Kamis, 28 April 2016

Pengelolaan Blok Masela

Pengelolaan Blok Masela

Marwan Batubara  ;   Direktur Indonesia Resources Studies, IRESS
                                                        KOMPAS, 28 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kisruh Blok Masela sejak Oktober 2015 memuncak pada 22 Februari 2016, yakni saat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan pemerintah akan mengembangkan Blok Masela dengan skema LNG darat (on shore/OLNG).

Sehari kemudian, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan Presiden Joko Widodo belum memutuskan kilang LNG Masela apakah di darat atau laut. "Presiden masih mengkaji seluruh aspek proyek Masela. Mengingat besarnya skala dan kompleksitas proyek, keputusan harus dibuat sangat berhati-hati," kata Johan.

Seminggu kemudian, tensi kisruh menurun setelah Presiden mengatakan keputusan investasi akan diambil pada 2018. "Putusan investasi itu ada nantinya di 2018," kata Jokowi di Jakarta (29/2/2016). Namun, pada 23 Maret 2016, Presiden Jokowi memutuskan pengembangan Blok Masela akan dilakukan di darat.

"Blok Masela, setelah melalui banyak pertimbangan dan input yang diberikan kepada saya, ini juga proyek jangka panjang... menyangkut ratusan triliun rupiah. Oleh sebab itu, dari kalkulasi pertimbangan-pertimbangan yang saya hitung, kita putuskan dibangun di darat," kata Jokowi di Pontianak. Lantas bagaimanakah prospek pengembangan Masela ke depan?

Libatkan pihak terkait

Pangkal kisruh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Koordinator Maritim (KKM) adalah skema pembangunan kilang.

Sesuai kajian SKK Migas bersama kontraktor Inpex (65 persen) dan Shell (35 persen), Kementerian ESDM merekomendasikan pembangunan kilang LNG di laut/off shore (FLNG). Menurut SKK Migas, perkiraan biaya investasi FLNG 14,8 miliar dollar AS dan OLNG 19,3 miliar dollar AS. Biaya investasi dihitung berdasarkan tingkat produksi gas 7,5 juta ton per tahun (milion ton per annum, MTPA).

KKM merekomendasikan skema OLNG berdasarkan perhitungan investasi FLNG 22 miliar dollar AS dan OLNG hanya 16 miliar dollar AS. Biaya sudah termasuk pembangunan floating production, strorage, dan offloading (FPSO) di tengah laut (Lapangan Abadi) dan pipa dari lapangan ke darat (Pulau Selaru), sekitar 100 kilometer.

Berdasarkan pertimbangan aspek tekno-ekonomi, kedua kementerian sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yaitu memilih skema pengembangan Masela dengan biaya investasi termurah. Namun, karena rekomendasi keduanya bertolak belakang, akurasi perhitungan dan kredibilitas pelaku perlu diuji. Dan, seperti sudah diketahui, pada 23 Maret lalu, Presiden Jokowi sudah memutuskan pengembangan Blok Masela akan dilakukan di darat.

Guna menindaklanjuti keputusan Presiden dengan opsi OLNG, kajian komprehensif melibatkan lembaga terkait harus segera dilakukan. Kajian ulang tidak saja dari aspek tekno-ekonomi, juga sosial-politik, pertahanan dan keamanan (hankam), serta pengembangan ekonomi dan industri daerah.

Guna menjamin efek berganda bagi daerah penghasil melalui pembangunan kilang petro kimia, pembangkit listrik, dan lain sebagainya, rencana pembangunan harus disiapkan pemerintah (misal melalui otorita) sejak dini, bersamaan rencana/proposal pembangunan (plan of development, POD) Masela yang disiapkan kontraktor. Hal ini amat penting dilakukan guna menghindari nestapa daerah penghasil yang hanya jadi penonton, seperti terjadi di Arun, Bontang, atau Tangguh.

Terlepas bahwa keputusan telah ditetapkan Presiden Jokowi, dalam kondisi persetujuan proyek yang sudah sangat terlambat, proses pengembangan lapangan Masela tidak bisa segera dimulai. Sebab, Inpex dan Shell membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak dari 2028 hingga 2048 agar investasi layak dilakukan.

Setelah kelak POD disusun kembali kontraktor, ditinjau ulang oleh SKK Migas, diajukan untuk persetujuan Menteri ESDM, atas persetujuan tersebut kontraktor membuat rancangan teknis lanjutan (front end engineering design, FEED bersamaan dengan finalisasi penjualan gas (gas sales agreement, GSA) dengan semua pembeli. Semua proses akan diakhiri dengan final investment decision (FID) oleh kontraktor, jika ada kepastian perpanjangan kontrak.

Padahal, perpanjangan kontrak tak bisa diberikan sewaktu- waktu sesuai keinginan. Pasal 28 Ayat (5) PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Migas mengatur: "Permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama dapat disampaikan paling cepat 10 (sepuluh) tahun dan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir".

Mengingat kontrak dimulai pada 1998 dan berakhir pada 2028, kontraktor hanya boleh mengajukan perpanjangan paling cepat pada 2018. Oleh sebab itu, meskipun skema OLNG telah dipilih, tanpa ada perubahan ketentuan dalam PP No 35/2004, proses POD Masela menjadi tidak relevan.

Jika merunut ke belakang, rencana pengembangan Masela sebenarnya telah disetujui pada 2010 dengan skema FLNG. Saat itu, sesuai besarnya cadangan terbukti migas Masela sebesar 6,7 triliun cubic feet (TCF), tingkat produksi yang direncanakan adalah 2,5 MTPA. Namun, setelah dilakukan pekerjaan rancangan teknis lanjutan dan pengeboran tiga sumur appraisal pada 2012-2014, Inpex sebagai operator menemukan cadangan gas yang lebih besar, yakni sekitar 29,1 TCF (!). Atas temuan cadangan inilah, kemudian pada 3 September 2015, Inpex merevisi POD FLNG dari 2,5 MTPA menjadi 7,5 MTPA.

Berbagai kajian menunjukkan opsi FLNG selalu menjadi pilihan secara tekno-ekonomi jika lapangan migas dalam kondisi stranded (secara lokasi dan ekonomi), serta kapasitas cadangan dan produksi kecil (Marmolejo, MIT, 2014). Keputusan pengembangan lapangan Prelude di Australia (3 TCF) sebagai pionir FLNG diambil atas pertimbangan tekno-ekonomi sesuai lokasi dan kapasitas cadangan yang ada. Ternyata, pertimbangan yang berlaku global tersebutlah yang menjadi dasar pemerintah menyetujui POD-1 FLNG Masela pada 2010.

Sertakan BUMN/BUMD

Namun, dengan meningkatnya cadangan terbukti Masela menjadi 29,1 TCF, perlunya pertimbangan aspek-aspek selain tekno-ekonomi-seperti sosial- politik, hankam, dan pembangunan wilayah timur, serta naiknya tingkat produksi dari 2,5 MTPA menjadi 7,5 MTPA, opsi FLNG tidak lagi relevan.

Justru ditemukan bahwa opsi OLNG lebih layak. Apalagi, pengembangan wilayah dan efek berganda opsi OLNG ini sejalan dengan salah satu visi Nawacita yang diusung Jokowi, yakni membangun dari pinggiran. Oleh sebab itu, keputusan Presiden menetapkan pengembangan Masela di darat/OLNG, meski terlambat dan ada kisruh, jadi sangat tepat dan patut diapresiasi.

Ke depan, pemerintah harus menyiapkan rencana strategis dan komprehensif skema OLNG Masela agar bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sesuai Pasal 33 UUD 1945, negara melalui BUMN harus menguasai dan berperan dalam pengelolaan Masela. Oleh sebab itu, pemerintah harus mengoreksi kesalahan masa lalu yang membiarkan pengelolaan blok-blok migas hanya pada kontraktor asing tanpa partisipasi BUMN. Karena itu, pemerintah harus menegosiasikan dan menjamin partisipasi Pertamina dalam pengembangan Blok Masela, dengan nilai saham sekitar 25-30 persen.

Permintaan ini cukup relevan dan konstitusional, terutama karena Inpex dan Shell telah meminta perpanjangan kontrak kerja sama Blok Masela, dari 2028 menjadi 2038, meskipun belum memulai operasi. Padahal, salah satu sebab tertundanya pengembangan Masela adalah karena sikap kontraktor sendiri yang mengubah POD yang telah disetujui pada 2010, sehingga pengembangan dan produksi gas tertunda.

Selain itu, kontraktor terkesan mendahulukan pengembangan lapangan gas di Australia (Prelude dan Ichthys) dibandingkan dengan Masela, sambil tetap mencengkeram Masela yang cadangannya sangat besar. Jika perpanjangan kontrak disetujui, Pertamina kehilangan kesempatan untuk menguasai Masela pada 2028!

Di sisi lain, Pertamina memang harus segera mengajukan permintaan pemilikan saham kepada pemerintah, sebagaimana diatur pada Ayat 9 Pasal 28 PP No 35/2004. Namun, sebagai negara yang menjunjung konstitusi, tanpa diminta pun mestinya pemerintah justru harus menugaskan kepada Pertamina untuk memiliki saham di Blok Masela. Oleh sebab itu, sejalan dengan pemberian perpanjangan kontrak Masela, sesuai amanat Pasal 33 UUD, sudah seharusnya pemerintah pun mewajibkan kontraktor menyerahkan 25-30 persen saham kepada Pertamina.

Keputusan Presiden menetapkan opsi OLNG tidak dapat berlanjut sesuai dengan proses KKS yang berlaku, sepanjang kontrak Masela belum diperpanjang hingga 2048. Pengajuan perpanjangan harus menunggu hingga 2018, kecuali ketentuan dalam PP No 35/2004 diubah, atau menunggu ditetapkannya UU Migas baru yang saat ini sedang dibahas DPR dan pemerintah.

Langkah mana pun yang akan diambil, sesuai dengan target pengelolaan Masela yang konstitusional agar bermanfaat maksimal bagi rakyat, selain 10 persen saham bagi BUMD Maluku, pemerintah harus menjamin masuknya Pertamina sebagai pemegang 20-25 persen saham Blok Masela. Pengelolaan saham BUMD Maluku pun harus digabung dengan saham Pertamina dalam satu konsorsium, sehingga bermanfaat maksimal bagi rakyat daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar