal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar