Kamis, 14 April 2016

Menghidupkan Dana Desa

Menghidupkan Dana Desa

Ivanovich Agusta ;   Sosiolog Pedesaan IPB Bogor
                                                        KOMPAS, 13 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Dana desa jamak mengalir ke seluruh desa. Jadi, tak cukup kinerja dievaluasi dari pencairan anggaran. Lebih berguna menilai kualitas manfaat bagi pemerintah dan warga desa.

Kenyataan pencairan dari rekening pemda kepada desa sebesar 82 persen atau Rp 17 triliun pada 2015 harus dipandang sebagai masalah penganggaran. Namun, persiapan yang kian matang pada tahun kedua ini sebaiknya menggeser sudut pandang ke ujung kausalitas UU No 6/2014 tentang Desa, yaitu peningkatan pelayanan pemerintah desa dan kesejahteraan warga.

Semula, diskriminasi terhadap desa ditandai kelangkaan pembangunan. Proyek hanya mencapai 31 persen desa pada 2008 dan 54 persen pada 2011. UU Desa mengatasi diskriminasi wilayah melalui kebijakan afirmatif berskala besar berupa penyaluran 10 persen dana transfer ke daerah kepada seluruh 74.754 desa di Indonesia. Seharusnya, pemerintah desa dan warga terjamin dalam mengambil manfaat UU Desa mengingat ini tergolong paket kebijakan terlengkap. Pasal-pasalnya koheren disusun jadi proposisi evaluatif. Kausalitas berpangkal dari masukan dana dan aset desa. Tahap pembangunan diperlancar lewat pemberdayaan. Hasil yang diproduksi berupa layanan desa, infrastruktur, dan dana pinjaman bagi warga adalah untuk memuaskan warga. Serapan beragam manfaat itu harus menyejahterakan keluarga pedesaan.

Struktur hierarkis penjaga konsistensi implementasi mewujud sebagai wewenang pemerintah pusat membuat aturan. Pemprov berfungsi mengelola desa adat. Pemerintah kabupaten mendapatkan porsi urusan terbanyak: menyiapkan dukungan bagi penataan, pendanaan, pembangunan, dan pelaporan desa.

Keefektifan komunikasi dirangkai dalam pelatihan sekaligus penyebaran berkas peraturan kepada aparat desa. Pada 2015, pelatihan diberikan kepada seluruh desa dan diulang kembali pada 2016. Sampel kualitas pelatihan mengabarkan pengetahuan aparat desa meningkat 9 persen hingga 32 persen dari kebiasaan di lapangan; 82 persen materi dipahami.

Disediakan pula sumber daya pendukung berupa dana desa dari APBN, alokasi dana desa dari APBD kabupaten, dan pendamping desa. Sebagai perbandingan, pendapatan seluruh desa di Indonesia pada 2013 Rp 20 triliun. Karena itu, penyaluran dana desa Rp 20,7 triliun pada 2015 menggandakan pendapatan desa. Pelipatan dana desa Rp 40 triliun pada 2016 menjadi sumber daya finansial terbesar yang pernah memasuki desa. Begitu pula pada 2011 pendamping hanya memasuki 54 persen desa. Mulai 2016, asistensi pembangunan dapat dirasakan seluruh desa. Sayang, kebijakan komplet itu dicemari kepentingan mengeras di antara kementerian dan lembaga. Indikasinya, peraturan, petunjuk, hingga indikator evaluasi bersimpang jalan. Muncul indikasi kolusi kegiatan dan pendampingan.

Meski berbagai pihak sungkan bertatap muka, aturan harus te- tap dikomunikasikan secara virtual. Seluruh bahan pelatihan (Kemendagri) diunggah agar Kemendesa PDTT menyesuaikan substansi pelatihan pendamping dan Kemenkeu merevisi butir pelaporan keuangan desa. Petunjuk pengelolaan BUMD dan lembaga kemasyarakatan diunggah Kemendesa PDTT agar Kemendagri jitu menata mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat/daerah. Pagu alokasi dana desa dari APBD diunggah Kemenkeu sebagai bahan Kemendagri mendesak pencairan dari pemerintah kabupaten.

Hidupkan implementasi

Pemerintah desa beraksi selaku birokrat jalanan mengimplementasikan UU Desa. Keunggulannya muncul dari kedekatannya dengan masalah lapangan. Alhasil, kualitas manfaat bertumpu pada kemampuan aparat desa memecahkan soal penggunaan dana desa: keterlambatan, penggunaan, pelaksanaan, hingga pelaporan hasil dan keuangan.

Konsekuensinya, diperlukan dukungan kepada pemerintah desa berupa ruang gerak yang luas guna mengambil keputusan. Diskresi aparat desa dibutuhkan untuk meramu desain kebijakan anggaran pusat dan daerah dengan kebutuhan riil dari tengah warga. Agar tak menumpas diskresi puluhan ribu desa, aturan di atasnya perlu memuat pasal alternatif bagi keputusan mandiri desa. Peraturan Menteri Desa 21/2015 tentang Penggunaan Dana Desa 2016 tak layak menutup implementasi dana desa hanya bagi infrastruktur, tetapi membuka diskresi desa bagi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja, produksi pangan, pemasaran, penataan desa, pendidikan, kesehatan, bencana, dan lain-lain.

Ketiga, mensyaratkan musyawarah desa sebagai penopang legitimasi diskresi desa. Dukungan jaringan lokal sebaiknya terjalin dengan Badan Perwakilan Desa, kelompok masyarakat, dan tokoh. Keempat, menyurutkan peluang mengalirnya dana desa ke kota melalui partisipasi warga merencanakan, melaksanakan, dan evaluasi pembangunan desa. Sumber daya material hanya dipasok dari dalam desa. Setiap rupiah pembangunan dan kelebihan dana dimasukkan sebagai tambahan aset desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar