Senin, 25 April 2016

Masih soal Hukum Reklamasi

Masih soal Hukum Reklamasi

Moh Mahfud MD  ;   Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
                                                   KORAN SINDO, 16 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Berita teranyar mengenai ribut-ribut reklamasi Teluk Jakarta, dua hari yang lalu DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersepakat untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.

Pada hari yang sama DPRD Jakarta juga mengumumkan penghentian pembahasan atas raperda yang akan dijadikan landasan atas izin reklamasi yang sudah dikeluarkan Gubernur. Rabu pekan lalu, melalui acara kabar pagi di sebuah stasiun televisi swasta saya juga menyarankan agar proyek tersebut dihentikan dan diambil alih oleh KKP sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU.

Alasan perlunya penghentian proyek reklamasi tersebut karena banyak masalah hukum yang harus dijernihkan lebih dulu. Melalui kolom berjudul ”Hukum Reklamasi” di KORAN SINDO ini pada pekan lalu, saya sudah menulis salah satu problem hukum yang serius dari proyek tersebut adalah dikeluarkannya izin sebelum ada peraturan daerah (perda). Mengeluarkan izin (beschikking) yang mendahului peraturannya (regeling) tidaklah dibenarkan menurut hukum.

Kalau perda dibuat setelah adanya izin, tendensinya hanya akan membenarkan izin yang telanjur dikeluarkan yang bisa membuka celah korupsi. Dan itu sudah tampak terjadi dengan ditangkap tangannya anggota DPRD Jakarta Sanusi yang diduga kuat menegosiasikan besarnya tambahan kontribusi pengembang yang akan dimasukkan di dalam raperda. Problem hukum lain yang terkait dengan hal tersebut adalah hubungan antara keputusan presiden (keppres) dan peraturan presiden (perpres).

Ada yang mengatakan bahwa pemberian izin kepada pengembang adalah sah didasarkan pada Keppres No 52 Tahun1995. Pendapat inikurang tepat karena setelah keluarnya keppres tersebut ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyebabkan keppres tersebut tidak lagi berlaku.

Harus diingat bahwa sebelum tahun 2004, berdasarkan Tap MPRS No XX/MPRS/1966, keppres merupakan peraturan perundang-undangan yang derajatnya langsung berada di bawah peraturan pemerintah (PP). Tapi sejak 2004 keppres bukan lagi peraturan perundang- undangan. Kalau dulu keppres bisa menjadi peraturan (regeling) sekaligus bisa menjadi keputusan (beschikking), sekarang keppres bukan lagi regeling.

Berdasarkan UU No 10 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditentukan bahwa peraturan perundang- undangan yang levelnya langsung di bawah PP adalah peraturan presiden (perpres). Oleh sebab itu kedudukan keppres yang sifatnya mengatur yangdikeluarkansebelumtahun 2004 adalah sama dengan perpres yang dikeluarkan setelah tahun 2004 karena sama-sama langsung berada di bawah PP.

Oleh karena kedudukan keppres sebelum tahun 2004 sama dengan perpres setelah tahun 2004, maka Keppres No 52 Tahun 1995 menjadi tidak berlaku setelah dikeluarkannya Perpres No 54 Tahun 2008, apalagi kemudian disusul dengan Perpres No 122 Tahun 2012 yang mengatur reklamasi dan tata ruang. Asas yang berlaku dalam hubungan ini adalah asas lex posterior derogat legi prior, peraturan yang datang belakangan menghapus peraturan yang sejajar yang telah ada lebih dulu.

Berdasarkan hal tersebut, setelah tahun 2004 tidak boleh lagi menggunakan Keppres No 52 Tahun 1995 untuk proyek-proyek reklamasi yang baru. Memang produk izin dan pekerjaan proyek yang telah ada berdasar Keppres No 52 Tahun 1995 itu tidak bisa dibatalkan, tetapi mengembangkan izin proyek baru tidak bisa lagi menggunakan keppres tersebut.

Lebih dari soal hubungan antara keppres dan perpres, izin reklamasi yang sekarang diributkan dinilai bertentangan pula dengan peraturan yang lebih tinggi yang juga datang kemudian seperti UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa izin reklamasi Teluk Jakarta bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 karena tidak disertai amdal yang layak dan atau izin dari lembaga yang ditentukan oleh UU tersebut. Jadi distorsi hukum dalam izin reklamasi Teluk Jakarta sudah terjadi karena ada izin dikeluarkan mendahului perdanya, ada distorsi pemberlakuan antara keppres dan perpres, bahkan ada benturan antara izin yang dikeluarkan dengan UU yang jelas-jelas berada di atasnya.

Kesepakatan DPR dan KKP untuk menghentikan proyekproyek serta keputusan DPRD Jakarta untuk menghentikan pembahasan raperda terkait dengan reklamasi Teluk Jakarta merupakan solusi yang tepat untuk saat ini. Keputusan ketiga lembaga tersebut bisa dijadikan momentum oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk membuat keputusan baru tanpa kehilangan muka.

Ahok bisa mengatakan, ”Karena lembagalembaga yang berwenang telah memutuskan penghentian, izin reklamasi dinyatakan dibekukan atau dicabut.” Dengan penghentian tersebut, mungkin saja akan timbul gugatan dari pengembang yang sudah mendapat izin, tetapi pilihan menghentikan proyek reklamasi tetap jauh lebih aman secara hukum daripada melanjutkannya, baik dari sudut hukum pidana maupun dari sudut hukum administrasi negara.

Kemungkinan adanya gugatan hukum dari para pengembang bisa lebih mudah dihadapi, apalagi kita sudah mempunyai UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar